Rabu, 23 September 2026

 


Binjai | Bandar Meriah News
- Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh jajaran Satreskrim Polres Binjai.


Dua terduga pelaku yang diamankan yakni RA alias Adek (29) dan ZE alias Ucok (46). Keduanya kini telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan, RA alias Adek diduga melakukan pencurian terhadap empat unit kondenser AC dari dinding ruko milik WS (46) pada 15 Agustus 2026. Pelaku diamankan pada Selasa (22/09/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan.


Terpisah, Sementara itu ZE alias Ucok diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF BK 2009 RBT dari dalam rumah korban MF (38) di Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, pada 5 September 2026. Pelaku ditangkap pada Selasa (22/09/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Peragahan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.


“Terhadap kedua terduga pelaku saat ini masih dilakukan proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.


Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing.


Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga di wilayah hukum Polres Binjai," tegas AKBP Bimo Moernanda.(Humasresbinjai/torong/(23/09/2026)



  


Langkat | Bandar Meriah  News
- Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 370,62 gram sabu, 90 butir pil ekstasi, serta 17,468 gram ganja.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus untuk melengkapi administrasi sebelum perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

“Pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” terang AKBP Hannry, Rabu (23/09/2026).

Untuk memastikan proses pemusnahan berjalan transparan dan sesuai ketentuan, kegiatan tersebut disaksikan sejumlah pihak terkait, mulai dari Pengadilan, Kejaksaan hingga pengawasan internal dari Propam.

“Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar,”Tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah 370,62 gram sabu, 90 butir pil ekstasi  dengan cara direbus menggunakan kompor gas, dan 17,468 gram ganja di musnahkan dengan cara di bakar, Cara tersebut dilakukan agar narkotika tidak dapat digunakan kembali.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa kandungannya oleh tim Bidlabfor Polda Sumut untuk memastikan jenis dan kandungan narkotika yang akan dihancurkan.

"Selanjutnya, hasil penghancuran tersebut dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur," kata AKBP Hannry .

AKBP Hannry menambahkan, seluruh tahapan pemusnahan dilakukan bersama pihak terkait untuk memastikan proses berlangsung secara transparan, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara, pemusnahan juga menjadi upaya mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat,"Ucap AKBP Hannry.

Melalui keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan ini, Polres Langkat mengestimasikan telah berhasil menyelamatkan sekitar 54.457 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”


Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif dan dekat dengan masyarakat.(ros)

  

 


Medan | Bandar Meriah  News
- Ketua Fraksi PAN-Perindo, T. Bahrumsyah, pimpin Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Hal itu di ketahui pada rapat internal DPRD Kota Medan tentang pemilihan komposisi personalia Pansus, Selasa (22/09/2026). Turut mendampingi, David RG Sinaga, sebagai Wakil Ketua.


Usai penetapan menjadi Ketua Pansus, Bahrumsyah, kepada wartawan, Rabu (23/09/2026) menyampaikan Pansus akan semaksimal mungkin melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya yang berurusan dengan pajak dan retribusi.


Wakil Ketua Komisi III itu, tidak menampik pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan masih jauh dari harapan. Sebab, hampir setiap tahun anggaran target pajak daerah dan retribusi daerah tidak pernah memenuhi target. "Padahal, ketersediaan potensi pajak daerah dan retribusi daerah itu cukup besar," katanya.


Selain itu, sebut Bahrumsyah, dalam pembahasan nantinya juga akan ada perubahan sejumlah konsideran dalam pasal-pasal yang ada di dalam Ranperda. Hal ini untuk memaksimalkan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah.


Terkait kebocoran, Bahrumsyah, menegaskan nantinya di dalam perubahan tersebut akan diarahkan agar penarikan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online atau digitalisasi. "Memang, saat ini sejumlah penarikan sejumlah pajak daerah sudah dilakukan secara online. Kita ingin, nantinya penarikan segala bentuk pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online," ujarnya.


