Polsek Pangkalan Brandan Ciduk Pelaku Pencurian

Senin, 28 Agustus 2023

 


Langkat | Bandar Meriah  News - Waktu dan Tempat Kejadian pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 09.00 Wib, jl Wahidin Kel Brandan Barat kec Babalan.  

Mardi Lasmana (Pelapor), lk,(30) Islam,Wiraswasta, warga Jln. Babalan Gg. Bawal No.22 Kelurahan Brandan Timur Kecamaran Babalan Kabupaten Langkat, bersama dengan saksi - saksi,diantaranya 

1.Rohana Hasibuan (28),Pr, 28,mengurus rumah tangga,warga Jln. Mesjid Gg. Sirat Kelurahan Brandan timur Kecamatan Babalan kab. Langkat .

2.Tina Risna wati (25), Pr,Islam,Mengurus rumah tangga,warga Jln. Mesjid Gg.Sirat,Kel. Brandan Timur Kec. Babalan kab.Langkat .

Adapun Tersangka yang berhasil diciduk,dikenal atas nama : E.G alias E (25),warga Jln.Dempo GG.Methodis,Kelurahan Brandan Timur,Kec.Babalan,Kab.Langkat.

Tersangka diciduk beserta barang bukti :1 buah aksesoris Sparepart Motor - kabel Busi,1Buah CDI elektronik system premium series 170406,1Buah Pump injeksi Merk Denso Series 056200-0570,1 Buah Desiklos FTM-076A1.

Sebelumnya,pada hari Minggu (30/07/2023), Pukul 09.00 WIB, Pelapor menelpon terlapor untuk memperbaiki dan menggantikan kanpas rem mobil espass pick up milik pelapor yang diletakkan di Jalan Wahidin Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan kabupaten Langkat, kemudian Terlapor mencuri Sparepart mobil Espass pick up milik Pelapor berupa: kabel busi, CDI merk elektronik sistem premium series: 170406, Pump injektor merk Denso series:056200-0570, desiklos merk hansa series: FTM -076A1 yang terletak parkir di Jalan Wahidin, Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Akibat kejadian ini, Pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.3300.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan guna diproses sesuai Hukum.

Pada hari Senin (28/08/2023)sekira pukul 20.00 WIB,Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan di Jln. Wahidin Kel.Brandan Barat Kec.Babalan Kab. Langkat,memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya diduga pelaku pencurian tersebut bernama E.G alias E, dan dari informasi masyarakat bahwa diduga pelaku pencurian tersebut,sedang menaiki becak penumpang ke arah simpang tangsi Pangkalan Brandan (menuju rumah pelaku), kemudian Kanit Reskrim  serta anggota opsnal langsung menuju ke lokasi dan benar saja pelaku atas nama E.G alias E,sedang menaiki becak penumpang dan kemudian Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bradan dan anggota opsnal Reskrim langsung melakukan  pengejaran dan  mengamankan diduga pelaku dan saat di introgasi pelaku mengakui perbuatanya dan menunjukkan barang yang dicuri.

Setelah itu diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk di  proses hukum selanjutnya.(ros)