Indeks Berita: Advetorial

Senin, 02 Desember 2024

 

Keterangan Gambar: Poto Raker 
Medan.
Dalam rangka Penyusunan Program Kerja Tahun Anggaran 2025, DPRD Kota Medan menggelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2024 di Hotel Niagara Parapat Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (01/12/2024).

Rapat Kerja ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution  diwakili Asisten, Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Ferri Ichsan, S.T., M.Sc., M.Eng.,Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen, Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, Ketua Fraksi,Ketua Komisi, Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar,Kabag Andreas,   ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua DPRD Kota Medan bersama unsur Pimpinan DPRD Kota Medan dan Sekretaris DPRD Kota Medan.

Keterangan Poto: Poto Ketua DPRD bersama Pimpinan 
Rapat Kerja DPRD Kota Medan Tahun 2024 dengan tema "Transformasi dan penyelarasan tri fungsi dewan melalui kolaborasi DPRD dengan Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan Medan kota cerdas global" berlangsung mulai Tanggal 1 s.d. 3 Desember 2024 juga dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Medan.

Walikota Medan Bobby Nasution diwakili  Asisten Adminitrasi Umum  Ferri Ichsan menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD Kota Medan yang sudah berjalan baik selama ini yang selalu mendukung bersama-sama membangun Kota Medan dalam upaya dan tujuan untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan kota yang lebih merata dan berkualitas.

Keterangan Poto: Poto Ketua DPRD buka Raker
"Kami berharap melalui hasil Raker  ini kita bisa memperkuat komunikasi dan koordinasi hingga mampu merumuskan program-program kerja yang tepat sasaran, inovatif, berbasis data, dan berpengaruh nyata bagi masyarakat", papar Walikota Medan.

Selanjutnya Kepada segenap Anggota DPRD Medan yang mengikuti Raker, semoga bisa mendapat gagasan dalam pembangunan Kota Medan lebih baik lagi.

Keterangan Gambar: Poto Walikota sampai pidato 
Sementara Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., menyampaikan bahwa Rapat Kerja ini menjadi tonggak penting untuk mewujudkan DPRD Kota Medan menjadi lebih baik lagi dengan menempatkan kepentingan publik menjadi inti dari setiap kegiatan dan program kerja DPRD Kota Medan.

 “Rapat kerja ini tidak hanya menetapkan sebuah dokumen, tetapi mengemban tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap program kebijakan yang telah disusun dapat direalisasikan dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan,” papar  Ketua DPRD  Wong Chun Sen.

Keterangan Gambar: Poto Ketua DPRD
Selanjunya  berdasarkan pada data yang valid dan relevan, peningkatan literasi digital, sinergi dengan aspirasi rakyat, berkomitmen untuk akuntabilitas dan transparansi, kerja dengan sepenuh hati, berinovasi dan fleksibel, serta berkomitmen untuk melayani rakyat, harap  Ketua DPRD  Wong Chun Sen.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari penuh, diisi dengan agenda kegiatan yang diawali dengan diskusi panel atau dialog interaktif dengan narasumber yang kompeten dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Iwan Iswanto Hardian, dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rikie, S.S.T.P., M.Si., dan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Dr. Drs. Herie Saksono, M.Si.

Keterangan Gambar: Poto Sekwan
Selanjutnya  dengan rapat pleno pada masing-masing Alat Kelengkapan DPRD Kota Medan, yakni rapat pleno komisi, badan musyawarah, badan anggaran, pimpinan, badan kehormatan, dan badan pembentukan peraturan daerah yang masing-masing memaparkan rencana kerja Tahun 2025, kemudian dilanjutkan dengan pengesahan hasil Rapat Kerja DPRD Kota Medan Tahun 2024 oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.