Bahrumsyah berharap, dengan perubahan Ranperda menjadi Perda nantinya, hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan akan semakin maksimal, sehingga pembangunan di Kota Medan juga akan maksimal. Sebab, pajak daerah tersebut untuk membiayai pembangunan Kota Medan.


Di ketahui, Pemkot Medan mengajukan perubahan Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain mengikuti regulasi yang lebih tinggi, perubahan ini juga untuk memaksimalkan pajak daerah dan restribusi daerah Kota Medan. (fit )




Binjai | Bandar Meriah News - Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan. Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di sejumlah lokasi berbeda.


Ketiga terduga pelaku masing-masing Y (42), M (29), dan MI (47). Dari tangan mereka, petugas mengamankan diduga sabu, ekstasi dan ganja siap edar,  dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.


Y (42) diciduk di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (18/09/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi menyita 4 paket diduga sabu seberat bruto 1,04 gram, 4 pipet modifikasi, 3 bungkus plastik klip transparan, timbangan elektrik, dompet merah, kaleng rokok dan buku catatan penjualan serta pembayaran sabu.


Berikutnya, M (29) diamankan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Sabtu (19/09/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari lokasi, petugas mengamankan 10 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 4,67 gram dan satu unit handphone Vivo Y19s Pro warna silver.


Sementara MI (47) diciduk di Dusun Emplasemen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/09/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 100 paket diduga ganja siap edar yang disimpan dalam satu plastik asoy transparan. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y22 warna biru, tegas Kasat Narkoba 


Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.


" Untuk Y dan M, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Sedangkan MI dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,


Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkoba dan akan terus melakukan penindakan demi menjaga masyarakat dari ancaman narkotika diwilayahnya," tegas Kapolres Binjai.(Humasresbinjai/torong/ 23/09/2026)



Selasa, 22 September 2026

  


Medan | Bandar Meriah News - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menerima kunjungan Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara di ruang kerjanya, Gedung DPRD Kota Medan, Senin (21/09/2026).

Rombongan Perbati Sumut dipimpin langsung Ketua Perbati Sumut, Zainuddin Lubis, didampingi Sekretaris Benget Simorangkir, Bendahara Muhammad Edison Ginting, serta Ketua Harian Ramos Gultom.

Dalam pertemuan tersebut, Wong Chun Sen menyambut hangat kedatangan jajaran pengurus Perbati Sumut. Ia juga menyampaikan ucapan selamat atas terbentuknya kepengurusan baru yang dipercaya untuk membina dan mengembangkan olahraga tinju di Sumatera Utara.

“Selamat kepada seluruh pengurus Perbati Sumut yang telah dipercaya mengemban tanggung jawab untuk membina dan melahirkan atlet-atlet tinju berprestasi di Sumatera Utara,” ujar Wong.

Sementara itu, Ketua Perbati Sumut Zainuddin Lubis menyampaikan apresiasi atas kesediaan Ketua DPRD Medan menerima kunjungan jajaran Pengurus Perbati Sumut.

Menurut Zainuddin, Perbati Sumut memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pembinaan serta menyiapkan calon-calon atlet tinju yang mampu mengharumkan nama Sumatera Utara di tingkat nasional maupun internasional.

Ia mengatakan, kepengurusan Perbati Sumut juga diperkuat sejumlah mantan petinju nasional dan internasional yang pernah mengukir prestasi dan membawa nama Sumatera Utara, di antaranya Benget Simorangkir, Samsul Anwar, Erwinsyah, Ucok Tanamal, Binsar, Timbul Hutagalung, Martin Sihombing, serta sejumlah mantan petinju lainnya.

“Dengan terbentuknya kepengurusan baru Perbati Sumut, kami ingin membesarkan kembali olahraga tinju di Kota Medan dan Sumatera Utara. Karena itu, kami juga bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Kota Medan yang merupakan salah satu dewan pembina Perbati Sumut,” kata Zainuddin.

