Wabup Oky Hadiri Rapat Paripurna DPRD Batu Bara Penyampaian 3 Nota Ranperda

Senin, 08 Mei 2023

 


Batu Bara | Indonesia Berkibar News - Wakil Bupati (Wabup) kabupaten Batu Bara Oky Iqbal Frima. SE menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka  Penyampaian 3 Nota Ranperda, Senin (08/05/2023).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara M Safi’i di hadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Bupati Batu Bara yang diwakilkan Wabup Batu Bara Oky Iqbal Frima SE, Sekretaris DPRD Batu Bara dan seluruh anggota DPRD Batu Bara.

Membacakan sambutan Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP yang disampaikan Wabup Batu Bara Oky Iqbal Frima menyampaikan 3 Nota Ranperda Perubahan atas Perda Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyertaan modal untuk BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya.

Sebelumnya, Wabup Oky menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Batu Bara yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program serta kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten Batu Bara.

Lanjut Wabup mengatakan, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Batu Bara Nomor 3 tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya diajukan dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak, diajukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakukan diskriminatif.

Dijelaskan Wabup, Tanperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Batu Bara Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Batu Bara diajukan guna mengoptimalkan fungsi birokrasi yang tepat guna dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja dan dinamika perkembangan di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara sebagai berikut, semula Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Tipe A dipisah menjadi masing-masing dinas tersendiri, yaitu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Tipe B.

Membentuk dinas baru yakni, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A.

Dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe B. Melakukan perubahan nomenklatur dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pemuda dan Olah Raga Tipe B.

Melakukan perubahan nomenklatur dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan (Dinkes) Tipe A. Melakukan perubahan nomenklatur Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial Tipe A.(j marbun)