DPRD Medan bersama Pemko Medan Setujui Perda tentang Perlindungan Anak, Walikota Medan Bobby Nasution Apresiasi DPRD Medan

Selasa, 21 November 2023

  Keterangan Gambar: Ketua DPRD Medan Hasyim neken 
Medan.DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan yang disampaikan Pemko Medan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/11/2023). Persetujuan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

  Keterangan Gambar: Walikota Medan neken Ranferda
Sebelum penandatanganan persetujuan  bersama antara DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah dilakukan, rapat paripurna dipimpin  Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga  Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan para anggota DPRD Medan juga hadir Walikota Medan Bobby Nasution, Sekda Wriya,Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar,Kepala OPD,Camat, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak dan Ketua Tim Lingkup Persidangan dan Risalah Riki Lubis.

    Keterangan Gambar: Wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga teken Perda
Ketua Panitia Khusus Sudari ST  mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan  tentang Perlindungan Anak akan disahkan menjadi Peraturan Daerah merupakan pejabaran Visi, Misi  dan program Walikota, Wakil Walikota Medan bersama DPRD Kota Medan untuk mewujudkan masa depan Anak Bangsa.

    Keterangan Gambar: Wakil Ketua DPRD Medan teken Ranferda
"Masa depan suatu Bangsa ditentukan kualitas Anak Bangsanya, suatu Bangsa akan menjadi Bangsa yang besar jika mereka dapat memberikan Perlindungan yang layak pada generasinya sejak dini, merekaadalah Anak-anak yang membutuhkan perlindungan kasih sayang dan kesejahteraan lahir bathin sejak dalam kandungan,"harap Sudari.

    Keterangan Gambar: Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala teken Ranferda
Usia Anak merupakan tahapan terpenting dalam perkembangan Manusia karena pada tahapan ini Anak mengembangkan semua potensinya yang akan menentukan kualitasnya sebagai Manusia pada masa Deawsa nanti.



    Keterangan Gambar: Poto bersama 
Di Kota Medan berbagai permasalahan perlindungan Anak yang masih banyak terjadi, diantaranya mengenai kekerasan terhadap Anak, berdasarkan sistem informasi online Pelindung Perempuan dan anak (Simponi) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2021, angka kekerasan Anak di Kota Medan sampai Nopember 2021 mencapai 69 kasus, dengan jumlah korban 84 Anak dimana  40 diantaranya adalah Perempuan, riskannya 51 orang pelaku kekerasan adalah orang tua, ujar Sudari.

Keterangan Gambar: Rapat paripurna 
                               
Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2022 dalam pertimbangannya menyatakan Anak adalah amanah dari karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

    Keterangan Gambar : Poto Paripurna 
Terkait Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perlindungan Anak memerlukan kajian mendalamdan konprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah bekaitan materi muatan, argumentasi,Filosopi,sosiologis dan yuridisnya.

    Keterangan Gambar: Poto anggota DPRD Medan sampaikan pendapat Fraksinya
Kita juga usulkan agar Pemerintah Daerah, Masyarakat, lembaga Masyrakat, Peran Orang Tua, Kepolisian, TNI AD, Akademisi, Forum anak, Aliansi Peduli Anak dan Perempuan bertanggung jawab terhadap perlindungan Anak melalui kegiatan-kegiatan peran Masyarakat, berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan Anak, pemenuhan hak-hak Anak,termasuk upaya pencegahan , pengurangan resikokekerasan, penanganan Anak terhadap Hukum, Pendidikan, Sosial, Bimbingan Agama, Pelayanan Kesehatan, Eksploatasi dan Perlakuan Salah dan lain-lain. 

    Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan sampaikan pendapat Faraksinya
Setelah itu 8 Fraksi yang ada di DPRD Kota Medan menyampaikan pendapatnya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.

    Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan sampaikan pendapat Fraksinya
Fraksi Partai Keadilan  Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan disahkannya Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak bisa memberikan dampak dan perubahan terhadap kondisi anak-anak di Kota Medan,  diantaranya terkait permasalahan kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi anak. Lahirnya produk hukum ini juga diharapkan bisa mengurangi angka stunting. 

    Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan sampaikan pendapat Fraksinya
"Perlu kami sampaikan bahwa terbitnya Peraturan ini hendaknya mampu memberikan upaya perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan haknya tanpa ada perlakuan yang diskriminatif, " kata juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Abdul Latief Lubis.

    Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan sampaikan pendapat Fraksinya
Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak  yang mengacu pada kota layak anak dan mengatur kelembagaan Gugus tugas kota layak anak. Sehingga dapat terciptanya Kota di mana anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

    Keterangan Gambar: Anggota DPRD Medan Sampaikan Pendapat Fraksinya
"Kami (FPKS-red) dengan adanya aturan baru ini kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak dapat berkurang bahkan kasus ini bisa hilang sehingga Kota Medan menjadi Kota percontohan untuk Kota Layak Anak. Dengan berkurangnya kasus kekerasan dan diskriminatif terhadap anak, hal ini menguatkan dalam proses pembangun sumber daya manusia yang berkualitas, " kata Latif. 

    Keterangan Gambar: Poto pelaksanaan paripurna 
Kemudian, Fraksi PKS meminta dengan diberlakukannya Perda ini, jangan ada lagi eksploitasi tehadap anak di jala-jalan Kota Medan (Persimpangan Lampu Merah)."Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan jika perda ini sudah diberlakukan, " harapnya.

