Kamis, 30 Juli 2026

 




Belawan| Bandar Meriah News -  Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (32) berhasil diamankan pada Selasa (28/07/2026) di Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.


Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok, satu unit telepon genggam (HP), serta uang tunai sebesar Rp50.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.


"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dipastikan kebenarannya, personel Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP A.R. Riza.


Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kantong baju tersangka. Tersangka pun tidak dapat mengelak ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas.


"Pada saat penggerebekan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu berhasil ditemukan dari kantong baju yang dikenakan oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika," jelasnya.


Saat ini, RS telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka.


AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkas AKP A.R. Riza.(panji)

 


Padang Lawas | Bandar Meriah News
- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari potensi gangguan penyakit masyarakat, Sat Reskrim Polres Padang Lawas menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukumnya, Kamis (30/07/2026) dini hari.


Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus. Sebanyak 10 personel gabungan dari piket fungsi dan personel yang terlibat sprint KRYD diterjunkan dalam penyisiran ini.


Salah satu lokasi yang menjadi fokus sasaran petugas adalah Cafe Jalur II yang berada di Jalan Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.


Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus menjelaskan bahwa sasaran utama kegiatan ini meliputi pemeriksaan identitas pengunjung, pengawasan kerumunan warga di jam rawan, hingga antisipasi peredaran barang-barang terlarang seperti narkotika dan minuman beralkohol.


"Kami mendatangi sejumlah lokasi THM seperti kafe-kafe di jam rawan dini hari untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkoba serta peredaran minuman beralkohol yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal," ujar AKP Irwansah Sitorus.


Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas menemukan indikasi peredaran minuman beralkohol ilegal. Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 13 botol minuman keras berbagai merek serta 15 bungkus minuman tradisional jenis tuak.


Rincian barang bukti yang disita meliputi sembilan botol bir Bintang, tiga botol bir hitam Guinness, satu botol Anggur Merah, dan 15 kantong tuak. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut ke Mako Polres Padang Lawas untuk diproses lebih lanjut.


"Seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mako. Kami juga telah membuat Berita Acara Serah Terima Barang serta mencatat identitas dan mengambil keterangan dari pemilik kafe maupun pengelola tempat penyimpanan minuman beralkohol tersebut," tambah Kasat Reskrim.


Selain melakukan penertiban, personel di lapangan juga mengedepankan pendekatan dialogis dengan warga sekitar. Petugas menyerap informasi terkait ada atau tidaknya aksi pungutan liar (pungli), aksi premanisme, hingga kenakalan remaja yang meresahkan lingkungan setempat.


Petugas turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi kejahatan yang terjadi di wilayah mereka melalui Call Center 110 Polres Padang Lawas.


Rangkaian kegiatan razia yang berlangsung hingga pukul 04.00 WIB ini dipastikan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serupa demi menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat Padang Lawas.(torong)

  


Langkat| Bandar Meriah News
- Wujud kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan Kapolres Langkat AKBP Hannry P. H. Tambunan, S.E., S.I.K.melalui jajaran Polsek Secanggang dengan mengunjungi korban pencabulan anak di Dusun I, Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Kamis (30/07/2026).


Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H. bersama personel Polsek Secanggang hadir untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan bantuan berupa paket sembako, susu, minyak angin, bedak, serta kebutuhan lainnya kepada keluarga korban sebagai bentuk empati dan dukungan moril.


Selain menyerahkan bantuan, Polsek Secanggang juga memberikan pendampingan melalui program Trauma Healing kepada korban agar tetap memiliki semangat dan kekuatan dalam menjalani kehidupan pasca-peristiwa yang dialaminya, Pendampingan tersebut diharapkan mampu membantu memulihkan kondisi psikologis korban secara bertahap.


Kapolsek Secanggang juga menyampaikan pesan dan motivasi kepada korban beserta keluarganya agar tetap tabah serta percaya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Langkat dan pelaku telah dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami berharap keluarga tetap kuat dan bersabar, Polri berkomitmen mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas sekaligus terus memberikan pendampingan kepada korban," ujar AKP Pamilu .


Dalam kesempatan itu, Polsek Secanggang juga mengimbau keluarga agar tidak ragu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait perkembangan penanganan perkara.


Kegiatan dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Selotong, Ketua BPD, Kepala Dusun I, tokoh masyarakat, serta tokoh agama tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.


Keluarga korban menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Langkat melalui Kapolsek Secanggang atas perhatian, kepedulian, serta bantuan yang diberikan, Keluarga korban berharap proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya.


