Rabu, 12 Agustus 2026



Paluta | Bandar Meriah News
- Polres Padang Lawas Utara menerima audiensi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas Utara.


Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (12/08/2026) pukul 10.10 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Kerja Kapolres Padang Lawas Utara. Audiensi diterima langsung oleh Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Padang Lawas Utara IPTU Irwan H. Sarumpaet, S.H.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNK Kabupaten Tapanuli Selatan Basten Simamora, S.H., M.H., Kasubbag Umum BNNK James Richard Sidabutar, S.Farm., Katim Cegah Sitti Syarifah Lubis, S.K.M., serta sejumlah anggota BNNK Kabupaten Tapanuli Selatan.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNK Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan, yaitu untuk menjalin silaturahmi sekaligus membangun kerja sama yang semakin baik dengan Polres Padang Lawas Utara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.


Kerja sama tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara humanis dan preventif serta selaras dengan program pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H. menyambut baik audiensi tersebut dan menyampaikan komitmen Polres Padang Lawas Utara untuk terus memperkuat sinergitas dengan BNNK Tapanuli Selatan dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Padang Lawas Utara.


“Sinergitas dan kolaborasi antarlembaga sangat penting dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Polres Padang Lawas Utara siap mendukung dan bekerja sama dengan BNNK dalam upaya menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.



Kegiatan audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(Humas Polres Paluta/Torong)





Binjai | Bandar Meriah News
- Di bawah kepemimpinan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap dugaan peredaran Catrige Pod yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate di wilayah hukum Polres Binjai.


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang diduga dapat menyediakan Catrige Pod berisi etomidate. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan undercover buy.


Pada Kamis (06/8/2026) sekitar pukul 13.30 wib, petugas mengamankan FA (23) di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, setelah menyerahkan 3 buah Catrige Pod dengan berat brutto 20,20 gram. Dari FA turut diamankan 1 unit telepon seluler.


Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada RFS (23). Pada Jumat (07/08/2026) sekitar pukul 14.00 wib, petugas mengamankan RFS dan menyita 1 unit telepon seluler serta 1 unit mobil Nissan March warna silver.


Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.


Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.


Kapolres Binjai menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai., tegas AKBP Bimo Moernanda.(Humasresbinjai/Torong)



 



Binjai | Bandar Meriah News
- Bentuk keseriusan dan komitmennya guna berantas narkoba dan nyatakan perang terhadap narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringannya serta menangkap 3 (tiga) orang pria yang diduga sebagai bandarnya di wilayah hukum polres Binjai.


Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial RH (27), JSMG (27) & WK (23) di empat lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.


Adapun lokasi penangkapan terhadap pelaku yaitu : terhadap pelaku RH 26) ditangkap di jalan Trob Megawati Kecamatan Binjai Timur, Jumat (07/08/2026) pukul 00.15 wib. Sedangkan JSMG (27) ditangkap petugas di Desa Rumah Galuh kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, pada hari Kamis tanggal (06/08/2026) pukul 13.00 wib. Untuk pelaku WK (23) ditangkap di jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai Utara, Kamis (06/8/26) 00.30 wib.


Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku JSMG & WK berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,06 gram , 21 buah plastik klip transparan berisi narkoba, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor dan  uang tunai Rp. 40.000,- 


Sedangkan dari pelaku RH petugas mengamankan barang bukti berupa, 8 butir pil ekstasi (5 butir warna merah & 3 butir warna kuning), 1 unit HP merk iphone dan 1 unit sepeda motor.


Kapolres Binjai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai,


“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya., tegas Kasat Narkoba.


Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku JSMG & RH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan pelaku WK dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,


Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkumnya. tegas AKBP Bimo Moernanda.(Humasresbinjai /torong)



Selasa, 11 Agustus 2026



Nias Barat| Bandar Meriah News
-  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) guna memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Wakil Gubernur Sumut Surya menegaskan, jaminan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah.


