Selasa, 22 September 2026

  


Langkat | Bandar Meriah  News
- Ada cara berbeda yang dilakukan Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Langkat untuk mengajak masyarakat semakin tertib berlalu lintas.


Bukan dengan penindakan, melainkan memberikan apresiasi berupa bingkisan kepada pengendara sepeda motor yang tertib menggunakan helm dan melengkapi kendaraannya dengan kedua kaca spion.

Kegiatan berlangsung di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Simpang Bupati, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (22/09/2026) pagi.


Kapolres Langkat AKBP Hannry, mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara.

“Bagi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, kami memberikan imbauan agar memakai helm saat berkendara demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.


Sedangkan bagi yang menggunakan helm dan kaca spion, kami memberikan bingkisan sebagai bentuk apresiasi kepada pengendara yang telah tertib berlalu lintas,” ujar AKBP Hannry.


Kapolres Langkat AKBP Hannry, didampingi Kabag Sdm Polres langkat AKP Novi Setyawan Putra, S.Or., M.Pd., Kasat Lantas Polres Langkat IPTU Faradhila Lova Ayuningsih, S.Tr.K., S.I.K., serta jajaran PJU Polres Langkat.


AKBP Hannry, Kecamatan Stabat dipilih sebagai lokasi kegiatan karena merupakan salah satu kawasan dengan aktivitas lalu lintas yang cukup padat dan masih terdapat potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.


“Untuk kali ini kita tidak melakukan penilangan. Kita hanya memberikan imbauan agar masyarakat tertib berlalu lintas di jalan raya,” jelasnya.


AKBP Hannry, menegaskan, keselamatan masyarakat merupakan hal utama. Karena itu, edukasi dan pendekatan humanis dinilai penting untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas, sehingga kepatuhan masyarakat lahir bukan semata-mata karena takut ditilang, tetapi karena memahami pentingnya keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.


Pemberian bingkisan kepada pengendara yang tertib juga diharapkan menjadi pesan positif bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan sesuatu yang patut diapresiasi.


Kegiatan tersebut sekaligus menjadi implementasi program Polisi Langkat Garuda Ksatria yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”


Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian yang humanis, responsif dan dekat dengan masyarakat.


Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Langkat.(ros)

Senin, 21 September 2026




Binjai | Bandar Meriah News -  Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terus diwujudkan. Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Binjai.


Keempat terduga pelaku yakni RA als Anda (20), RK als Baron als Alkap (17), DA alias Jimmi (20), dan RAU (21). Mereka diamankan petugas pada 20–21 September 2026 di sejumlah lokasi di Kota Binjai.


Dari hasil pemeriksaan awal, RA als Anda diduga melakukan pembegalan terhadap korban MAF (23) di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur, pada 13 April 2026 sekitar pukul 17.40 WIB.


Selanjutnya, RK alias Baron als Alkap (17) diduga menghadang dan memukul korban MI (16), kemudian membawa sepeda motor korban di Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, pada 13 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.


Sementara DA als Jimmi (20) diduga mengambil sepeda motor milik korban DY (23) menggunakan kunci palsu di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, pada 25 April 2026 sekitar pukul 13.50 WIB.


Sedangkan DS (21) melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban RA (23) di Jalan Gunung Simeru kelurahan Binjai estate Kecamatan Binjai Selatan, (27/11/2025).


Petugas kemudian mengamankan RA als Anda, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, pada Minggu (20/9/2026) dan turut menyita satu unit sepeda motor BK 5026 AIM sebagai barang bukti.


RK alias Baron als Alkap diamankan di Jalan T. Amir Hamzah pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, RAU diamankan di Jalan Wahidin Baru, Kecamatan Binjai Kota, pada Senin (21/09/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, sedangkan DA als Jimmi diamankan di Perumahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, sekitar pukul 23.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.


Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan Polres Binjai akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana sebagai upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.


“Polres Binjai akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Binjai.(Humasresbinjai/torong )



 



 Medan | Bandar Meriah News
- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan pertanyakan kelalaian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terkait keterlambatan pengajuan Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pada hal perubahan Perda sangat urgen dan mendesak untuk ditindaklanjuti karena terkait dampak terhadap keuangan Daerah serta hak-hak keuangan Kepala Daerah. 

Hal tersebut ditegaskan David Roni Ganda Sinaga mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan saat penyampaian pemandangan umum Fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam rapat paripurna dewan di gedung DPRD Medan, Senin (21/09/2026).

Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDI P DPRD Medan terkesan sangat menyanyangkan kinerja Wali Kota Medan karena keterlambatan pengajuan draf Ranperda Perubahan. Pada hal kata David, ternyata dalam surat menteri dalam negeri dan Menteri Keuangan nomor 900.1.23.1/4383/ pada 16 September 2025. 

Diketahui, dalam surat tersebut tidak hanya diwajibkan melakukan perubahan, tetapi juga menetapkan kerangka waktu yang sangat terbatas. Lebih konkrit disebutkan kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Padahal sebut David, salah satu aspek paling signifikan dari surat tersebut adalah penegasan mengenai sanksi yang akan dikenakan jika tidak dilakukan perubahan Perda berdampak langsung terhadap keuangan Daerah serta hak-hak keuangan Kepala Daerah. 

Terkait hal itu, bila dihitung dari tanggal penerbitannya surat sudah 1 (satu) tahun lalu dikeluarkan, terus kenapa baru sekarang diajukan draf Ranperda perubahan. Fraksi PDI P DPRD Medan minta penjelasan tindak lanjut apa yang telah dilakukan Pemko Medan sehingga dimungkinkan pembahasan Ranperda bisa berlanjut.

Terkait tarif retribusi perizinan tertentu atas bangunan gedung, khususnya terkait tabel indeks terintegrasi, disesuaikan dengan peraturan pemerintah No 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Untuk itu Fraksi PDI P minta penjelasan apakah dalam mekanisme penentuan tarif retribusi persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD tersebut ada melanggar ketentuan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Adapun Fraksi PDI P mempertahakan hal tersebut karena sejak diterapkannya Perda PDRD tersebut, Fraksi PDI P sering menerima aduan dari masyarakat rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG di Kota Medan. "Apakah ada hubungannya evaluasi ini dengan rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG karena ada kesalahan yang dilakukan dalam perhitungan standart harga satuan tertinggi (SHST) bangunan gedung di kota Medan," ujarnya.

Masih dalam pemendangan umumnya, dengan tegas Fraksi PDI P meminta dalam penentuan ataupun penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dilakukan agar tetap memperhatikan tingkat kemampuan keuangan dan ekonomi warga masyarakat serta keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di kota medan tetap kondusif dan berkembang. (fit)


 



Medan | Bandar Meriah News
-  Komisi 4 DPRD Medan minta Dinas Sumber Daya Mineral Bina Marga dan Bina Kontruksi (Dinas SDABMBK) Kota Medan agar fokus penanganan banjir dan genangan air di Kota Medan. Pengerjaan normalisasi sungai dan drainase diharapkan menjadi hal prioritas.

Harapan dan anjuran itu disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar rapat evaluasi triwulan ke II Komisi 4 selaku konterpart bersama Dinas SDABMBK di ruang komisi gedung dewan, Senin (21/09/2026). 

Rapat yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggotanya Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Ahmad Afandi, Renville P Napitupulu dan Lailatul Badri.  Hadir Kepala Dinas SDABMBK Khairul Azmi didampingi Kabid Sumber Daya Air Hardi Sibarani dan sejumlah staf lainnya.

Disampaikan Paul, masalah banjir dan sejumlah titik menjadi genangan air di Medan menjadi masalah serius di Kota Medan. Hujan sebentar saja terjadi banjir yang menggangu aktifitas masyarakat. Bahkan air langsung masuk ke rumah warga. 

Untuk itu kata Paul, harus dilakukan normalisasi seluruh parit dan sungai di Kota Medan. "Parit harus dinormalisasi. Begitu juga parit yang sudah terpasang  U-Ditch (gorong-gorong saluran beton bentuk U pracetak) untuk buat saluran drainase lancar supaya mencuci drainase secara rutin. Artinya sendimen harus dipastikan bersih dari gorong gorong," ujar Paul asal politisi PDI P itu.

Maka kata Paul, mulai dari sekarang hingga tahun berikutnya, bertahap penanganan banjir harus difokuskan. Dinas SDABMBK harus memetakan dimana sumber masalah dan langkah yang mau dijalankan. "Tentu, untuk solusinya tidak semudah membalikkan tangan. Tapi harus ada perencanaan terukur dan tahapan. Tapi 5 tahun ke depan harus terlihat penyelesaiannya," ungkap Paul.

Masih menurut Paul, banyak hal yang harus dilakukan Dinas SDABMBK, seperti melakukan koordinasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sumatera (BBWS) Sumatera II serta OPD Pemko Medan.

Masih terkait penanganan banjir dan proyek infrastruktur, Paul Simanjuntak bersama Lailatul Badri dan Renville Napitululu  menyarankan agar setiap pengerjaan proyek dimulai dati awal tahun. 