 

Penutupan Raker DPRD Kota Medan

Keterangan Gambar: Poto Ketua DPRD dan Wakil Ketua Tutup Raker
Setiap program dan kebijakan yang telah disusun dapat direalisasikan dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen saat memberikan kata sambutan, menutup Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Medan 2024 di Hotel Niagara, Simalungun, Senin (02/12/2024) sore.

"Hari ini kita tidak hanya menetapkan sebuah dokumen kerja, tetapi juga mengemban tanggung jawab besar," papar Wong Chun Sen.

Keterangan Gambar: Poto Raker
Wong Chun Sen menambahkan, Rencana Kerja Tahun 2025 adalah langkah awal dari visi besar seluruh anggota DPRD Kota Medan. Namun, dokumen ini hanya akan menjadi sekadar kata-kata jika tidak diwujudkan dengan tindakan nyata.

"Oleh karena itu, izinkan saya mengajak kita semua untuk berkomitmen pada 3 (tiga) hal penting," ujar Wong Chun Sen.

Keterangan Gambar: Poto suasana Raker
Ketiga hal penting itu terdiri dari :

1. Melaksanakan dengan Sepenuh Hati 

Setiap anggota DPRD dan mitra kerja terkait harus menjadikan program yang telah disepakati sebagai prioritas utama. dengan dedikasi penuh untuk memenuhi harapan rakyat.

2. Mengutamakan Akuntabilitas 

Ketrangan Gambar: Poto Raker
Setiap langkah pelaksanaan rencana kerja harus dilakukan dengan transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai rencana, dengan evaluasi berkala untuk menjamin pencapaian target. 

3. Berinovasi dan Fleksibel 

Di tengah dinamika sosial, ekonomi dan politik, anggota DPRD Kota Medan dituntut untuk terus beradaptasi dan menghadirkan inovasi, untuk mampu menjawab tantangan baru tanpa kehilangan arah tujuan. 

Keterangan Gambar: Poto peserta Raker
"Tugas kita adalah melayani, mendengar, dan bertindak demi kepentingan rakyat Kota Medan. Komitmen kita hari ini bukan hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada sejarah. Apa yang kita lakukan hari ini akan dikenang sebagai upaya membangun Kota Medan yang lebih baik, atau sebaliknya,'" pungkasnya.

Sementara  Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Medan yang telah bekerjasama dan berpartisipasi sehingga Raker 2024 ini berjalan dengan baik.

Keterangan Poto: Poto bersama peserta Raker
"Hasil Raker ini akan ditetapkan dalam rapat paripurna di Kota Medan dan akan diserahkan ke Sekretariat untuk dilakukan penyelarasan," harap Muhammad Ali Sipahutar .(Advetorial/Red)

Senin, 18 Maret 2024



    Keterangan Gambar: Walikota Medan Bobby Nasution tanda tangani Ranferda 
Medan.
DPRD Medan bersama Pemko Medan  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripura yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/03/2024).

Sebelumnya, 8 Fraksi dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM dan menyetujuinya sehingga dapat memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemko Medan dalam upaya memajukan UMKM tersebut.

    Keterangan Gambar: Ketua DPRD Medan Hasyim tanda tangani  keputusan bersama
Dengan tercapainya persetujuan tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE menandatangani persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Raperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM disaksikan Wakil Ketua DPRD Medan, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, anggota dewan dan Pimpinan Perangkat Daerah.

Ketua Panitia Khusus pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM Edwin Sugesti Nasution SE MM menyampaikan laporan Pansus yang telah rampung membahas dan mengkaji dengan melibatkan  pihak berkompeten dalam pelaku usaha UMKM.

    Keterangan Gambar: Poto Bersama 
Dikatakan Edwin Sugesti, dari hasil pembahasan Pansus, keberadaan UMKM dinilai sangat penting sebagai penunjang kegiatan ekonomi nasional, terutama untuk mengatasi persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan antar sektor, sangat penting dan strategis.