Hal tersebut disampaikan Surya saat memimpin rapat koordinasi penguatan Universal Health Coverage (UHC) di Pendopo Bupati Nias Barat, Selasa (11/08/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Staf Ahli I TP PKK Sumut Titiek Sugiharti.


Menurut Surya, UHC merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan. Karena itu, seluruh kepala daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaannya.


"UHC ini adalah pelayanan wajib dasar yang harus dilaksanakan seluruh kepala daerah dan negara," kata Surya.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Nias Barat telah mencapai 97,84 persen dari total penduduk. Sementara tingkat keaktifan peserta mencapai 91,01 persen, sehingga status UHC daerah tersebut telah berada pada kategori UHC Madya.


Surya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Menurutnya, upaya mencapai layanan kesehatan yang merata membutuhkan kerja sama yang berkesinambungan.


"Dan untuk ini, tentu perlu waktu, itu tidak bisa seperti membalik telapak tangan, maka perlu kolaborasi yang kuat, hingga ke tingkat terbawah. Mudah-mudahan kerja sama kita, kolaborasi kita bisa mewujudkan visi misi kita bersama," ujar Surya.


Sementara itu, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu mengatakan program UHC merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin kesehatan masyarakat. Ia menyambut baik komitmen Pemprov Sumut dalam memperkuat pelaksanaan UHC di daerahnya.


Saat ini, Kabupaten Nias Barat memiliki 13 puskesmas, empat klinik pratama, dan satu Rumah Sakit Umum Daerah sebagai penunjang pelayanan kesehatan. Pemerintah Kabupaten Nias Barat pun menargetkan peningkatan status UHC dari Madya menjadi Utama pada tahun ini.


"2026 kami ingin targetkan peningkatan status UHC Nias Barat menjadi UHC Utama, agar pelayanan kesehatan masyarakat semakin menyeluruh," kata Eliyunus.



Hadir Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib, Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat Alfi Syahrizal, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Achmad Fadly, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumut Mulyono.(torong)

 




Binjai | Bandar Meriah News
- Komitmen terhadap pemberantasan segala bentuk kejahatan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melaksanakan Press Conference terhadap keberhasil Satreskrim polres Binjai dalam mengungkap berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukum polres Binjai. 


Dalam paparannya, Kapolres Binjai menyampaikan keberhasilan yang di ungkap oleh Satreskrim sbb :


" Pengungkapan terhadap kasus pembuangan anak bayi (MR. X) di jalan Aiptu Radiman kecamatan Binjai kota pada hari Minggu 26 Juli 2026. Pelaku inisial SS (55) perempuan dan RD (31) laki-laki diamankan di jalan Samanhudi kecamatan Binjai Selatan pada hari Jumat, 31 Juli 2026 pukul 09.30 wib, keduanya dijerat dengan pasal 458 atau 1 Jo pasal 20, 21 subs pasal 270 KUHP dengan ancaman 15 tahun.


" Pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka AI (31), laki-laki, dan sesuai pengakuan dari tersangka, dianya mengakui perbuatannya sebanyak 13 kali dengan TKP yang berbeda dan semuanya diwilayah hukum polres Binjai. Terhadap AI dijerat dengan pasal 479 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun.


" Pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di jalan Dr. Wahidin kecamatan Binjai Timur pada hari Senin 13 Juli 2026, kemudian tersangka H (36), A (40) & L (43) ditangkap petugas pada tanggal 4 Agustus 2026 di Kelurahan S.M. Rejo kecamatan Binjai Timur dan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 447 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun.


" Hasil operasi ketupat Toba 2026 yang ungkap oleh polres Binjai sebanyak 27 kasus dengan pelaku 34 orang dengan rincian, perjudian 1 kasus, premanisme / pungli 16 kasus, minuman keras (miras) 9 kasus dan prostitusi/perzinahan 1 kasus. 



