Medan | Bandar Meriah News -Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus dua orang pria terduga pelaku pencurian besi Tower Protelindo di Jalan Tali Air Gang Sejuk Kelurahan Mangga, Rabu (07/01/2026).
Kedua pelaku tersebut bernama Karlo Perangin-angin (38) dan Tommy Gintur (25), warga Jalan Sawit Raya Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menjelaskan pada hari Rabu 07 Januari 2026 Sekitar pukul 16.30 WIB, korban bernama Dodi mendapat telepon dari karyawan panglong dengan mengatakan” Bang ini datang kau udah dapat maling tadi” mendapat informasi tersebut langsung menuju Polsek Medan Tuntungan.
Sesampainya di Polsek Medan Tuntungan korban melihat ada satu orang laki- laki dan menerangkan telah mengambil barang barang besi tower Protelindo.
Adapun kerugian korban yakni, 30 ( Tiga puluh) besi bracing tower,
40 ( empat puluh) meter besi tray dudukan kabel,
2 ( dua) buah besi pondasi dudukan operator huct panjang 5 meter,
3 ( tiga) buah kWh bekas tidak aktif,
40 ( empat puluh) meter besi pelindung tangga keatas tower,
1( satu) buah besi peristirahatan,
4( empat) batang besi brasing bulat pengikat brasing,
21( dua puluh satu) baut pengunci,
31( tiga puluh satu) ring, 24( dua puluh empat) buah baut brasing.
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi di Polsek medan tuntungan. Sesuai pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT TANGGAL 07 JANUARI 2026,” ujar Iptu Syawal, Kamis (08/01/2026).
“Selajutnya Tim Opsenal langsung mendatangi dan melakukan cek dan olah TKP serta mencari saksi saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan hasil lidik tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan dan keterangan saksi-saksi bahwa pelaku pencurian besi tower Protelindo di Jalan Karet Raya Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan berada di Jalan Tali air Gang Sejuk Lk. IV Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tumtungan, selanjutnya personil langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku pencurian besi tower protelindo.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian besi tower protelindo dengan satu orang temanya yang bernama Tommy Guntur yang beralamat di Jalan Sawit 3 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian tim langsung menuju kerumah tersangka Tommy dan berhasil mengamankan pelaku,” lanjutnya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti berupa 4 ( empat) batang besi bulat pengikat brasing,
21 ( dua puluh satu) baut pengunci,
31 ( tiga puluh satu) buah ring., 24 ( dua puluh empat baut brasing, dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(edi)

Posting Komentar