Rutan Kelas I Medan Memberikan RK Hari Raya Waisak Kepada 43 WBP

Kamis, 23 Mei 2024

 


Medan | Bandar Meriah News 
- Sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Medan menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2024, Kamis (23/05/2024).

Bertempat di Aula Prof.Dr.Sahardjo Rutan Kelas I Medan upacara dan penyerahan SK Remisi dipimpin Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Ronny S Hutapea dan diikuti perwakilan warga binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak. 

Beliau juga memberikan selamat kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi dan menyampaikan bahwa pemberian RK merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana (napi) dan Anak di Lapas/LPKA/Rutan khususnya wilayah Sumatera Utara.

Dengan adanya pemberian Remisi Khusus tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi bagi napi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman.(rel/torong/fit)