Melalui kegiatan ini, Polres Langkat kembali menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menegakkan hukum secara profesional, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang humanis melalui kepedulian sosial dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan, sejalan dengan semangat Polisi Langkat Garuda Ksatria, Satu Langkah Satu Hati, Demi Langkat Aman dan Kondusif.(ros)

  


Tebingtinggi| Bandar Meriah News
- Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi resmi menyepakati langkah efisiensi energi bersama PT PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Perhitungan Selisih Daya Terpasang di Ruang Utama Lantai 4 Kantor Wali Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/07/2026). Penandatanganan tersebut merupakan hasil akhir dari survei lapangan bersama yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tebing Tinggi dan pihak PLN.


Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyambut baik kolaborasi strategis tersebut. Menurutnya, pembenahan daya terpasang ini tidak hanya memangkas beban APBD untuk pembayaran listrik, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen Pemko dalam mendorong tata kelola energi daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.


“Kami menyambut baik langkah efisiensi yang dilakukan PLN bersama Dishub Tebing Tinggi. Upaya ini bukan hanya mengurangi beban pembayaran listrik, tetapi juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola energi yang lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Wali Kota.


Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa pemerintah kota mendukung penuh program penertiban dan meterisasi yang dilakukan PLN. 


“Efisiensi energi adalah bagian dari pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan terus berkolaborasi dengan PLN agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan penerangan jalan yang nyaman, sekaligus memastikan penggunaan listrik yang tertib dan transparan," tambah Wali Kota.


Sementara itu, Manajer PLN UP3 Pematangsiantar, Ramses Manalu, memaparkan laporan hasil survei terkait penertiban penggunaan listrik PJU di Kota Tebing Tinggi. Ia menjelaskan, dari pembenahan yang dilakukan, termasuk penggantian lampu jalan ke efisiensi tinggi dan pemasangan meteran baru, PLN mencatat potensi penghematan anggaran pemko yang fantastis. Pengurangan daya PJU sebesar 318.800 VA atau setara dengan penghematan biaya listrik hingga Rp191 juta per bulan. Ditambah lagi, efisiensi dari penertiban rutin berhasil memangkas biaya sekitar Rp70 juta per bulan.


“Total terdapat 6.731 titik PJU non-meterisasi yang diharapkan dapat segera dilakukan meterisasi. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan daya lebih terukur dan efisien tanpa mengorbankan tingkat pencahayaan bagi masyarakat,” jelas Ramses.


Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Tebing Tinggi dan Manajer PLN UP3 Pematangsiantar.


Turut hadir mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut, Sekdako Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik, Kadishub Bernard Hutapea, Kadis PUPR Tora Daeng, Kaban Kesbangpol Ramadhan Barqah Pulungan, Kabag Protokol Setdako Faisal Ahmad dan Tim peliputan Diskominfo Tebing Tinggi.(fit)

 



Medan| Bandar Meriah News
- Senja baru saja menurunkan tirainya di langit Kota Medan, Selasa (28/07/2026). Di balik riuh kehidupan yang perlahan meredup, Tim 10 Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan justru memulai langkah yang penuh tekad. Bagi mereka, malam bukanlah waktu untuk beristirahat, melainkan kesempatan menjaga generasi muda agar tidak tenggelam dalam gelapnya jerat narkotika.


Berbekal hasil penyelidikan yang dilakukan personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, ditemukan adanya sarang narkoba di balik semak belukar bantaran sungai kawasan Klambir V Medan, tim gabungan Polrestabes Medan pun bergerak melakukan penggerebekan.


Medan sulit dan terjal menuju barak narkoba, menjadi penghambat petugas tiba di lokasi penggerebekan dengan cepat. Hal ini pun, kemudian dimanfaatkan beberapa pelaku, yang melarikan diri dengan cara melompat ke sungai.


“Ada beberapa pelaku yang kabur dengan melompat ke sungai, akses menuju lokasi ini juga tidak mudah karena kita harus melewati semak belukar dan jalan setapak. Namun, kami tetap berhasil meringkus pengedar narkoba di barak ini berinisial FS,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.


Dalam penggerebekan, selain meringkus satu pengedar, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu, puluhan alat hisap, ratusan plastik klip, dan sejumlah uang.


Petugas, juga menghancurkan serta membakar seluruh barak narkoba, agar praktek serupa tidak terulang.


“Barak kami bumihanguskan agar tidak adalagi praktek serupa di tempat ini,” tambah Rafli.


Saat penggerebekan, petugas sempat mendapat hadangan warga. Puluhan warga, meminta petugas melepaskan pengedar narkoba yang ditangkap. Namun, petugas tak bergeming, dan memilih tetap membawa pengedar narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap.


