KPU Medan Akan Gelar Tiga Kali Debat Kandidat Pilkada 2020

Rabu, 14 Oktober 2020

 

Medan | Bandar Meriah News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan merencanakan menggelar tiga kali kegiatan debat kandidat pasangan calon Walikota dan Wakil  Walikota Medan Pilkada Medan 2020.

Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung pada 7 November, 21 November dan 5 Desember 2020.Hal ini disampaikan  Komisioner Divisi Teknis KPU Medan M Rinaldi Khair kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14-10-2020).

"Kami masih mensinkronisasikan jadwal kami dengan tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 Akhyar Nasution-H Salman Alfarisi dan nomor urut 2 M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman dalam rakor yang akan kami gelar, Senin (19-10-2020)," ungkapnya sembari menyatakan debat ini akan disiarkan secara langsung live Nasional.

Adapun materi debat, ungkapnya, antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional serta memperkokoh  Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. Selain itu, kedua paslon juga akan diminta pandangannya terkait membuat kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19.

 Terkait materi atau tema debat ini, ungkapnya, KPU Medan akan mengundang para ahli di masing-masing bidang ini untuk menjadi tim penyusun materi  dari kalangan profesional, akademisi maupun tokoh masyarakat untuk membahas materi debat ini. 

"Kami akan laksanakan pascarakor dengan kedua Tim paslon Pilkada Medan," ungkapnya sembari menyatakan karena kegiatan ini masih dalam kondisi musibah non alam pandemi Covid-19 maka peserta debat akan dibatasi hanya ke dua paslon ditambah para komisioner KPU Medan dan dua dari Bawaslu Kota Medan serta empat orang dari tim kampanye kedua pasangan calon.

Seluruh peserta, paparnya, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan Covid-19

Sedangkan para undangan tidak diperbolehkan membawa alat peraga atau atribut kampanye, meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada paslon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat serta melakukan intimidasi melalui ucapan atau tindakan.(torong)