Kapolres Binjai, keberhasilan oleh polres Binjai ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap segala aksi kejahatan di Wilkum Polres Binjai. Tegas AKBP R. Bimo Moernanda. (Humasresbinjai/torong)



Senin, 10 Agustus 2026





Langkat | Bandar Meriah News
- Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Langkat Senin (10/08/2026). 


Menindaklanjuti informasi warga mengenai adanya tanaman yang diduga ganja di salah satu area perladangan di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, jajaran Polsek Kuala bergerak melakukan penyelidikan.


Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri menjelaskan bahwa personel terlebih dahulu melakukan pengintaian di lokasi untuk memastikan informasi yang diterima. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (35), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.


Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 11 batang tanaman ganja yang masih tumbuh di area perladangan yang diduga milik terduga pelaku.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap SH. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan mengakui menanam tanaman tersebut di area perladangannya. Ia juga mengaku masih menyimpan daun ganja kering di dalam sebuah goni plastik yang berada di sebuah gubuk.


Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kuala untuk proses lebih lanjut, kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Langkat guna menjalani penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. Melalui PS. Kasi Humas IPTU M.R. Siregar, menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Polres Langkat, keberhasilan pengungkapan ini juga tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.


"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar IPTU M.R. Siregar.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.


Langkah tersebut sejalan dengan program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, dengan semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai.”(ros)

 




Medan | Bandar Meriah  News -   Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Regulasi tersebut dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Ranperda disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/08/2026).

Rico mengatakan, berdasarkan hasil kajian dan evaluasi, Perda Nomor 2 Tahun 2013 perlu dicabut karena terdapat ketentuan yang tidak lagi selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya perkembangan pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan.

Menurutnya, penataan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kewenangan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Setiap kebijakan daerah harus berada dalam kerangka hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Rico dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan nasional, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, menjadi bagian dari dasar evaluasi terhadap Perda tersebut.

Rico menyebutkan, terdapat sejumlah pengaturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang berpotensi melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pemko Medan menilai pencabutan Perda tersebut diperlukan.

Meski demikian, pencabutan Perda tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran lembaga kemasyarakatan dalam mendukung partisipasi masyarakat.

“Penataan regulasi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta memastikan peran dan partisipasi masyarakat di Kota Medan tetap berjalan secara optimal,” kata Rico.

Ranperda pencabutan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Medan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Dalam rapat yang sama, DPRD Medan menyetujui penyesuaian jadwal pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut. Agenda yang semula dijadwalkan Selasa (11/08/2026) dipindahkan menjadi Senin (24/08/2026) pukul 14.00 WIB.

Penyesuaian dilakukan karena DPRD Medan masih membahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS APBD 2027 bersama perangkat daerah terkait.(fit)

 



Medan | Bandar Meriah News - DPRD Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan melalui hak inisiatif DPRD.

Penjelasan pengusul disampaikan Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/08/2026).

Afif mengatakan, perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kondisi sosial ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan, serta sistem pendataan warga miskin.

Menurutnya, salah satu fokus perubahan adalah memperkuat sistem pendataan agar lebih akurat, terpadu dan mutakhir. Data tersebut nantinya menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan.

“Data harus menjadi pintu masuk bagi pertolongan, bukan menjadi tembok yang menghalangi masyarakat memperoleh haknya,” kata Afif.

Ia menilai kesalahan data dapat berdampak langsung kepada masyarakat karena berpotensi menyebabkan warga yang membutuhkan tidak memperoleh bantuan maupun pelayanan yang semestinya.

Selain penguatan data, Ranperda diarahkan untuk meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, lembaga sosial, perguruan tinggi dan masyarakat.

Afif menegaskan, penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berorientasi pada penyaluran bantuan sosial. Program harus diperkuat melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, akses permodalan, pelatihan keterampilan dan pelayanan dasar.