    Keterangan Gambar : Bacakan 
Penguatan terhadap ekonomi skala kecil dan menengah tenjadi prioritas menuju terciptanya fundamental ekonomi yang kokoh, namun dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih menghadap banyak permasalahan baik secara internal maupun eksternal.

                       Keterangan Gambar : Membacakan pendapat Fraksi PKS
“Untuk itu perlu upaya Pemko untuk menguatkan UMKM sehingga bisa melindungi dan membantu pelaku usahanya,” sebut Edwin Sugesti.

    Keterangan Gambar: Pendapat Fraksinya
Dalam rangka melindung dan mengembangkan UMKM, pemerintah melakukan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing dengan UMKM dari daerah maupun negara lain di Asia Tenggara.

    Keterangan Gambar: Pendapat Fraksinya
Ditambahkan, keberadaan UMKM merupakan kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,

    Keterangan Gambar: Pendapat Fraksinya
Adapun penyusunan Perda  tentang perlindungan oan pengembangan UMKM Kota Medan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengembangan usaha UMKM Kota Medan yang berada di Kota Medan.

Keterangan Gambar: bacakan Pendapat

Adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM yakni Ketua Edwin Sugesti Nasution, anggota Afif Abdillah, Paul Mei Anton Simanjuntak, Edward Hutabarat, Hendri Duin,R. Muhammad Khalil Prasetyo, Dedy Aksyari Nasution,Mulia Syahputra Nasution, Dhiyaul Hayat!, Irwanyah,Abdul Rahman Nasution, M. Rizki Nugraha, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan dan Erwin Siahaan.

    Keterangan Gambar: Bacakan Pendapat Fraksinya
Fraksi Hanura PSI PPP meminta  Pemerintah Kota (Pemko) Medan, selain membantu akses permodalan dan perizinan berusaha, aspek yang harus dilakukan adalah membangun kesadaran para pelaku UMKM akan kewajibannya membayar pajak dan retribusi. Sehingga terbangun sinergitas dan kolaborasi yang sama-sama menguntungkan antara pelaku UMKM dan Pemko. 

    Keterangan Gambar: Walikota Medan Bobby Nasution sampaikan pidatonya
Permintaan tersebut disampaikan Erwin Siahaan dalam Sidang Paripurna Pendapat Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Medan, terhadap Rancangan Perda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.

Erwin mengatakan, Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Medan berpendapat, geliat masyarakat untuk membuat bisnis sendiri berada pada trend yang sangat baik. Dan hal itu akan sangat membantu guna mendorong perekonomian nasional dan daerah. Namun pada sisi lain, katanya, banyak juga yang mendirikan usaha hanya karena ikut-ikutan tren atau latah, tanpa melihat potensi diri yang dimilikinya. 

    Keterangan Gambar: Poto paripurna
"Tidak mengherankan jika produk UMKM lokal yang berhasil menembus pasar Internasional terbilang masih sedikit, jika dibandingkan produk sejenis dari negara luar, produk UMKM Indonesia kalah saing baik dari segi kualitas dan harga," urainya. 

Lebih lanjut dikatakannya, produk yang lahir dari latah atau ikut-ikutan tren ini tidak muncul dari konsep yang matang dan memiliki kemiripan satu sama lain dengan produk sejenis. Untuk itu menurut Fraksi Hanura PSI PPP, Pemko Medan harus mendorong para pelaku UMKM berpikir kritis sekaligus inovatif. 

    Keterangan Gambar: Poto paripurna
Selain itu, juga memberikan pendampingin dan pembinaan bagi pelaku UMKM dalam melakukan riset terhadap perilaku konsumen. Sekaligus trial and error untuk mengetahui formula yang tepat.

"Memaksimalkan perkembangan teknologi dan informasi yang ada, dengan mengikuti pelatihan atau workshop yang bermanfaat bagi kelangsugan usaha UMKM. Termasuk memberikan pelatihan untuk peningkatkan kualitas produk, pelayanan serta pemasaran produk UMKM," paparnya. 

