Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS Menyikapi Razia Sat Resnarkoba Polrestabes Medan

Sabtu, 20 Oktober 2018
Medan | BMN -   Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta mencabut izin tempat hiburan malam (THM) yang melanggar jam operasional dan terbukti terdapat penyalahgunaan narkoba.  

Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS Menyikapi razia yang dilakukan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan di Karaoke Grand D'blues di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia Tengah, akhir pekan lalu.

"Kita minta Pemko Medan segera mencabut izinnya," ungkap Hendra melalui pesan Whatsapp kepada wartawan, Jumat (19-10-2018). 

 Dia meminta Dinas Pariwisata bekerja secara profesional dan rutin melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Medan. Pasalnya, DPRD Medan sering mendapat laporan tentang banyak tempat hiburan malam yang beroperasi di atas jam tayang sesuai ketentuan aturan yang berlaku. 

"Khusus jam tayang, Dinas Pariwisata Kota Medan dan pengusaha tempat hiburan malam akan kita panggil. Kita tekankan, aturan itu harus sama-sama dihormati," tegasnya. 

Terkait temuan peredaran narkoba di karaoke Grand D'blues, Hendra meminta aparat kepolisian terus mengusut sumber narkoba di lokasi itu. Termasuk memeriksa pengusahanya, karena narkoba ditemukan di tempat hiburan miliknya. 

"Kita berharap, pengusutan jangan terputus di pengunjung. Tetapi pengusahanya harus diperiksa. Apalagi narkobanya ditemukan di lokasi tersebut," paparnya.
  
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Perdamaean Hutahean kepada wartawan, menyebutkan, dalam razia tersebut pihaknya menurunkan 40 personel. Razia, akunya, menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa lokasi hiburan malam Grand D'blues buka pagi hingga pagi, bahkan 24 jam nonstop.(bahren)