Sabtu, 19 September 2026

  


Samosir | Bandar Meriah News - Polres Samosir menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba), serta penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu(19/09/2026). 

sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.

Press release turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H., Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, para pejabat utama dan perwira Polres Samosir, personel serta insan pers.

Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan mengatakan, kegiatan press release merupakan bagian dari keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Sat Reskrim Ungkap Lima Perkara

Dalam pemaparan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., terdapat sejumlah perkara yang berhasil diungkap.

Perkara pertama yakni dugaan tindak pidana penadahan yang terjadi di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026. Dalam perkara tersebut terdapat dua orang tersangka dengan barang bukti satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru dan satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.

Selanjutnya, Sat Reskrim mengungkap perkara dugaan pencurian yang terjadi di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Dalam perkara ini terdapat satu orang tersangka dengan barang bukti satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 5.

Polres Samosir juga mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan hutan dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.

Dalam perkara tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi turut mengamankan tiga unit mobil truk serta puluhan batang kayu log jenis pinus sebagai barang bukti.

Barang bukti tersebut terdiri dari truk Isuzu BB 8498 C dengan 23 batang kayu log pinus, truk Isuzu BK 8638 FK dengan 31 batang kayu log pinus, serta truk Mitsubishi BB 8172 HA dengan 32 batang kayu log pinus.

Kasus lainnya yang diungkap yakni dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, pada 15 September 2026.

Empat orang tersangka, masing-masing berinisial AA, ZK, PMS dan AP, dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah keseluruhan Rp1.555.000, beberapa KTA pers dan satu unit mobil Toyota Calya.

Sat Reskrim juga menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dalam perkara tersebut terdapat satu orang tersangka. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.

Sat Narkoba Ungkap Empat Kasus

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., memaparkan empat perkara narkotika yang berhasil diungkap jajarannya.

Kasus pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika dan dua unit telepon seluler.

Masih pada tanggal yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba kembali mengungkap perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Dalam perkara tersebut, dua orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket serta satu unit becak bermotor.

Kemudian pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I.

Satu orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 0,88 gram, satu unit telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.

Pengungkapan berikutnya terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam perkara tersebut, seorang tersangka diamankan dengan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Barang bukti antara lain sabu dengan berat netto 0,38 gram, ganja dengan berat netto 11,36 gram, ganja seberat 73,06 gram, biji ganja seberat 9,6 gram serta ganja seberat 553,34 gram. Sebagian barang bukti masih dalam proses pemeriksaan laboratorium forensik.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai dan satu buah tas ransel.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama periode Juli hingga Agustus 2026.

Penindakan dilakukan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Dari hasil penindakan, Sat Lantas Polres Samosir mengamankan sebanyak 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar yang kemudian telah diganti dengan knalpot standar.

Selain itu, terdapat delapan unit sepeda motor yang hingga saat ini belum ditebus pemiliknya.

Sepeda motor yang sebelumnya terjaring pelanggaran telah dikembalikan kepada masing-masing pemilik dengan persyaratan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Usai pelaksanaan press release, Polres Samosir kemudian melakukan pemusnahan terhadap 160 unit knalpot brong tersebut di lapangan Mako Polres Samosir.

Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Kapolres Samosir menegaskan bahwa pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Samosir juga menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( indra sinurat)




Jumat, 18 September 2026




Samosir| Bandar Meriah News - Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama 33 kepala daerah se-Sumatera Utara menandatangani komitmen bersama dengan KPK di Medan,  sebagai langkah konkret membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. 


Dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta Pimpinan KPK Johanis Tanak, momen ini menegaskan bahwa pencegahan korupsi bukan sekadar janji, melainkan gerakan sistematis yang melibatkan seluruh elemen pemerintahan, Jumat (18/09/2026)

 

Bupati Vandiko menegaskan, pencegahan harus dimulai dari sistem — bukan hanya penindakan setelah terjadi pelanggaran. Penguatan pengawasan internal, transparansi, dan kepatuhan menjadi fondasi utama agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal. 


Gubernur Bobby Nasution menekankan upaya ini harus berjalan komprehensif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, karena tata kelola yang baik tidak bisa dibangun sendiri.

 

Pimpinan KPK Johanis Tanak juga menyoroti peran krusial APIP sebagai "peringatan dini" di daerah, yang perlu diperkuat kemandiriannya agar tidak mudah dipengaruhi. Wamendagri pun menegaskan APIP bukan musuh, melainkan mitra pemerintah daerah dalam memperbaiki kesalahan sebelum masuk ranah hukum. 


