Kamis, 13 Agustus 2026

 




Langkat | Bandar Meriah  News
- Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. menghadiri puncak peringatan Brandan Bumi Hangus (BBH) ke-79 di lapangan Petrolia Pertamina Pangkalan Brandan, Kamis (13/08/2026).


Sebelumnya Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti S. H, melepas peserta pawai karnaval kemerdekaan menuju tempat upacara.

 

Mengusung tema "Dari Berandan Untuk Negeri Menjaga Kedaulatan, Membangun Peradapan” AKBP Hannry P.H. Tambunan menekankan pentingnya memperkuat rasa persatuan dan kesatuan untuk mengenang dan mengenang kembali peristiwa bersejarah yang terjadi di Kabupaten Langkat, khususnya di Pangkalan Brandan.

 

“Setiap tahun kita merayakan peristiwa Brandan Bumi Hangus, peristiwa sejarah yang tidak hanya bagi masyarakat Langkat, namun juga bagian dari semangat mengusir penjajah dari bumi pertiwi. 


"AKBP Hannry P.H. Tambunan Menyampaikan Semangat pantang menyerah dan kegigihan para pejuang di Bumi Langkat telah membuahkan hasil mengusir penjajah, dan semangat ini pula harus terus bergelora untuk masyarakakat Langkat,” ujarnya. 

 

Dilanjutkan pameran Expo UMKM, Ragam perlombaan bertema Berandan Bumi Hangus, Wujud Nyata Kedaulatan Bangsa, napak tilas, malam keakraban, penghargaan untuk veteran, hingga drama kolosal kilas balik perjuangan Brandan Bumi Hangus.

 

Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti S. H., menyebut, acara yang rutin digelar setiap tahunnya ini untuk mengenang sejarah perjuangan masyarakat Langkat di masa penjajahan.

 

“Peringatan dan rangkaian kegiatan ini bukan sekedar seremonial belaka, kami mengharapkan generasi muda Langkat menghargai perjuangan dan menumbuhkam rasa cinta semangat untuk melestarikan jejak peninggalan Brandan Bumi Hangus,” ujarnya.

 

Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti S. H, mengatakan, Brandan Bumi Hangus sebagai momentum edukasi bagi para pelajar dan generasi muda.(ros)

Rabu, 12 Agustus 2026

  


Langkat | Bandar Meriah News  
-  Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, meninjau langsung hasil pekerjaan perbaikan Jalan Kampung Nangka–Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, yang telah rampung pada tahap pertama, Rabu (12/08/2026) siang.


Peninjauan dilakukan untuk memastikan pekerjaan infrastruktur jalan yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Langkat tersebut berjalan sesuai dengan rencana. Tiorita didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.


Dalam peninjauan tersebut, Tiorita menjelaskan bahwa perbaikan Jalan Kampung Nangka–Kepala Sungai pada tahap pertama telah selesai dikerjakan sepanjang 450 meter. Perbaikan tersebut merupakan bagian dari rencana penanganan jalan secara bertahap yang ditargetkan mencapai sekitar 4 kilometer pada tahun 2026.


“Untuk tahap berikutnya akan segera kita realisasikan lagi kurang lebih sejauh 4 kilometer,” ujar Tiorita.


Menurutnya, pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam memberikan pelayanan serta meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat.


Karena itu, Tiorita mengajak masyarakat, khususnya warga Kecamatan Secanggang, untuk bersama-sama ménage jalan yang telah diperbaiki agar kualitas dan usia layanan infrastruktur tersebut dapat bertahan lebih lama.


“Mari kita jaga jalan ini dengan menjaga tonase muatan kendaraan sehingga bisa bertahan lama,” harapnya.


Tiorita menekankan bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Salah satunya dengan menggunakan jalan sesuai kapasitas dan ketentuan yang berlaku serta turut menjaga kondisi lingkungan di sekitar jalan.


Lebih lanjut, Tiorita menegaskan komitmennya untuk terus berupaya meningkatkan kondisi infrastruktur jalan di berbagai wilayah Kabupaten Langkat dengan menyesuaikan kemampuan dan ketersediaan anggaran daerah.


“Kami berharap masyarakat bisa sabar. Perhatian dan kerja kami tetap untuk masyarakat,” tutupnya.


Pemerintah Kabupaten Langkat berharap penanganan jalan secara bertahap tersebut dapat meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, mendukung aktivitas ekonomi, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Langkat.