Dalam kesempatan tersebut, Wong Chun Sen menegaskan bahwa Perbati merupakan wadah yang diharapkan mampu melahirkan bibit-bibit petinju potensial untuk kemudian dibina menjadi atlet berprestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Saya percaya di bawah kepemimpinan Zainuddin Lubis bersama seluruh jajaran pengurus, serta dukungan para mantan petinju yang memiliki pengalaman dan prestasi, Perbati Sumut dapat kembali menghidupkan kejayaan olahraga tinju di Kota Medan dan Sumatera Utara,” ungkapnya.

Wong juga mengingatkan seluruh pengurus untuk menjaga kekompakan dan menjunjung tinggi sportivitas dalam menjalankan organisasi.

“Jaga kekompakan dan sportivitas. Kita ingin olahraga tinju kembali menjadi salah satu cabang olahraga yang menarik perhatian masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut kemudian ditutup dengan penyerahan plakat dari Ketua Perbati Sumut Zainuddin Lubis bersama jajaran pengurus kepada Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan perhatian terhadap olahraga tinju di Sumatera Utara.(fit)


  


Tebingtinggi | Bandar Meriah  News
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, mendorong para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe untuk memperkuat strategi promosi serta mempermudah akses informasi bagi para wisatawan.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota di Pondok Bali Lestari, Jalan Deblod Sundoro, Tebing Tinggi, Selasa (22/09/2026).

Sekda menegaskan, pengembangan potensi wisata Tebing Tinggi harus didukung dengan informasi lengkap, mulai dari akomodasi, kuliner, lokasi wisata hingga berbagai aktivitas yang dapat dilakukan pengunjung.

“Pelaku usaha harus saling mendukung dan mempromosikan potensi yang ada. Kalau ada tamu dari luar daerah, mereka tidak hanya membutuhkan tempat menginap, tetapi juga informasi tempat makan, wisata dan kegiatan yang bisa dilakukan,” kata Sekda.

Selain promosi yang intensif melalui media sosial, Sekda juga mengajak para pelaku usaha untuk rutin menyusun agenda kegiatan. Langkah ini dinilai efektif menarik minat pengunjung dari luar daerah sekaligus membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membangun ekosistem pariwisata yang saling menguntungkan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tebing Tinggi, Muhammad Fadly, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan untuk membangun basis 'Satu Data' pariwisata daerah. Data ini nantinya mencakup integrasi seluruh potensi penginapan, kuliner, dan destinasi rekreasi di Kota Tebing Tinggi.

"Melalui Satu Data ini, kita berharap setiap event skala daerah maupun nasional yang mendatangkan tamu luar daerah tidak lagi kesulitan mencari penginapan, tempat rekreasi maupun wisata kuliner," jelas Fadly.

Turut hadir dalam acara tersebut Camat Tebing Tinggi Kota Henci Br Siregar, Kabag Pemerintahan Risky Safitri, jajaran lurah dan kepala lingkungan, serta pelaku usaha industri jasa pariwisata di Kota Tebing Tinggi.(fit)

  


 Medan | Bandar Meriah  News - Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan diarahkan untuk mengubah pendekatan penanganan kemiskinan, dari sekadar pemberian bantuan sosial menjadi pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Afif Abdillah, SE, saat membacakan jawaban pengusul atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/09/2026).

Afif mengatakan, bantuan sosial tetap diperlukan bagi masyarakat dalam kondisi rentan, tetapi harus menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi.

“Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak bantuan yang kita salurkan, tetapi berapa banyak keluarga yang akhirnya mampu hidup mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Menurut Afif, perubahan perda juga harus memperkuat akurasi data kemiskinan. Pengusul menyetujui pemutakhiran data secara berkala, transparan, dan terintegrasi agar masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan hak atas perlindungan sosial akibat ketidaksesuaian data.

“Kalau kenyataannya di rumah berbeda dengan data di layar, periksa kembali datanya dan jangan abaikan kenyataan,” katanya.

Ia juga menyatakan setuju menyesuaikan nomenklatur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana masukan Fraksi Demokrat.

Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar ketentuan dalam perda selaras dengan kebijakan dan regulasi nasional terbaru.