Komitmen ini menjadi bukti nyata: Samosir siap membangun integritas dari akar tata kelola pemerintahan. (Indra Sinurat)

  


Samosir | Bandar Meriah News - Pemerintah Kabupaten Samosir menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan Tahun 2026–2046, di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (18/09/2026).

FGD ini dilaksanakan untuk menghimpun masukan, gagasan, serta memperoleh data dan informasi dari para pemangku kepentingan sebagai bahan dalam penyusunan RDTR yang lebih komprehensif. Kegiatan tersebut menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pemangku kepentingan, serta tokoh masyarakat.

Asisten II Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Hotraja menyampaikan bahwa penyusunan RDTR membutuhkan informasi dan data yang lengkap agar perencanaan pembangunan ke depan dapat dilakukan secara maksimal serta mencerminkan kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan.

Menurutnya, RDTR merupakan salah satu instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dapat berlangsung secara tertib, terarah, produktif, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“RDTR ini menjadi peta jalan kita ke depan. Setiap jengkal ruang harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan memiliki kejelasan peruntukan serta pola ruangnya,” ujar Hotraja.

Ia menekankan pentingnya sinkronisasi RDTR dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan lainnya, termasuk RPJPD, RPJMD dan rencana aksi, sehingga tidak terjadi pertentangan dalam implementasinya di masa mendatang.

“Harapan kita, RDTR yang disusun mampu menjawab perkembangan Samosir ke depan. Karena itu, peserta FGD diharapkan memberikan masukan yang konstruktif, gagasan dan usulan berdasarkan kondisi serta kebutuhan di lapangan,” katanya.

Hotraja juga menyampaikan bahwa karakteristik Kabupaten Samosir yang berada di kawasan Danau Toba membutuhkan pengaturan ruang yang kompleks, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Terlebih Kecamatan Pangururan merupakan ibu kota Kabupaten Samosir sekaligus ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), sehingga membutuhkan penataan ruang yang jelas untuk mendukung perkembangan kawasan.

“Pangururan sebagai ibu kota kabupaten tentu memiliki dinamika dan kebutuhan pembangunan yang berbeda. Karena itu, RDTR harus mampu mengatur keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” jelasnya.

Ia berharap proses penyusunan RDTR dilakukan secara serius dan partisipatif sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan dapat menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun ke depan.

Hotraja juga meminta seluruh OPD yang terlibat untuk memberikan kontribusi melalui data dan informasi yang dibutuhkan. Menurutnya, kelengkapan data sangat menentukan kualitas dokumen RDTR yang akan dihasilkan.

“RDTR ini harus mencerminkan aspirasi masyarakat, potensi alam serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Mari kita berikan seluruh informasi dan data yang dibutuhkan agar dokumen ini benar-benar dapat menjadi pedoman yang aktual untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Konsultan Paparkan Kerangka Penyusunan RDTR

Dalam FGD tersebut, Konsultan PT Bumi Toran Kencana Jenius memaparkan kerangka umum dan rencana awal penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan.

Disampaikan bahwa penyusunan RDTR diarahkan untuk menciptakan ruang yang produktif dan berkelanjutan, dengan memenuhi kebutuhan pembangunan saat ini tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang. Tata ruang juga diharapkan mampu menciptakan kawasan yang aman, nyaman untuk ditempati, serta mendukung kegiatan produktif masyarakat.

RDTR yang disusun nantinya juga akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga dapat mendukung kepastian dan kemudahan dalam pemanfaatan ruang serta kegiatan investasi sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Dalam pemaparannya, konsultan menjelaskan bahwa Kecamatan Pangururan memiliki posisi strategis karena ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal sekaligus merupakan ibu kota Kabupaten Samosir. Oleh karena itu, diperlukan pemanfaatan dan penataan ruang yang terarah untuk mengantisipasi perkembangan kawasan ke depan.

Proses penyusunan RDTR akan diawali dengan tahap persiapan, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sektor. Data tersebut selanjutnya dianalisis untuk menghasilkan gambaran kondisi wilayah dan menentukan arah pembangunan kawasan.

Terdapat sejumlah aspek data yang akan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan mengenai arah pembangunan kawasan, termasuk melalui penyusunan berbagai alternatif pengembangan ruang.

Hasil proses tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam rancangan RDTR hingga rancangan akhir yang nantinya menjadi dasar penetapan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Seluruh proses penyusunan berpedoman pada ketentuan dan regulasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta peraturan daerah yang berlaku.