    Keterangan Gambar: Poto bersama
Dalam kesempatan itu, Fraksi Hanura PSI PPP berkeyakinan dan berharap UMKM di Kota Medan akan mampu berkembangan hingga go Internasional, dengan perlindungan serta pembinaan yang dilakukan Pemko Medan. 

Di akhir pendapatnya, Fraksi Hanura PSI PPP menyetujui dan menerima Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembanan UMKM untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.

    Keterangan Gambar: Poto Bersama
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk meningkatan pengawasan terhadap penjualan makanan halal dan non halal yang dipajang di supermarket. Mengingat vidio viral di salah satu supermarket di Kota Medan, tidak memisahkan tempat makanan halal dan non halal. 

Hal ini  disampaikan Dhiyaul Hayati SAg MPd saat menyampaikan pendapat Fraksi PKS terhadap Rancangan Perda Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.

    Keterangan Gambar: Poto Wakil Ketua DPRD Medan 
Menurutnya, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara. Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang tetapi juga di negara maju. 

"Tantangan yang dihadapi pemerintah pusat berbeda dengan pemerintah daerah.  Pemerintah daerah banyak disibukkan dengan masalah khas di daerah seperti kemiskinan. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin," jelasnya. 

    Keterangan Gambar: Poto paripurna
Dhiyaul menambahkan, beberapa hasil penelitian menunjukkan hubungan yang erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah.  Maka dari itu Pemko Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat.

Dikatakannya, Fraksi PKS setuju Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 2 ayat 1.

    Keterangan Poto: Poto Pimpinan DPRD Medan
Begitupun, Fraksi PKS memberi masukan di antaranya, keberadaan Ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari DPRD Kota Medan dan Pemko Medan terhadap penegakan aturan sesuai peraturan diatasnya.  

"Kami berharap dengan hadirnya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku UMKM sehingga dapat melaksanakan aktivitas dengan baik," tandasnya. 

    Keterangan Gambar: Poto bersama
Karenanya, Fraksi PKS berharap, dengan adanya Perda baru ini, dapat lebih berdaya, meningkat pendapatannya, mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.

 Walikota Medan Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada semua anggota DPRD Medan bersama Pimpinan DPRD Medan telah berusaha membahas Ranferda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM  dan Ketua Pansus dan anggotanya.

    Keterangan Gambar : Poto Bersama 
“Secara khusus saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus karena telah bersama-sama dengan perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM,” kata Bobby Nasution.

Dikatakan Bobby Nasution, keberadaan UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Di samping itu, imbuhnya, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional.

    Keterangan Gambar: Poto bersama
Selain itu, tegas Bobby Nasution, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar, BUMN dan BUMD.

Apalagi bilang Bobby Nasution, kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak besar pada perekonomian, mengharuskan Pemerintah temasuk pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

    Keterangan Gambar: Poto bersama
“Terbitnya UU tentang Cipta Kerja sebagai bentuk kebijakan hukum oleh Pemerintah Pusat, membawa implikasi hukum yang menjadi jalan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan arah kebijakan hukum bagi pengembangan UMKM,” ungkapnya.

Pengembangan UMKM, kata Bobby Nasution, saat ini menjadi prioritas dalam menggerakkan perekonomian nasional mengingat kegiatan usahanya mencakup hampir semua lapangan usaha sehingga kontribusi UMKM menjadi sangat besar bagi peningkatan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

    Keterangan Gambar : Poto Bersama
Setelah itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Bobby Nasution berharap, Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk dan melahirkan suatu Perda yang baik.

“Selain itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harap Bobby Nasution.(Red/Advetorial)


Selasa, 12 Desember 2023

    Keterangan Gambar: Poto penandatanganan Propemperda 
Medan.DPRD Kota Medan mengelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan (Propemperda) Tahun 2024 di Gedung Dewan, Selasa (12/12/2023). Dalam rapat disepakati ada sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2024.