Selain pembenahan data, penanggulangan kemiskinan akan diarahkan pada pelatihan kerja, kewirausahaan, pemberdayaan UMKM, serta integrasi program dan pelayanan lintas perangkat daerah.

Dalam jawaban atas pandangan Fraksi Golkar, Afif menyebut pengusul mendukung penguatan pemberdayaan UMKM di 21 kecamatan, optimalisasi dana CSR, BUMD dan Baznas, serta perlindungan khusus bagi lansia, perempuan kepala keluarga dan penyandang disabilitas. Pencegahan anak putus sekolah juga menjadi bagian dari perhatian dalam perubahan perda tersebut.

Menanggapi Fraksi PAN Perindo, pengusul mendukung penguatan mekanisme verifikasi dan validasi data hingga tingkat kelurahan dan kepala lingkungan (kepling).

“Data adalah alat untuk membantu pemerintah menemukan masyarakat yang membutuhkan dan data bukan tembok yang memisahkan masyarakat dari haknya,” kata Afif.

Pengusul juga mendukung masukan Fraksi PSI mengenai pemutakhiran data berbasis nama dan alamat (by name by address), pengawasan digital, serta penyediaan kanal pengaduan publik untuk mencegah pungutan liar dan intimidasi dalam penyaluran bantuan sosial.

Afif menegaskan, keberhasilan program penanggulangan kemiskinan tidak cukup diukur dari jumlah bantuan atau peserta pelatihan.

“Setelah pelatihan selesai, berapa yang mendapatkan pekerjaan, berapa yang membuka usaha, dan berapa yang penghasilannya meningkat. Kalau acaranya selesai tetapi masalah masyarakat tetap sama, berarti yang selesai hanya kegiatannya, bukan masalahnya,” ujarnya.(fit)


  


Langkat | Bandar Meriah  News
- Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah personel yang dinilai berprestasi dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.


Penghargaan tersebut diserahkan saat apel pagi di Lapangan Jananura Polres Langkat, Selasa (22/09/2026).


Penghargaan diberikan kepada Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri.S.E.,M.H., bersama 8 Personel atas keberhasilan mengungkap kasus Pembunuhan dalam Waktu 3 Hari di Wilayah hukum polsek kuala, Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., Diberikan Penghargaan atas Mengirim Laporan Bulanan tercepat Priode Semester I Tahun 2026 Sejajaran Polres Tingkat Polda Sumut, Kasi Keu IPTU Muhammad Adi S.H bersama 1 Personel Diberikan Penghargaan atas Peringkat Terbaik Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Bendehara Pengeluaran Tahun 2026, P.s Kanit Binpolmas Sat binmas Aiptu Fakhrurrazi, S.H Diberikan Penghargaan atas Berperan Aktif Sebagai Penghubung antar kepolisian dengan Masyarakat serta aktif mendukung dan mempublikasikan kegiatan Kamtibmas melalui media sosial. 


Selain itu, penghargaan diberikan kepada Personel Si Humas Bripda Bima Farid Pratama berhasil Sebagai Peserta Pelatihan Terbaik Fotografer dan Pembuatan Video Sinematik bidang Humas dan Jajaran Polda Sumut Tahun 2026.


Kapolres Langkat AKBP Hannry, mengatakan penghargaan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk apresiasi institusi terhadap dedikasi personel dalam menjalankan tugas.

“Penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan, apresiasi, dan penghormatan institusi atas dedikasi rekan-rekan dalam menjalankan tugas.


Keberhasilan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab sebagai anggota Polri tidak berhenti pada kewajiban formal, tetapi juga menuntut keberanian, integritas, dan kepekaan terhadap situasi di lapangan,”Ujar AKBP Hannry.


“Prestasi yang diraih hari ini harus menjadi motivasi bagi seluruh personel. Bagi penerima penghargaan, jadikan apresiasi ini sebagai pemacu untuk terus meningkatkan kinerja. Bagi personel lainnya, jadikan keberhasilan rekan-rekan sebagai inspirasi untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.