Melalui FGD ini, Pemkab Samosir berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan kontribusi aktif sehingga RDTR Kecamatan Pangururan 2026–2046 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi mampu memberikan gambaran yang jelas mengenai arah perkembangan Pangururan dan menjadi pedoman pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, produktif dan berkelanjutan.(indra Sinurat)




Kamis, 17 September 2026

  


Medan | Bandar Meriah News -
Kapolda Sumatera Utara menegaskan bahwa mutasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan menjaga kesinambungan kinerja sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut dalam amanatnya pada upacara serah terima jabatan (sertijab) pejabat utama dan Kapolres jajaran Polda Sumatera Utara yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (17/09/2026).

“Mutasi dan pergantian jabatan merupakan hal yang lumrah dalam dinamika organisasi Polri. Hal ini merupakan bagian dari proses regenerasi kepemimpinan dan penyegaran organisasi,” ujar Kapolda Sumut dalam amanatnya.

Menurutnya, pergantian jabatan juga menjadi bagian dari proses pengembangan karier personel yang diarahkan untuk menjaga kesinambungan kinerja dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.

Kapolda mengingatkan, setiap jabatan merupakan amanah yang disertai tanggung jawab besar. Kepercayaan yang diberikan kepada setiap personel harus dijawab dengan integritas, loyalitas, serta kinerja yang mampu membawa organisasi terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Hal ini semakin penting mengingat Sumatera Utara memiliki dinamika kamtibmas yang kompleks dan beragam. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, perubahan pola kejahatan, serta meningkatnya harapan masyarakat menuntut Polri untuk semakin profesional dan responsif,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para pejabat lama yang melanjutkan tugas di luar Polda Sumut.

Mereka yakni Brigjen Pol Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si., CFRA., yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Sumut dan selanjutnya bertugas sebagai Auditor Kepolisian Utama Tingkat II Itwasum Polri.

Kemudian Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H., sebelumnya Ps. Kabidpropam Polda Sumut, yang mendapat penugasan sebagai Dirreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, S.Psi., M.Psi., Psikolog, M.K.P., sebelumnya Kapolres Nias Polda Sumut, yang selanjutnya bertugas sebagai Kasubbagpsikrim Bagpsipol Ropsi SSDM Polri.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pejabat lama yang mendapat penugasan baru di lingkungan Polda Sumut.

Mereka yakni AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., sebelumnya Kapolres Simalungun, yang kini menjabat Wadir Samapta Polda Sumut; AKBP Rina Frillya, S.I.K., sebelumnya Kapolres Tebing Tinggi, yang kini menjabat Irbid Itwasda Polda Sumut.

Kemudian AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., sebelumnya Kapolres Serdang Bedagai, yang kini menjabat Wadirpolairud Polda Sumut, serta AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., sebelumnya Kapolres Sibolga, yang kini menjabat Wadirresnarkoba Polda Sumut.

“Kepada pejabat lama, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian yang telah saudara berikan dalam mendukung kemajuan Polda Sumatera Utara,” kata Kapolda.

Sementara itu, sejumlah pejabat baru resmi menerima amanah untuk mengemban tugas di lingkungan Polda Sumut dan jajaran.

Mereka di antaranya Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K., sebagai Irwasda Polda Sumut; Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, S.I.K., sebagai Kabidpropam Polda Sumut; AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., sebagai Kapolres Tebing Tinggi; AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., sebagai Kapolres Nias; AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., sebagai Kapolres Serdang Bedagai.

Selanjutnya AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., sebagai Kapolres Pematang Siantar; AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., sebagai Kapolres Simalungun; serta AKBP Budi Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., M.Han., sebagai Kapolres Sibolga.

Kapolda Sumut mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung kepada para pejabat baru dalam keluarga besar Polda Sumatera Utara.

Ia berharap seluruh pejabat yang mendapat amanah baru dapat segera menyesuaikan diri, memahami karakteristik wilayah dan melaksanakan tugas secara profesional.

“Semoga jabatan yang saudara emban dapat dilaksanakan dengan amanah dan penuh tanggung jawab, serta memberikan pengabdian terbaik bagi Polda Sumatera Utara,” ujarnya.

Kapolda juga berpesan agar seluruh pejabat baru segera melakukan penyesuaian dan membangun koordinasi dengan seluruh unsur terkait dalam pelaksanaan tugas.

“Selamat bertugas dan segera menyesuaikan diri. Kepada pejabat lama, terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Semoga senantiasa diberikan kesuksesan dalam setiap amanah yang diemban,” pungkasnya.(torong/ar)

 

 


Medan | Bandar Meriah News
 - Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama jajaran polres mengungkap 96 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Provinsi Sumatera Utara.