    Keterangan Gambar : Poto bersama 
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga didampingi Wakil Ketua lainnya yakni H Rajudin Sagala dan Wakil Ketua H T Bahrumsyah serta dihadiri langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Walikota H Aulia Rahman ini, dinilai sangat penting karena menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah.

    Keterangan Gambar : Poto paripurna Walikota Medan dan Wakil Ketua DPRD 
“Tahun depan ada 16 Raperda yang akan dibahas berasal dari usulan inisiatif DPRD Kota Medan maupun Pemko Medan ,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution saat membacakan laporan atas Penetapan Propemperda Kota Medan Tahun 2024 dalam rapat paripurna yang turut dihadiri anggota dewan, unsur Forkompinda Kota Medan, pimpinan perangkat daerah serta undangan lainnya.

    Keterangan Gambar: Poto paripurna Ketua pansus serahkan laporan Pansus
Dari 16 Ranperda akan dibahas di tahun 2024, jelas Dedy, 3 diantaranya merupakan Ranperda Komulatif Terbuka, 7 Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Kota Medan dan 6 Ranperda Usulan Pemko Medan. Selanjutnya, Dedy pun menjelaskan secara rinci ke 16 Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023 (Komulatif Terbuka).

   Keterangan Gamabar: Poto paripurna
Kemudian, kata Dedy, Ranperda Perubahan APBD Kota Medan TA 2024(Komulatif Terbuka), Ranperda APBD Kota Medan TA 2025 (Komulatif Terbuka), Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 (Usulan Pemko Medan), Ranperda Tata cara Penyusunan Program Pembentukan Perda (Usulan DPRD Medan), Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan (Usulan DPRD Medan) serta Ranperda Perubahan Tata Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Usulan DPRD Medan).

    Keterangan Gambar: Poto Ketua Pansus sampai laporan Pansus
Selain itu, imbuh Dedy, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Usulan Pemko Medan), Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan tahun 2022-2025 (Usulan Pemko Medan), Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan tahun 2025-2045 (Usulan Pemko Medan), Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (Usulan DPRD Medan) serta Ranperda Kota Medan tentang Tanjung Jawab Sosial Perusahaan (Usulan DPRD Medan).

    Keterangan Gambar: Poto Paripurna  Walikota Medan
Selain itu, kata Dedy, Ranperda Ketahanan pangan (Usulan DPRD Medan), Ranperda Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (Usulan Pemko Medan), Ranperda Perubahan Tata Perda Kota Medan No.3/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Usulan Pemko Medan) dan Ranperda Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern (Usulan DPRD Medan).

    Keterangan Gambar : Poto Paripurna 
Selanjutnya, ungkap Dedy, ada 2 yang menarik dari 16 Ranperda yang akan menjadi pembahasan di tahun 2024 yakni Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan No.2 /2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 dan Ranperda Penyelenggara Pendidikan di Kota Medan.

    Keterangan Gambar: Poto Paripurna Anggota DPRD Medan Abdul Rani 
Dikatakan Deddy, peningkatan peran Perda sebagai landasan pembangunan akan memberikan jaminan bahwa agenda pembangunan akan berjalan dengan cara teratur. “Didasari pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, perencanaan yang baik dalam pembentukan Perda menjadi kata kunci dalam menata sistem hukum dan perundang-undamgan daerah secara menyeluruh dan terpadu, sehingga pembentukan Perda tidak terlepas dari visi pembangunan daerah,”pungkasnya.

 
    Keterangan Gambar: Poto Suasana Paripurna berlangsung
Sementara itu Wali Kota Medan dalam sambutannya, berharap semoga Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat dbahas secara bersama dengan sebaik – baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dengan pembahasan yang baik tersebut, imbuhnya, tntunya dapat melahirkan suatu Perda yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mempunyai kepastian hukum.

    Keterangan Gambar : Poto suasana Paripurna
“Di samping itu dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harap Bobby Nasution.

