Polda Sumut Sita Aset Tersangka Korupsi Pengadaan Sertifikat PT KAI

Rabu, 28 Oktober 2020


Belawan | Bandar Meriah News 
- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita tanah milik tersangka korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tanah yang disita tersebut terdiri dua bidang dengan luas keseluruhan mencapai 4.100 meter persegi.

Harta kekayaan tersangka RI yang diduga hasil tindak pidana korupsi sertifikat aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur pada 2019. Tim penyidik menyita tanah tersebut pada Rabu (28/10).Demikin dikatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumut, Kombes Pol Margiyanta, kepada wartawan, Rabu (28-10-/2020).

Penyitaan tanah ditandai pemasangan plang pemberitahuan sita. Tanah yang disita tersebut berada di Dusun Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Diantaranya Dua bidang tanah seluas 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi. Diperkiraan harga keseluruhan tanah yang disita tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

Penyitaan tanah dipimpin Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Faisal Simatupang, didampingi penyidik AKP Budi Nasuha dan tim.

Dijelaskan sebelumnya, tersangka RI merupakan manajer aset di perusahaan tersebut. Ia diduga terlibat dugaan korupsi pelaksanaan sertifikat aset 301 bidang tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh meliputi wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar.

“Pelaksanaan pekerjaan mulai perencanaan hingga pembuatan sertifikat. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar”, ujarnya.

Penanganan kasus dugaan korupsi penyertifikatan aset PT KAI mulai tahap penyelidikan sejak 2019. Dugaan korupsi meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh dengan wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat.

Selain tanah, penyidik juga sudah menyita uang tunai Rp1,8 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi termasuk ahli guna dimintai keterangan.

Sejumlah pihak menyambut baik kinerja Polda Sumut yang berhasil menyita aset tersangka untuk dikembalikan ke negara. (B.Ngl/torong)