Pengungkapan tersebut dilakukan selama tiga hari, 14 hingga 16 September 2026, dengan mengamankan 106 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai perkara pencurian.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan serta informasi dari masyarakat.


"Selama tiga hari, Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran berhasil mengungkap 96 kasus curas dan curat dengan mengamankan 106 tersangka," ujar Ferry di Medan, Kamis(17/09/2026).


Ia menjelaskan dari 96 kasus tersebut, sebanyak empat kasus merupakan pencurian dengan kekerasan dengan empat tersangka, sedangkan 92 kasus lainnya merupakan pencurian dengan pemberatan dengan 102 tersangka.


Menurut dia, pengungkapan perkara dilakukan melalui penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan saksi, mengumpulkan informasi serta melakukan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku.


Salah satu pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah terhadap kasus pencurian sepeda motor milik warga bernama Parsaoran Marsoit.


Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, polisi memperoleh informasi bahwa pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tersebut diduga dilakukan MS.


Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Kanit I Pidum kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap MS pada Rabu (16/9) sekitar pukul 10.00 WIB.


"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferry.


Pengungkapan kasus lainnya dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba terkait pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Balige.


Pada Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, tim melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.


Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AS di sebuah rumah di Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.


Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat.


Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kendaraan hasil curian tersebut. Dari keterangan tersangka, sepeda motor telah dijual kepada AAN.


Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB menemukan AAN di sebuah rumah di Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.


Dari hasil pemeriksaan, AAN mengaku membeli sepeda motor tersebut dari BN. Polisi kemudian kembali melakukan penyelidikan hingga menemukan sepeda motor tersebut di kediaman DS di Desa Taon Marisi, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba.


Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut dipastikan sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang. Selanjutnya para pihak yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Balige untuk menjalani proses hukum.


Ferry mengatakan Polda Sumut dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat sekaligus meningkatkan pelayanan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.


"Setiap laporan masyarakat menjadi bahan bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Kami juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya," ujarnya.


Ia mengimbau masyarakat turut menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan maupun barang berharga.


"Keamanan membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang cepat dari masyarakat sangat membantu polisi dalam mengungkap tindak pidana," kata Ferry.(panji)




Binjai | Bandar Meriah News
- Waka Polres Binjai Kompol Sofyan H. Nasution, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Binjai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Kamis (17/09/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran Waka Polres Binjai dalam kegiatan tersebut turut menunjukkan sinergitas dan koordinasi antara Polres Binjai dengan Kejaksaan Negeri Binjai dalam mendukung proses penegakan hukum di wilayah Kota Binjai.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah memperoleh penetapan untuk dilakukan pemusnahan.


Melalui kegiatan tersebut, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat sinergitas antarinstansi dalam mewujudkan kepastian hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kota Binjai.(Humasresbinjai/torong)



 


Binjai | Bandar Meriah News - Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.


Komitmen tersebut dibuktikan Satreskrim Polres Binjai dengan mengamankan empat pria yang diduga terlibat kasus Curat di lokasi berbeda, yakni WS (35), SR (30), MA (32), dan NS (33).


Keempatnya diamankan pada 15–16 September 2026. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, kunci T, linggis, goni beras, cairan parfum, tang, dan pisau cutter.


Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“Polres Binjai akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda.(Humasresbinjai/torong (17/09/2026)






Samosir | Bandar Meriah News - Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 di Samosir bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata komitmen pemerintah menempatkan olahraga sebagai fondasi kesehatan dan prestasi. 


Dalam upacara di Tanah Lapang Pangururan, Kamis (17/09/2026), Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menyerahkan penghargaan kepada 76 atlet dan 20 pelatih yang telah mengharumkan nama daerah hingga tingkat internasional.

 

Berbeda dari sekadar pemberian hadiah, Wabup Ariston menekankan bahwa penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas disiplin, kerja keras, dan proses panjang pembinaan. "Olahraga harus menjadi budaya, bukan sekadar pencetak medali. 


Dari masyarakat yang aktif dan bugar, lahirlah atlet-atlet berprestasi," ujarnya. Pesan Menteri Pemuda dan Olahraga pun menguatkan: "Olahraga adalah investasi bangsa, bukan biaya."

 

Tema "Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar" diharapkan tak berhenti di slogan, melainkan menjadi gerakan nyata — dari sekolah, tempat kerja, hingga ruang publik. 


