Medan | BMN - Pemko Medan
melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta mencabut izin
tempat hiburan malam (THM) yang melanggar jam operasional dan terbukti
terdapat penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS Menyikapi razia yang dilakukan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan di Karaoke Grand D'blues di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia Tengah, akhir pekan lalu.
"Kita minta Pemko Medan segera mencabut izinnya," ungkap Hendra melalui pesan Whatsapp kepada wartawan, Jumat (19-10-2018).
Dia meminta Dinas Pariwisata bekerja secara profesional dan rutin melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Medan. Pasalnya, DPRD Medan sering mendapat laporan tentang banyak tempat hiburan malam yang beroperasi di atas jam tayang sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
"Khusus jam tayang, Dinas Pariwisata Kota Medan dan pengusaha tempat hiburan malam akan kita panggil. Kita tekankan, aturan itu harus sama-sama dihormati," tegasnya.
Terkait
temuan peredaran narkoba di karaoke Grand D'blues, Hendra meminta
aparat kepolisian terus mengusut sumber narkoba di lokasi itu. Termasuk
memeriksa pengusahanya, karena narkoba ditemukan di tempat hiburan
miliknya.
"Kita berharap, pengusutan jangan terputus di pengunjung. Tetapi pengusahanya harus diperiksa. Apalagi narkobanya ditemukan di lokasi tersebut," paparnya.
Posting Komentar