    Keterangan Gambar: Poto Paripuna Wakil Walikota Medan Aulia Rahman
Dikatakan Bobby Nasution, Perda merupakan peraturan perundang – undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Oleh karenanya, bilangnya, Perda merupakan peraturan perundang – undangan yang diakui eksistensinya dalam UUD 1945.Mengingat betapa pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah, jelas Bobby Nasution, maka penyusunan Perda harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu, imbuhnya, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun Perda, mulai dari tahap perencanaan sampai pengesahan.

    Ketrangan Gambar: Poto Paripurna 
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., mengatakan Propemperda yang ditetapkan sudah melalui penyaringan dengan melihat skala prioritas, dimana dengan melihat yang berkaitan dengan pembangunan Kota Medan untuk kemaslahatan masyarakat Kota Medan.

    Keterangan Gambar: Poto Paripurna berlangsung
“Diharapkan kualitas pembahasan Ranperda ini nantinya akan lebih baik lagi untuk kepentingan masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan Kota Medan”, kata Ihwan Ritonga.(advetorial/red)

Selasa, 21 November 2023

  Keterangan Gambar: Ketua DPRD Medan Hasyim neken 
Medan.DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan yang disampaikan Pemko Medan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/11/2023). Persetujuan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

  Keterangan Gambar: Walikota Medan neken Ranferda
Sebelum penandatanganan persetujuan  bersama antara DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah dilakukan, rapat paripurna dipimpin  Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga  Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan para anggota DPRD Medan juga hadir Walikota Medan Bobby Nasution, Sekda Wriya,Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar,Kepala OPD,Camat, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak dan Ketua Tim Lingkup Persidangan dan Risalah Riki Lubis.

    Keterangan Gambar: Wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga teken Perda
Ketua Panitia Khusus Sudari ST  mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan  tentang Perlindungan Anak akan disahkan menjadi Peraturan Daerah merupakan pejabaran Visi, Misi  dan program Walikota, Wakil Walikota Medan bersama DPRD Kota Medan untuk mewujudkan masa depan Anak Bangsa.

    Keterangan Gambar: Wakil Ketua DPRD Medan teken Ranferda
"Masa depan suatu Bangsa ditentukan kualitas Anak Bangsanya, suatu Bangsa akan menjadi Bangsa yang besar jika mereka dapat memberikan Perlindungan yang layak pada generasinya sejak dini, merekaadalah Anak-anak yang membutuhkan perlindungan kasih sayang dan kesejahteraan lahir bathin sejak dalam kandungan,"harap Sudari.

    Keterangan Gambar: Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala teken Ranferda
Usia Anak merupakan tahapan terpenting dalam perkembangan Manusia karena pada tahapan ini Anak mengembangkan semua potensinya yang akan menentukan kualitasnya sebagai Manusia pada masa Deawsa nanti.



    Keterangan Gambar: Poto bersama 
Di Kota Medan berbagai permasalahan perlindungan Anak yang masih banyak terjadi, diantaranya mengenai kekerasan terhadap Anak, berdasarkan sistem informasi online Pelindung Perempuan dan anak (Simponi) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2021, angka kekerasan Anak di Kota Medan sampai Nopember 2021 mencapai 69 kasus, dengan jumlah korban 84 Anak dimana  40 diantaranya adalah Perempuan, riskannya 51 orang pelaku kekerasan adalah orang tua, ujar Sudari.

Keterangan Gambar: Rapat paripurna 
                               
Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2022 dalam pertimbangannya menyatakan Anak adalah amanah dari karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

    Keterangan Gambar : Poto Paripurna 
Terkait Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perlindungan Anak memerlukan kajian mendalamdan konprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah bekaitan materi muatan, argumentasi,Filosopi,sosiologis dan yuridisnya.