Kapolres Langkat AKBP Hannry, juga mengingatkan seluruh personel Polres Langkat agar tetap menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme serta menghindari setiap tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat dan citra institusi Polri.


Kegiatan tersebut sekaligus menjadi implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”


Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif dan dekat dengan masyarakat.(ros)

  


Langkat | Bandar Meriah  News
- Ada cara berbeda yang dilakukan Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Langkat untuk mengajak masyarakat semakin tertib berlalu lintas.


Bukan dengan penindakan, melainkan memberikan apresiasi berupa bingkisan kepada pengendara sepeda motor yang tertib menggunakan helm dan melengkapi kendaraannya dengan kedua kaca spion.

Kegiatan berlangsung di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Simpang Bupati, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (22/09/2026) pagi.


Kapolres Langkat AKBP Hannry, mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara.

“Bagi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, kami memberikan imbauan agar memakai helm saat berkendara demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.


Sedangkan bagi yang menggunakan helm dan kaca spion, kami memberikan bingkisan sebagai bentuk apresiasi kepada pengendara yang telah tertib berlalu lintas,” ujar AKBP Hannry.


Kapolres Langkat AKBP Hannry, didampingi Kabag Sdm Polres langkat AKP Novi Setyawan Putra, S.Or., M.Pd., Kasat Lantas Polres Langkat IPTU Faradhila Lova Ayuningsih, S.Tr.K., S.I.K., serta jajaran PJU Polres Langkat.


AKBP Hannry, Kecamatan Stabat dipilih sebagai lokasi kegiatan karena merupakan salah satu kawasan dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat dan masih terdapat potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.


“Untuk kali ini kita tidak melakukan penilangan. Kita hanya memberikan imbauan agar masyarakat tertib berlalu lintas di jalan raya,” jelasnya.


AKBP Hannry, menegaskan, keselamatan masyarakat merupakan hal utama. Karena itu, edukasi dan pendekatan humanis dinilai penting untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas, sehingga kepatuhan masyarakat lahir bukan semata-mata karena takut ditilang, tetapi karena memahami pentingnya keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.


Pemberian bingkisan kepada pengendara yang tertib juga diharapkan menjadi pesan positif bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan sesuatu yang patut diapresiasi.


Kegiatan tersebut sekaligus menjadi implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”


Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif dan dekat dengan masyarakat.


Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Langkat.(ros)

Senin, 21 September 2026




Binjai | Bandar Meriah News -  Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terus diwujudkan. Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Binjai.


Keempat terduga pelaku yakni RA als Anda (20), RK als Baron als Alkap (17), DA alias Jimmi (20), dan RAU (21). Mereka diamankan petugas pada 20–21 September 2026 di sejumlah lokasi di Kota Binjai.


Dari hasil pemeriksaan awal, RA als Anda diduga melakukan pembegalan terhadap korban MAF (23) di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, pada 13 April 2026 sekitar pukul 17.40 WIB.


Selanjutnya, RK alias Baron als Alkap (17) diduga menghadang dan memukul korban MI (16), kemudian membawa sepeda motor korban di Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, pada 13 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.


Sementara DA als Jimmi (20) diduga mengambil sepeda motor milik korban DY (23) menggunakan kunci palsu di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, pada 25 April 2026 sekitar pukul 13.50 WIB.


Sedangkan DS (21) melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban RA (23) di Jalan Gunung Simeru kelurahan Binjai estate Kecamatan Binjai Selatan, (27/11/2025).


Petugas kemudian mengamankan RA als Anda, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, pada Minggu (20/9/2026) dan turut menyita satu unit sepeda motor BK 5026 AIM sebagai barang bukti.


RK alias Baron als Alkap diamankan di Jalan T. Amir Hamzah pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, RAU diamankan di Jalan Wahidin Baru, Kecamatan Binjai Kota, pada Senin (21/09/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sedangkan DA als Jimmi diamankan di Perumahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, sekitar pukul 23.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.


Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan Polres Binjai akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana sebagai upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.


“Polres Binjai akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Binjai.(Humasresbinjai/torong )



Diberdayakan oleh Blogger.