“Bantuan sosial tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat yang sedang berada dalam keadaan sulit. Namun bantuan sosial bukanlah tujuan akhir. Bantuan adalah jembatan, kemandirian adalah tujuan,” ujarnya.

Menurut Afif, keberhasilan program penanggulangan kemiskinan juga tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan atau besarnya anggaran yang digunakan.

“Keberhasilan harus diukur dari berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan dan tidak kembali lagi,” katanya.

Ranperda tersebut juga bertujuan memperkuat efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penanggulangan kemiskinan melalui koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Afif berharap perubahan regulasi dapat meningkatkan ketepatan sasaran program serta memperluas akses masyarakat miskin terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

“Perda ini harus menghasilkan data yang lebih akurat, pelayanan yang lebih cepat, bantuan yang lebih tepat, pemberdayaan yang lebih nyata, dan kehidupan masyarakat yang benar-benar berubah,” ujarnya.

Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah Kota Medan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (fit)

 


Gunungsitoli | Bandar Meriah News
-  Wakil Gubernur  Sumatera Utara (Wagubsu) Surya kembali berkantor di Kepulauan Nias untuk memastikan berbagai program prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, khususnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, berjalan sesuai rencana. Selama berada di wilayah kepulauan tersebut, Surya dijadwalkan melaksanakan sejumlah agenda strategis.


Setibanya di Kepulauan Nias, Senin (10/08/2026), Surya langsung meninjau pembangunan turap di ruas jalan provinsi Miga–Lolowua. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan progres pembangunan infrastruktur berjalan sesuai target.


Surya meninjau secara langsung perkembangan pembangunan turap tersebut. Selain di ruas Miga–Lolowua, ia juga akan mengecek sejumlah pembangunan turap lainnya selama berkantor di Kepulauan Nias.


“Prinsipnya kita ingin pembangunan infrastruktur ini tepat waktu. Sebagaimana pesan Pak Gubernur (Bobby Nasution) pada agenda Berkantor di Kepulauan Nias untuk memastikan pembangunan berjalan optimal,” kata Wagub.


Selain meninjau pembangunan infrastruktur, Surya juga akan melaksanakan berbagai agenda lainnya, di antaranya meninjau rehabilitasi sekolah serta melakukan penguatan program Universal Health Coverage (UHC) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias.


Kehadiran Pemprov Sumut di Kepulauan Nias mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah seorang warga Gunungsitoli, Grace Zebua, mengaku merasakan manfaat dari pembangunan yang telah dilakukan, khususnya perbaikan jalan.


“Semoga jalan-jalan rusak di sini bisa semua terselesaikan, sehingga masyarakat bisa nyaman," kata Grace.


Hal senada disampaikan Johan, salah seorang pengendara yang kerap melintasi ruas jalan Miga–Lolowua. Menurutnya, kondisi jalan kini jauh lebih baik dibanding sebelumnya. Ia berharap pembangunan turap dapat segera rampung sehingga masyarakat dapat melintas dengan lebih aman.


"Jalan sudah bagus, tinggal ini bronjong  (turap), semoga juga cepat selesai, sehingga kita tidak lagi was-was jalan di sini,” kata Johan.


Turut mendampingi Surya pada agenda awal berkantor di Kepulauan Nias, Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib, Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat Alfi Syahrizal, serta Kepala Dinas Sosial Sumut Ady Putra.(torong)



Portibi| Bandar Meriah News
- Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H. melaksanakan Safari Kamtibmas di Pendopo Candi Bahal I Kecamatan Portibi.


Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi dan sinergi antara Polri dengan pemerintah kecamatan, kepala desa dan masyarakat, Senin(10/08/2026).


Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak sungkan berkomunikasi dengan Polres Padang Lawas Utara. Mari bersama-sama menjaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif termasuk dalam menghadapi Pemilu 2027.(Humas Polres Paluta/Torong)


Diberdayakan oleh Blogger.