    Keterangan Gambar: Poto anggota DPRD Medan sampaikan pendapat Fraksinya
Kita juga usulkan agar Pemerintah Daerah, Masyarakat, lembaga Masyrakat, Peran Orang Tua, Kepolisian, TNI AD, Akademisi, Forum anak, Aliansi Peduli Anak dan Perempuan bertanggung jawab terhadap perlindungan Anak melalui kegiatan-kegiatan peran Masyarakat, berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan Anak, pemenuhan hak-hak Anak,termasuk upaya pencegahan , pengurangan resikokekerasan, penanganan Anak terhadap Hukum, Pendidikan, Sosial, Bimbingan Agama, Pelayanan Kesehatan, Eksploatasi dan Perlakuan Salah dan lain-lain. 

    Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan sampaikan pendapat Faraksinya
Setelah itu 8 Fraksi yang ada di DPRD Kota Medan menyampaikan pendapatnya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.

    Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan sampaikan pendapat Fraksinya
Fraksi Partai Keadilan  Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak bisa memberikan dampak dan perubahan terhadap kondisi anak-anak di Kota Medan,  diantaranya terkait permasalahan kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi anak. Lahirnya produk hukum ini juga diharapkan bisa mengurangi angka stunting. 

    Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan sampaikan pendapat Fraksinya
"Perlu kami sampaikan bahwa terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan upaya perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan haknya tanpa ada perlakuan yang diskriminatif, " kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Abdul Latief Lubis.

    Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan sampaikan pendapat Fraksinya
Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak  yang mengacu pada kota layak anak dan mengatur kelembagaan Gugus tugas kota layak anak. Sehingga dapat terciptanya Kota di mana anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

    Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan Sampaikan Pendapat Fraksinya
"Kami (FPKS-red) dengan adanya aturan baru ini kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak dapat berkurang bahkan kasus ini bisa hilang sehingga Kota Medan menjadi Kota percontohan untuk Kota Layak Anak. Dengan berkurangnya kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak, hal ini menguatkan dalam proses pembangun sumber daya manusia yang berkualitas, " kata Latif. 

    Keterangan Gambar: Poto pelaksanaan paripurna 
Kemudian, Fraksi PKS meminta dengan diberlakukannya Perda ini, jangan ada lagi eksploitasi tehadap anak di jala-jalan Kota Medan (Persimpangan Lampu Merah)."Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan jika perda ini sudah diberlakukan, " harapnya.

Fraksi PKS berharap dengan adanya aturan baru ini, angka stunting terhadap anak dapat berkurang di Kota Medan dan penanganan terhadap kasus stunting pada anak dapat lebih optimal."Kami juga berharap agar anak disabilitas di Kota Medan mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak yang lain, " harapnya lagi. 

    Keterangan Gambar: Poto Walikota Medan bersama Sekda Kota Medan
Dalam persoalan ini, FPKS mendorong penyelenggaraan produk hukum ini di masyarakat dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak.  Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 2.

Seperti dalam pendapat Fraksi Gerindra yang disampaikan R Muhammad Khalil Prasetyo, S T I M.Kom mengatakan bahwa hak anak menjadi catatan penting diperjuangkan. Apalagi, kasus pelecehan dan juga kekerasan seksual dapat dihindari. 

    Keterangan Gamanbar: Rapat paripurna 

Menurut catatan Fraksi Gerindra, sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan terhadap anak secara global tercatat sebanyak 11.057 kasus. Kemudian pada tahun 2020 meningkat 221 kasus, menjadi 11.278. Bahkan, jumlah tersebut terus meningkat signifikan pada tahun 2021 yang mencapai angka 14.517 kasus. Kenaikan berikutnya terjadi pada tahun 2022 yang mencapai 16.106 kasus.

Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan catatan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

    Keterangan Gambar: Poto paripurna                        
Masih menurut Muhammad Khalil Prasetyo, di kota medan tindak kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya. Bahkan, Satgas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) menginformasikan bahwa hingga Agustus 2023, ada 80 kasus yang ditangani. Sedikitnya kasus yang dilaporkan, maka itu menjadi hal buruk. Artinya, masih ada ketakutan masyarakat atau korban  untuk melapor.