Dengan selesainya pekerjaan tahap pertama sepanjang 450 meter dan rencana kelanjutan penanganan hingga 4 kilometer pada tahun 2026, Pemkab Langkat berkomitmen memastikan pembangunan infrastruktur dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai dengan prioritas serta kemampuan anggaran daerah.(ros)

 


Langkat| Bandar Meriah News
- Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach, SH, memperkuat sinergi lintas instansi untuk mempercepat legalitas dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Langkat.


Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (12/08/2026).


Rapat tersebut membahas rencana penyusunan perjanjian kerja sama antarlembaga sebagai langkah konkret memperkuat kolaborasi dalam proses pengamanan, legalisasi, dan sertifikasi tanah wakaf. Upaya ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mencegah munculnya potensi sengketa di kemudian hari.


Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menegaskan, Pemerintah Kabupaten Langkat siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan merupakan langkah strategis untuk memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.


“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat siap mendukung penuh rencana kerja sama ini,” tegas Tiorita.

Tiorita berharap kerja sama lintas instansi tersebut tidak hanya mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf yang ada di Kabupaten Langkat.


“Semoga kerja sama ini nantinya dapat menunjukkan bahwa dengan sinergi yang kuat, percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana dengan baik, mengamankan hak-hak yang menjadi dasar bagi pembangunan masa depan umat,” harapnya.


Sementara itu, Kajari Langkat Asbach, SH, mengatakan rencana perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga dalam mewujudkan kepastian hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.


“Hal ini guna memastikan pengamanan dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Langkat berjalan baik,” jelas Asbach.


Ia menjelaskan, kerja sama tersebut memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan terhadap aset wakaf, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan umat.


Selain membahas rencana kerja sama, pertemuan tersebut juga menjadi momentum silaturahmi antara Plt. Bupati Langkat dan Kajari Langkat. Pertemuan ini sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat.


Dengan adanya sinergi tersebut, Pemkab Langkat berharap proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan terkoordinasi. Kepastian legalitas diharapkan mampu menjaga keberadaan aset wakaf sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukan dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.


Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, ST, SH, Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta para kepala seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri Langkat.(ros)

 



Batam | Bandar Meriah News
-  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meraih penghargaan sebagai Terbaik I tingkat Provinsi, kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah pada Apresiasi Pemerintah Daerah 2026 Batch II. Penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen dan kinerja Pemprov Sumut dalam mendukung program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat.


Penghargaan tersebut diterima Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam acara yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/08/2026). Pemerintah pusat menilai dukungan dan komitmen Pemprov Sumut dalam mengimplementasikan Program 3 Juta Rumah sangat besar.


Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) M Qodari mengatakan, apresiasi tersebut bukan sekadar penghargaan, melainkan bukti kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, penghargaan itu juga menjadi simbol kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh lembaga dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


“Malam ini kita jadi saksi sinergi dan kolaborasi antar daerah di seluruh wilayah Sumatera yang telah membawa hasil membanggakan, saya bisa mengatakan ini karena melihat dengan mata kepala saya sendiri,” kata Qodari, dalam sambutannya.


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, salah satu tujuan pemberian apresiasi tersebut adalah menciptakan keseimbangan antara punishment dan reward bagi pemerintah daerah. Sebagai daerah terbaik pada kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah, Sumut mendapatkan reward berupa bantuan bedah rumah sebanyak 300 unit.


Selain Sumut, Kabupaten Deliserdang juga meraih penghargaan sebagai daerah terbaik dalam implementasi Program 3 Juta Rumah. Kabupaten Deliserdang juga mendapatkan bantuan bedah rumah sebanyak 300 unit.


“Inilah balance-nya dalam bentuk reward dan award kepada daerah berprestasi, acara ini juga menjadi penyeimbang, kita mungkin khawatir beberapa kepala daerah terjerat masalah hukum yang mungkin memberikan image negatif kepada kepala daerah secara keseluruhan, acara ini menunjukkan banyak kepada daerah yang juga berprestasi,” kata Tito Karnavian.



Hadir Menko Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan Direktur Utama Kompas TV Rosiana Silalahi. Hadir pula seluruh Gubernur, Bupati/Walikota se-Sumatera, Forkopimda se-Sumut, serta Ketua DPRD se-Sumut. (torong)



Paluta | Bandar Meriah News
- Polres Padang Lawas Utara menerima audiensi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas Utara.


Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (12/08/2026) pukul 10.10 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Kerja Kapolres Padang Lawas Utara. Audiensi diterima langsung oleh Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Padang Lawas Utara IPTU Irwan H. Sarumpaet, S.H.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNK Kabupaten Tapanuli Selatan Basten Simamora, S.H., M.H., Kasubbag Umum BNNK James Richard Sidabutar, S.Farm., Katim Cegah Sitti Syarifah Lubis, S.K.M., serta sejumlah anggota BNNK Kabupaten Tapanuli Selatan.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNNK Kabupaten Tapanuli Selatan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan, yaitu untuk menjalin silaturahmi sekaligus membangun kerja sama yang semakin baik dengan Polres Padang Lawas Utara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.


Kerja sama tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara humanis dan preventif serta selaras dengan program pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H. menyambut baik audiensi tersebut dan menyampaikan komitmen Polres Padang Lawas Utara untuk terus memperkuat sinergitas dengan BNNK Tapanuli Selatan dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Padang Lawas Utara.


“Sinergitas dan kolaborasi antarlembaga sangat penting dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Polres Padang Lawas Utara siap mendukung dan bekerja sama dengan BNNK dalam upaya menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.



Kegiatan audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan. Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.(Humas Polres Paluta/Torong)





Binjai | Bandar Meriah News
- Di bawah kepemimpinan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap dugaan peredaran Catrige Pod yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate di wilayah hukum Polres Binjai.


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang diduga dapat menyediakan Catrige Pod berisi etomidate. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan undercover buy.


Pada Kamis (06/8/2026) sekitar pukul 13.30 wib, petugas mengamankan FA (23) di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, setelah menyerahkan 3 buah Catrige Pod dengan berat brutto 20,20 gram. Dari FA turut diamankan 1 unit telepon seluler.


Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada RFS (23). Pada Jumat (07/08/2026) sekitar pukul 14.00 wib, petugas mengamankan RFS dan menyita 1 unit telepon seluler serta 1 unit mobil Nissan March warna silver.


Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.


Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.


Kapolres Binjai menegaskan bahwa Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai., tegas AKBP Bimo Moernanda.(Humasresbinjai/Torong)



 



Binjai | Bandar Meriah News
- Bentuk keseriusan dan komitmennya guna berantas narkoba dan nyatakan perang terhadap narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringannya serta menangkap 3 (tiga) orang pria yang diduga sebagai bandarnya di wilayah hukum polres Binjai.


Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial RH (27), JSMG (27) & WK (23) di empat lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.


Adapun lokasi penangkapan terhadap pelaku yaitu : terhadap pelaku RH 26) ditangkap di jalan Trob Megawati Kecamatan Binjai Timur, Jumat (07/08/2026) pukul 00.15 wib. Sedangkan JSMG (27) ditangkap petugas di Desa Rumah Galuh kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, pada hari Kamis tanggal (06/08/2026) pukul 13.00 wib. Untuk pelaku WK (23) ditangkap di jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai Utara, Kamis (06/8/26) 00.30 wib.


Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku JSMG & WK berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,06 gram , 21 buah plastik klip transparan berisi narkoba, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor dan  uang tunai Rp. 40.000,- 


Sedangkan dari pelaku RH petugas mengamankan barang bukti berupa, 8 butir pil ekstasi (5 butir warna merah & 3 butir warna kuning), 1 unit HP merk iphone dan 1 unit sepeda motor.


Kapolres Binjai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai,


“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya., tegas Kasat Narkoba.


Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku JSMG & RH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan pelaku WK dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H.,


Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkumnya. tegas AKBP Bimo Moernanda.(Humasresbinjai /torong)



Selasa, 11 Agustus 2026



Nias Barat| Bandar Meriah News
-  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) guna memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Wakil Gubernur Sumut Surya menegaskan, jaminan kesehatan merupakan pelayanan dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah.


Hal tersebut disampaikan Surya saat memimpin rapat koordinasi penguatan Universal Health Coverage (UHC) di Pendopo Bupati Nias Barat, Selasa (11/08/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi Staf Ahli I TP PKK Sumut Titiek Sugiharti.


Menurut Surya, UHC merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan. Karena itu, seluruh kepala daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaannya.


"UHC ini adalah pelayanan wajib dasar yang harus dilaksanakan seluruh kepala daerah dan negara," kata Surya.


Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Nias Barat telah mencapai 97,84 persen dari total penduduk. Sementara tingkat keaktifan peserta mencapai 91,01 persen, sehingga status UHC daerah tersebut telah berada pada kategori UHC Madya.


Surya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Menurutnya, upaya mencapai layanan kesehatan yang merata membutuhkan kerja sama yang berkesinambungan.