Fraksi PKS berharap dengan adanya aturan baru ini, angka stunting terhadap anak dapat berkurang di Kota Medan dan penanganan terhadap kasus stunting pada anak dapat lebih optimal."Kami juga berharap agar anak disabilitas di Kota Medan mendapatkan hak yang sama dengan anak-anak yang lain, " harapnya lagi. 

    Keterangan Gambar: Poto Walikota Medan bersama Sekda Kota Medan
Dalam persoalan ini, FPKS mendorong penyelenggaraan produk hukum ini di masyarakat dilaksanakan berdasarkan asas Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi : non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak.  Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 2.

Seperti dalam pendapat Fraksi Gerindra yang disampaikan R Muhammad Khalil Prasetyo, S T I M.Kom mengatakan bahwa hak anak menjadi catatan penting diperjuangkan. Apalagi, kasus pelecehan dan juga kekerasan seksual dapat dihindari. 

    Keterangan Gamanbar: Rapat paripurna 

Menurut catatan Fraksi Gerindra, sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan terhadap anak secara global tercatat sebanyak 11.057 kasus. Kemudian pada tahun 2020 meningkat 221 kasus, menjadi 11.278. Bahkan, jumlah tersebut terus meningkat signifikan pada tahun 2021 yang mencapai angka 14.517 kasus. Kenaikan berikutnya terjadi pada tahun 2022 yang mencapai 16.106 kasus.

Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan catatan kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

    Keterangan Gambar: Poto paripurna                        
Masih menurut Muhammad Khalil Prasetyo, di kota medan tindak kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya. Bahkan, Satgas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) menginformasikan bahwa hingga Agustus 2023, ada 80 kasus yang ditangani. Sedikitnya kasus yang dilaporkan, maka itu menjadi hal buruk. Artinya, masih ada ketakutan masyarakat atau korban  untuk melapor.

Sekitar 80 kasus peningkatan itu bukan berarti buruk, tapi orang semakin paham bahwa ini bagian dari kekerasan yang harus dilaporkan.Upaya awal dalam pencegahan kasus ialah melakukan sosialisasi dengan mengungkap kasus tersebut agar pelaku tahu akan adanya sanksi dari setiap kekerasan yang dilakukan.

    Keterangan Gambar: poto paripurna 
Sama halnya Informasi dari direktur ditreskrimum Polda Sumut bahwa kasus penelantaran terhadap anak tahun 2022 terjadi tindak pidana sebanyak 164 kasus. Sedangkan 2023 mulai Januari ke Juni berjumlah 38 kasus.

Sedangkan untuk kasus pemerkosaan terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 42 kasus. Untuk di tahun 2023 dari januari hingga juni sebanyak 3 kasus. Tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 kasus. Sedangkan januari hingga juni 2023 berjumlah 253 kasus. Penanganan tindak pidana terhadap anak, dibutuhkan penanganan secara khusus. Pembenahan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) penyidik juga terus ditingkatkan. 

    Keterangan gambar: Poto paripurna 
Upaya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama dalam upaya pencegahan dan respon cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak di wilayahnya.

Diakhir pendapatnya, Fraksi Gerindra menyampaikan kritik dan saran agar Pemko Medan mampu mengatasi banyaknya kasus eksploitasi anak, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, anak-anak jalanan, kemudian isu pendidikan anak-anak di Kota Medan. Dengan lahirnya produk hukum ini kelak harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kota Medan dalam mewujudkan cita-citanya. Ranperda dinilai sangat penting dalam upaya kita melindungi masa depan anak-anak di Kota Medan yang hari ini sangat memprihatinkan khususnya terkait keberlangsungan pendidikan mereka. 

Selanjutnya Fraksi Gerindra meminta agar Pemko Medan segera melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak agar angka kekerasan tersebut dapat menurun atau bahkan hilang. Banyaknya delik aduan kepada Komnas perlindungan anak terhadap kekerasan anak di Kota Medan membuat Kota Medan menjadi zona merah.  Fraksi Gerindra berpendapat bahwa Medan yang katanya sebagai Kota ramah anak  masih sekadar jargon tanpa ada upaya penanganan serius dari pemerintah kota medan. Untuk itu Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemko Medan melalui dinas terkait agar bisa melakukan langkah-langkah strategis dalam meminimalisir zona merah.

    Keterangan Gambar: Poto suasan Paripurna
Sementara  Walikota Medan  Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam Panitia Khusus. Sebab, bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan tersebut.

Dikatakan Bobby Nasution, penyelenggaraan perlindungan anak secara umum dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua yang kesemuanya bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaannya tanpa terkecuali. Hal ini, ungkapnya, diatur dalam Pasal 20 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam UU No.35/2014 ini menyatakan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Bobby Nasution.

    Keterangan Gambar: Poto suasana Rapat paripurna
Selanjutnya, jelas Bobby Nasution, dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan negara, pemerintah dan pemerintah daerah  berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran dan kondisi fisik atau mental.

Guna menjamin pemenuhan hak anak, bilang Bobby Nasution, maka pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Berdasarkan hal itu, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan,” ungkapnya.

   Keterangan Gambar : Poto paripurna 
Selanjutnya, Bobby Nasution, Pemko Medan akan menyampaikan Ranperda tentang Perlindungan Anak di Kota Medan yang telah disetujui itu kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat setelah menerima Ranperda tersebut dari Pimpinan DPRD Kota Medan melalui sekretaris DPRD Kota Medan untuk mendapatkan nomor registrasi untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.(redaksi/advetorial)