Fasilitas olahraga yang memadai dan akses yang merata menjadi kunci agar olahraga tumbuh menjadi ekosistem yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Samosir. (Indra Sinurat)

Rabu, 16 September 2026

 



Samosir | Bandar Meriah News  - Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat tindak pidana pemerasan terhadap perangkat desa di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Keempat pria tersebut masing-masing berinisial AP (53 tahun) warga Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai wiraswasta, PMS (60 tahun) warga Kota Pematangsiantar yang berprofesi sebagai wartawan,  AA (43 tahun) warga Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta ZK (48 tahun) warga Kota Pematangsiantar yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keempatnya diamankan pada Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Polsek Simanindo. 

Dari penanganan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu dan Satu Unit kendaraan Roda Empat Toyota Calya Warna Silver dengan Plat Nomor Polisi Yang Terpasang pada Mobil Tersbeut yakni BK 1805 WZ

Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Simanindo. Dalam kejadian tersebut, pihak yang keberatan disebut mengalami kerugian uang sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi maupun keempat orang yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

Penanganan perkara dilakukan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir di bawah koordinasi Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Widodo Kaban, S.H., serta Katimsus AIPTU Rudi S bersama personel Timsus Sat Reskrim Polres Samosir.

Plt Kasi Humas Polres Samosir BrigPol Gunawan Situmorang menjelaskan, pengamanan tersebut berawal ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Samosir mendapat perintah daei Kapolres Samosir untuk melakukan pengecekan ke wilayah Kecamatan Simanindo terkait adanya informasi dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga melibatkan oknum wartawan.

“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, tim opsnal menemukan empat orang laki-laki dewasa sedang meminta uang kepada perangkat desa. Selanjutnya, tim mengamankan keempat orang tersebut dan membawa perangkat desa yang keberatan beserta barang bukti uang tunai Rp.600.000,-  ke Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gunawan.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan pungutan liar.“Motif dari kejadian tersebut adalah pemungutan liar,” katanya.

Gunawan menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan para terduga pelaku.

“Untuk sementara, informasi yang disampaikan para terduga pelaku bahwa dugaan pemerasan telah mereka lakukan di beberapa desa dan sekolah negeri di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, yang telah menghasilkan jutaan rupiah,” ungkapnya.

Modus yang diduga dilakukan, lanjut Gunawan, yakni dengan menanyakan perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta memberikan tekanan kepada perangkat desa.

“Saat ini Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan para terduga pelaku. Seluruh keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.

Polres Samosir menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.( indra sunurat )







Medan | Bandar Meriah News -  Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama polres jajaran mengungkap 52 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam kurun waktu 2x24 jam, terhitung 14 hingga 15 September 2026.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 59 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai kasus kejahatan terhadap harta benda yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan.


“Dalam waktu 2x24 jam, Polda Sumatera Utara bersama polres jajaran berhasil mengungkap 52 kasus curas dan curat dengan mengamankan 59 tersangka,” ujar Ferry, Rabu (16/09/2026).


Ia merinci, dari jumlah tersebut terdapat 3 kasus curas dengan 3 tersangka, sedangkan 49 kasus curat dengan 56 tersangka.


Menurut Ferry, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian kegiatan penyelidikan oleh personel di lapangan dengan menindaklanjuti setiap informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat.


“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.


Salah satu pengungkapan kasus curas dilakukan Polres Pelabuhan Belawan. Perkara tersebut berawal dari laporan terkait aksi pencurian dengan kekerasan terhadap dua korban yang merupakan pekerja perusahaan pengangkutan minyak.


Dalam peristiwa tersebut, korban diduga diberhentikan sejumlah orang saat mengemudikan mobil tangki usai melakukan pembongkaran minyak di kawasan Ujung Baru, Belawan. Korban kemudian mengalami kekerasan setelah terjadi perselisihan terkait sisa minyak dan permintaan barang milik korban.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.


Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcelino T.S. Damanik bergerak ke kawasan Jalan Pelabuhan Raya dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SAP.


“Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Ferry.


Sementara itu, pengungkapan kasus curat juga dilakukan jajaran Polrestabes Medan. Salah satunya terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Kasus tersebut dilaporkan setelah korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci telah hilang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Tim Jatanras kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.


Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas bergerak menuju kawasan Jalan Selamat Ketaren, tepatnya di sekitar Gerbang I Universitas Negeri Medan (Unimed), dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SB.


Hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam pencurian tersebut bersama seorang pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan.


Ferry menegaskan, Polda Sumut dan seluruh jajaran akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, khususnya dalam penanganan kejahatan jalanan dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Polri akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan terhadap kendaraan maupun barang berharga serta tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya.


“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Utara,” pungkasnya.(panji)

Diberdayakan oleh Blogger.