Petugas, menggunakan cara persuasif dan humanis, meskipun mendapat provokasi dari warga.


“Kami sempat dihadang warga, namun kami pastikan tidak akan ada kompromi untuk segala tindakan yang menghalang - halangi petugas dalam penindakan hukum,” pungkas Rafli.(panji)

  


Langkat| Bandar Meriah News - Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pengamanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui komunikasi yang hangat dan penuh kepedulian. Semangat tersebut kembali ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Hinai Aipda Antoni Sembiring yang melaksanakan kegiatan sambang kepada para penarik becak di Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Kamis (30/07/2026). 

Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Aipda Antoni Sembiring berdialog langsung dengan para penarik becak untuk mendengarkan aspirasi, menyerap informasi, serta mengetahui kondisi dan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain mempererat silaturahmi, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat senantiasa menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, serta tidak ragu berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pendekatan humanis melalui sambang ini menjadi salah satu upaya Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan komunikasi yang terjalin secara langsung, berbagai informasi maupun potensi gangguan kamtibmas dapat diketahui lebih awal sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M.R. Siregar, mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kepolisian dan masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan komunikasi, kepedulian, dan kebersamaan. Melalui kegiatan sambang, kami ingin mendengar langsung aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat kemitraan dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar IPTU M.R. Siregar.

Ia menambahkan, setiap lapisan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Oleh karena itu, Polres Langkat terus mendorong seluruh personelnya untuk aktif membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk para pekerja sektor informal yang menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat. Sebab, keamanan yang berkelanjutan lahir dari komunikasi yang terjalin, kepercayaan yang tumbuh, dan kebersamaan dalam menjaga lingkungan.(ros)

Rabu, 29 Juli 2026




Padang Lawas | Bandar Meriah News
- Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan menumbuhkan semangat kepedulian sosial di tengah masyarakat, Polsek Barumun Polres Padang Lawas melaksanakan kegiatan Bantuan Sosial (Bansos) dengan menyalurkan bantuan sembako dan dan bantuan uang kepada Ibu Nur Cahaya Hsb, (38), warga desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, yang merupakan Seorang Janda beranak 4 (empat) orang , Mengalami Penyakit Penumpukan Cairan /.Asites dan Mengalami Gangguan Jantung mulai tahun 2023 , saat ini perut membengkak penuh dengan cairan, tidak dapat berjalan, kebutuhan hidup sehari hari atas bantuan masyarakat. Rabu (29/07/2026) pukul 10.00 wib hingga selesai. 


Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Barumun Akp Golfrit Siregar, SH., diwakili Ps. Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu Syaipul Bahri bersama sama Ps.Kanit Propos Aiptu Frengky EW Siregar, Ps. Kanit Bimmas Aipda Rahmat Gunawan Harahap dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Lubuk Barumun Aipda Zulkipli Hasibun. Kehadiran jajaran Polsek Barumun disambut hangat oleh Ibu Nur Cahaya , beserta anak-anak dan lainnya. 


Penerima Bansos Ibu Nur Cahaya Hsb menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas perhatian dan kepedulian Polsek Barumun terhadap Dirinya yang menderita penyakit tersebut Ia juga mendoakan agar seluruh personel Polsek Barumun Polres Padang Lawas senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


Kegiatan penyerahan bantuan sosial Sembako dan bantuan uang tersebut, dan kebutuhan pokok lainnya. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh tersebut diatas kepada Ibu Nur Cahaya Hsb, sebagai wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolres, Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kapolsek Barumun Akp Golfrit Siregar, SH., diwakili Ps. Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu Syaipul Bahri menyampaikan bahwa kegiatan bantuan sosial ini merupakan bagian dari upaya Polsek Barumun untuk selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.


"Hadirnya Polri ditengah tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat. Terjalinnya silaturahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. Mensosialisasikan tentang layanan 110 Polri. Dan Kegiatan selesai pukul 11.00 wib. Hingga saat ini situasi aman dan baik". Kata Kapolsek Barumun. 


Lanjut Ps. Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu Syaipul Bahri bersama personil lainnya, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat dan implementasi semangat Polri Presisi yang humanis serta dekat dengan warga. 


"Kami berharap bantuan yang diberikan dapat membawa manfaat dan kebahagiaan serta dapat meringankan beban bagi Ibu Nur bersama anak anaknya,” ujarnya. 


Selain itu, lanjut Ps Kanit Reskrim Polsek Barumun, Kapolsek juga menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat. 