"Dan untuk ini, tentu perlu waktu, itu tidak bisa seperti membalik telapak tangan, maka perlu kolaborasi yang kuat, hingga ke tingkat terbawah. Mudah-mudahan kerja sama kita, kolaborasi kita bisa mewujudkan visi misi kita bersama," ujar Surya.


Sementara itu, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu mengatakan program UHC merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin kesehatan masyarakat. Ia menyambut baik komitmen Pemprov Sumut dalam memperkuat pelaksanaan UHC di daerahnya.


Saat ini, Kabupaten Nias Barat memiliki 13 puskesmas, empat klinik pratama, dan satu Rumah Sakit Umum Daerah sebagai penunjang pelayanan kesehatan. Pemerintah Kabupaten Nias Barat pun menargetkan peningkatan status UHC dari Madya menjadi Utama pada tahun ini.


"2026 kami ingin targetkan peningkatan status UHC Nias Barat menjadi UHC Utama, agar pelayanan kesehatan masyarakat semakin menyeluruh," kata Eliyunus.



Hadir Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib, Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, dan Pemberdayaan Masyarakat Alfi Syahrizal, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Achmad Fadly, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumut Mulyono.(torong)

 




Binjai | Bandar Meriah News
- Komitmen terhadap pemberantasan segala bentuk kejahatan, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melaksanakan Press Conference terhadap keberhasil Satreskrim polres Binjai dalam mengungkap berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukum polres Binjai. 


Dalam paparannya, Kapolres Binjai menyampaikan keberhasilan yang di ungkap oleh Satreskrim sbb :


" Pengungkapan terhadap kasus pembuangan anak bayi (MR. X) di jalan Aiptu Radiman kecamatan Binjai kota pada hari Minggu 26 Juli 2026. Pelaku inisial SS (55) perempuan dan RD (31) laki-laki diamankan di jalan Samanhudi kecamatan Binjai Selatan pada hari Jumat, 31 Juli 2026 pukul 09.30 wib, keduanya dijerat dengan pasal 458 atau 1 Jo pasal 20, 21 subs pasal 270 KUHP dengan ancaman 15 tahun.


" Pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka AI (31), laki-laki, dan sesuai pengakuan dari tersangka, dianya mengakui perbuatannya sebanyak 13 kali dengan TKP yang berbeda dan semuanya diwilayah hukum polres Binjai. Terhadap AI dijerat dengan pasal 479 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun.


" Pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di jalan Dr. Wahidin kecamatan Binjai Timur pada hari Senin 13 Juli 2026, kemudian tersangka H (36), A (40) & L (43) ditangkap petugas pada tanggal 4 Agustus 2026 di Kelurahan S.M. Rejo kecamatan Binjai Timur dan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 447 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun.


" Hasil operasi ketupat Toba 2026 yang ungkap oleh polres Binjai sebanyak 27 kasus dengan pelaku 34 orang dengan rincian, perjudian 1 kasus, premanisme / pungli 16 kasus, minuman keras (miras) 9 kasus dan prostitusi/perzinahan 1 kasus. 



Kapolres Binjai, keberhasilan oleh polres Binjai ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap segala aksi kejahatan di Wilkum Polres Binjai. Tegas AKBP R. Bimo Moernanda. (Humasresbinjai/torong)



Senin, 10 Agustus 2026





Langkat | Bandar Meriah News
- Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Langkat Senin (10/08/2026). 


Menindaklanjuti informasi warga mengenai adanya tanaman yang diduga ganja di salah satu area perladangan di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, jajaran Polsek Kuala bergerak melakukan penyelidikan.


Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri menjelaskan bahwa personel terlebih dahulu melakukan pengintaian di lokasi untuk memastikan informasi yang diterima. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (35), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala.


Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 11 batang tanaman ganja yang masih tumbuh di area perladangan yang diduga milik terduga pelaku.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap SH. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan mengakui menanam tanaman tersebut di area perladangannya. Ia juga mengaku masih menyimpan daun ganja kering di dalam sebuah goni plastik yang berada di sebuah gubuk.


Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kuala untuk proses lebih lanjut, kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Langkat guna menjalani penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. Melalui PS. Kasi Humas IPTU M.R. Siregar, menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Polres Langkat, keberhasilan pengungkapan ini juga tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.


"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar IPTU M.R. Siregar.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.


Langkah tersebut sejalan dengan program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, dengan semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai.”(ros)

Diberdayakan oleh Blogger.