Sekitar 80 kasus peningkatan itu bukan berarti buruk, tapi orang semakin paham bahwa ini bagian dari kekerasan yang harus dilaporkan.Upaya awal dalam pencegahan kasus ialah melakukan sosialisasi dengan mengungkap kasus tersebut agar pelaku tahu akan adanya sanksi dari setiap kekerasan yang dilakukan.

    Keterangan Gambar: poto paripurna 
Sama halnya Informasi dari direktur ditreskrimum Polda Sumut bahwa kasus penelantaran terhadap anak tahun 2022 terjadi tindak pidana sebanyak 164 kasus. Sedangkan 2023 mulai Januari ke Juni berjumlah 38 kasus.

Sedangkan untuk kasus pemerkosaan terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 42 kasus. Untuk di tahun 2023 dari januari hingga juni sebanyak 3 kasus. Tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 kasus. Sedangkan januari hingga juni 2023 berjumlah 253 kasus. Penanganan tindak pidana terhadap anak, dibutuhkan penanganan secara khusus. Pembenahan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) penyidik juga terus ditingkatkan. 

    Keterangan gambar: Poto paripurna 
Upaya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama dalam upaya pencegahan dan respon cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak di wilayahnya.

Diakhir pendapatnya, Fraksi Gerindra menyampaikan kritik dan saran agar Pemko Medan mampu mengatasi banyaknya kasus eksploitasi anak, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, anak-anak jalanan, kemudian isu pendidikan anak-anak di Kota Medan. Dengan lahirnya produk hukum ini kelak harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kota Medan dalam mewujudkan cita-citanya. Ranperda dinilai sangat penting dalam upaya kita melindungi masa depan anak-anak di Kota Medan yang hari ini sangat memprihatinkan khususnya terkait keberlangsungan pendidikan mereka. 

Selanjutnya Fraksi Gerindra meminta agar Pemko Medan segera melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak agar angka kekerasan tersebut dapat menurun atau bahkan hilang. Banyaknya delik aduan kepada Komnas perlindungan anak terhadap kekerasan anak di Kota Medan membuat Kota Medan menjadi zona merah.  Fraksi Gerindra berpendapat bahwa Medan yang katanya sebagai Kota ramah anak  masih sekadar jargon tanpa ada upaya penanganan serius dari pemerintah kota medan. Untuk itu Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemko Medan melalui dinas terkait agar bisa melakukan langkah-langkah strategis dalam meminimalisir zona merah.

    Keterangan Gambar: Poto suasan Paripurna
Sementara  Walikota Medan  Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Khusus. Sebab, bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.

Dikatakan Bobby Nasution, penyelenggaraan perlindungan anak secara umum dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua yang kesemuanya bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaannya tanpa terkecuali. Hal ini, ungkapnya, diatur dalam Pasal 20 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam UU No.35/2014 ini menyatakan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Bobby Nasution.

    Keterangan Gambar: Poto suasana Rapat paripurna
Selanjutnya, jelas Bobby Nasution, dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan negara, pemerintah dan pemerintah daerah  berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran dan kondisi fisik atau mental.

Guna menjamin pemenuhan hak anak, bilang Bobby Nasution, maka pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Berdasarkan hal itu, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan,” ungkapnya.

   Keterangan Gambar : Poto paripurna 
Selanjutnya, Bobby Nasution, Pemko Medan akan menyampaikan Ranperda tentang Perlindungan Anak di Kota Medan yang telah disetujui itu kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat setelah menerima Ranperda tersebut dari Pimpinan DPRD Kota Medan melalui sekretaris DPRD Kota Medan untuk mendapatkan nomor registrasi untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.(redaksi/advetorial)

Diberdayakan oleh Blogger.