Kegiatan berlangsung dengan lancar, penuh keakraban, dan diakhiri dengan penyerahan bantuan Sosial tersebut antara jajaran Polsek Barumun dan  Ibu Nur Cahaya Hsb dalam suasana penuh kekeluargaan. Situasi selama kegiatan berjalan aman dan kondusif. (Humas Polres Padang Lawas/Torong)

 



Medan | Bandar Meriah NewsS
- Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan momentum strategis untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.


Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sumut saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/07/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., beserta tim sebagai narasumber.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta para Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumatera Utara yang mengikuti penyuluhan sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman hukum bagi seluruh jajaran.


Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan bahwa perubahan regulasi kepolisian harus dipahami secara utuh sebagai respons terhadap dinamika perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta semakin kompleksnya tantangan tugas kepolisian. Menurutnya, ruang kejahatan saat ini telah berkembang jauh melampaui pola-pola konvensional dan merambah ke ruang digital dengan karakter lintas wilayah serta modus operandi yang semakin kompleks.


"Perubahan Undang-Undang Kepolisian harus kita pahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," tegas Kapolda.


Irjen Pol. Whisnu menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan strategis, di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian, pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang-bidang tertentu, penguatan tugas Polri dalam penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.


Menurut Kapolda, perubahan regulasi tersebut tidak boleh dimaknai hanya sebagai bertambahnya kewenangan institusi. Sebaliknya, setiap tambahan kewenangan harus diikuti dengan meningkatnya tanggung jawab, integritas, profesionalisme, serta pengawasan terhadap seluruh tindakan kepolisian.


"Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar. Kewenangan tanpa pemahaman hukum dapat melahirkan kesalahan, kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujarnya.


Kapolda juga mengingatkan bahwa karakteristik tantangan keamanan di Sumatera Utara menuntut personel Polri memiliki kualitas pengambilan keputusan yang berbasis hukum. Berbagai persoalan seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, penyebaran hoaks, hingga berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan aparat kepolisian yang profesional, adaptif, serta memiliki pemahaman hukum yang komprehensif.


Sebagai pedoman pelaksanaan tugas ke depan, Kapolda Sumut memberikan tiga penekanan utama kepada seluruh personel. Pertama, memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh seluruh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar dalam setiap pengambilan keputusan. 


Kedua, melaksanakan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia dengan terus meningkatkan kompetensi personel dan pemanfaatan teknologi. 


Ketiga, membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, terbuka terhadap pengawasan, serta menyebarluaskan hasil penyuluhan hukum kepada seluruh jajaran guna menciptakan keseragaman pemahaman dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Kapolda berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan  penyuluhan hukum dengan sungguh-sungguh dan mampu meneruskan materi yang diperoleh kepada seluruh personel di satuan kerja masing-masing sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.


"Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, saya berharap setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat," pungkas Kapolda saat secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.(panji)

 




Medan| Bandar Meriah  News - Ketua Kordinator Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Muhammad Edison (ME) Ginting mendorong Pemerintah Kota Medan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 16.000 pemulung yang bekerja di berbagai wilayah Kota Medan. 


Para pemulung dinilai memiliki risiko kerja yang tinggi, namun hingga kini hampir seluruhnya belummemperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Dorongan tersebut disampaikan Ginting  saat menghadiri diskusi bertema.


 "PemulungPerempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau"yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun, Senin (27/07/2026). 


Kegiatan ini diinisiasi Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular dengan dukungan Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM), serta menghadirkan Pemerintah Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), pegiatlingkungan, tenaga kesehatan, dan jurnalis. 


ME Ginting mengatakan media memilikitanggung jawab moral untuk mengangkat persoalan kelompok masyarakat yang selamaini belum banyak mendapatkan perhatian, termasuk pemulung yang setiap haribekerja di lingkungan dengan risiko kecelakaan tinggi.


Menurutnya,pemulung merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan sampah Kota Medan.Mereka membantu mengurangi timbunan sampah sekaligus menyelamatkan materialyang masih memiliki nilai ekonomi agar kembali masuk ke rantai daur ulang.


Karena itu, sudah seharusnya mereka memperoleh perlindungan yang layak melaluiBPJS Ketenagakerjaan.


"PWPM mendukung upaya agar para pemulung mendapatkan perlindungan BPJSKetenagakerjaan. Ini bukan hanya soal jaminan sosial, tetapi juga bentukpenghargaan kepada mereka yang setiap hari menjaga lingkungan dan membantumengurangi beban pengelolaan sampah Kota Medan," ujar ME Ginting


Dia menegaskan, persoalan perlindungan pekerja informal tidak dapat diselesaikanoleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, BPJSKetenagakerjaan, dunia usaha, komunitas, dan media agar semakin banyak pekerjarentan memperoleh perlindungan.


"Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama mengawal upaya ini. Media siap menjadijembatan yang menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mengawal kebijakanagar benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan," katanya.


PWPM juga mengapresiasi langkah awal pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada 10perempuan pemulung yang tergabung dalam Komunitas Pemulung Perempuan TPATerjun. Langkah tersebut dinilai menjadi titik awal untuk memperluasperlindungan kepada ribuan pemulung lainnya di Kota Medan.


Dalam kesempatan itu, Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan, Sugianta,menyampaikan terdapat lebih 

dari 16.000 pemulung di Kota Medan, lalu untuk di Kecamatan Medan Utara ada sekitar 4.000 pemulun, sedangkan di TPA Terjun ada sekitar 1200 pemulung setengahnya merupakan perempuan. 


"Kalau untuk Kota Medan digabungkan menjadi satu itu sekitar 16.000 lebih. Yang sudahtercover BPJS Ketenagakerjaan hampir nol sekian persen," ujar Sugianta.


Padahal, para pemulung setiap hari bekerja di lingkungan yang penuh resiko, mulai daritertusuk jarum suntik bekas, terkena pecahan kaca, hingga berhadapan dengan alat berat di kawasan TPA


Sugianta

juga mengungkapkan para pemulung berkontribusi besar terhadap pengelolaansampah Kota Medan. Dari sekitar 1.700–1.800 ton sampah yang masuk ke TPA Terjun setiap hari, para pemulung memperkirakan mampu memilah sekitar 20- 30 persen material yang masih memiliki nilai ekonomi untuk kembali masuk ke industri daurulang


Meski memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi sirkular, perlindungan bagi parapemulung masih sangat minim.


Saat diakusi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyatakan pemerintah siap memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjainformal, termasuk pemulung.


"Kalau tadi disampaikan ada sekitar 16.000 pemulung di Kota Medan, kami siap melindungi mereka," ujarnya saat diskusi


Ramaddan mengatakan pemerintah akan terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak,termasuk perusahaan melalui program tanggung jawab sosial (CSR), agar semakinbanyak pekerja informal memperoleh perlindungan.Sementara itu 


Ketua Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular, Rahmat Utomo, mengatakan pembentukan komunitas itu merupakan upaya memperkuat posisi pemulung sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah.


"Selama ini mereka membantu mengurangi sampah yang masuk ke TPA dan menjaga material tetap memiliki nilai ekonomi. Karena itu, mereka perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak sebagai pekerja hijau," katanya.


Menurut Rahmat, komunitas tersebut juga diharapkan menjadi ruang belajar bagi pemulung mengenai hak-hak ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hingga membangun kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. 


"Mereka bukan sekadar pekerja informal, melainkan green workers atau pekerja hijau yang berada di garda terdepan sistem waste management dan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan," tegas Rahmat.(torong/safirizal)

 



Asahan| Bandar Meriah News -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga membawa senjata tajam dan akan terlibat dalam aksi tawuran antar kelompok geng motor di Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Hotel Bumi Asahan, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (28/07/2026) dini hari.


Penindakan tersebut dilakukan setelah tim gabungan Polres Asahan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana tawuran yang melibatkan sejumlah kelompok geng motor di lokasi tersebut.


Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung memerintahkan personel Sat Reskrim bersama tim gabungan untuk melakukan patroli dan penindakan.


"Berbekal informasi dari masyarakat, tim bergerak ke lokasi dan mendapati sekelompok remaja sedang berkumpul. Saat petugas datang, mereka berusaha melarikan diri. Namun, tiga orang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam dan dua unit telepon genggam," ujar AKP Immanuel.


Dari hasil penyelidikan, salah satu remaja yang diamankan berinisial PH (13), seorang pelajar asal Kabupaten Batubara. Ia diduga terlibat dalam rencana tawuran bersama kelompok geng motor dan kedapatan menguasai satu bilah sabit bergagang besi yang dijadikan barang bukti.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga berawal dari ajakan melalui aplikasi WhatsApp untuk berkumpul di Kisaran dan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Sebelum bentrokan terjadi, petugas lebih dahulu melakukan pengamanan sehingga potensi gangguan kamtibmas berhasil dicegah.


Atas perbuatannya, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam, penusuk, maupun pemukul tanpa hak.


Saat ini Sat Reskrim Polres Asahan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman SPDP, serta pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polres Asahan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah serta penggunaan media sosial guna mencegah keterlibatan dalam aksi geng motor maupun tindak kriminal lainnya. Polres Asahan juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.(panji)

Diberdayakan oleh Blogger.