Pelaksanaan tender proyek hendaknya silakukan lebih awal sejingga pengerjaan tidak sampai akhir tahun. Sebab, kalau pengerjaan diakhir tahun akan berdampak kualitas proyek buruk karema pengerjaan buru buru. 

"Yang pasti jika dikerjakan awal atau pertengan tahun mutu proyek akan lebih berkualitas bahkan tehindar Silpa," terangnya.

Menyahuti saran dewan, Kepala Dinas SDABMBK Kota Khairul Azmi menyambut baik saran dewan. Maka untuk tahun 2027 nanti pengerjaan dan lelang proyek akan diupayakan mulai bulan Pebruari. 

"Bahkan untuk pemasangan U- Dicthn pihaknya berkomitmen mengerjakan lebih awal. Masukan dan saran dewan akan menjadi kajian teknis kami," imbuhnya.

Terkait Silpa, Khairul Azmi menyebut, pihaknya tetap akan berjuang dan berusaha menghindari Silpa. (fit)

 



Medan |Bandar Meriah News - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan memastikan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pasien non-BPJS.

Sorotan tersebut disampaikan Eko Afriantasi Tepu saat membacakan pemandangan umum Fraksi Hanura-PKB terhadap Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/09/2026).

Eko mengatakan, penyesuaian tarif pelayanan kesehatan tanpa pembedaan kelas perawatan tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah atau efisiensi birokrasi.

“Fraksi kami berpandangan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tanpa pembedaan kelas perawatan jelas merugikan masyarakat kecil non-BPJS,” kata Eko.

Fraksi Hanura-PKB meminta Pemko Medan menjelaskan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada mutu pelayanan, antrean pasien, serta hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh layanan kesehatan.

Selain tarif pelayanan kesehatan, Fraksi Hanura-PKB mempertanyakan penyesuaian retribusi jasa umum untuk pelayanan kebersihan dan lingkungan hidup.

Fraksi meminta penjelasan mengenai poin-poin penyesuaian tarif serta peningkatan layanan pengelolaan sampah yang akan diberikan kepada masyarakat seiring perubahan retribusi tersebut.

Fraksi Hanura-PKB menilai perubahan pajak dan retribusi daerah perlu disertai jaminan pelayanan publik yang transparan dan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.(fit)

 



Medan | Bandar Meriah News - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan meminta perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak menjadi instrumen untuk menaikkan beban masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM.

Permintaan itu disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, Reza Fahlevi Lubis, saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/09/2026).

Reza mengatakan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semestinya hanya mengandalkan kenaikan tarif atau perluasan objek pungutan. Menurutnya, Pemko Medan perlu terlebih dahulu memperbaiki basis data wajib pajak, menggali potensi penerimaan yang belum optimal, memperkuat digitalisasi pemungutan, dan meningkatkan pengawasan.

“Peningkatan PAD tidak boleh semata-mata dimaknai sebagai peningkatan tarif dan perluasan objek pungutan,” kata Reza dalam penyampaian pandangan Fraksi Golkar.

Fraksi Golkar juga meminta Pemko Medan menjelaskan strategi untuk mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergali serta memastikan kebijakan pajak dan retribusi tidak menurunkan daya saing investasi di Kota Medan.

Selain itu, Golkar mempertanyakan dampak perubahan tarif dan objek pajak maupun retribusi terhadap daya beli masyarakat dan keberlangsungan UMKM. Pemko Medan juga diminta menjelaskan apakah telah dilakukan kajian dampak ekonomi setelah penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Golkar turut mempertanyakan urgensi perubahan Perda tersebut yang baru berjalan serta apakah terdapat target penerimaan yang belum tercapai dalam regulasi sebelumnya.

Terkait perubahan regulasi, Fraksi Golkar meminta Pemko Medan menyampaikan proyeksi realistis peningkatan PAD dan menjelaskan indikator keberhasilan serta sistem pengawasan yang akan diterapkan untuk mencegah kebocoran penerimaan.

Fraksi Golkar menegaskan perubahan Perda tidak boleh menjadi beban baru bagi UMKM, pedagang pasar, maupun masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut diharapkan tetap menjaga daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Medan.

Golkar selanjutnya meminta Pemko Medan memberikan jawaban terperinci atas pertanyaan dan catatan fraksi sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan hingga tahap pengesahan.(fit)

 



Medan | Bandar Meriah News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat kemitraan strategis dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS), khususnya dalam membuka peluang investasi dan perdagangan baru. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperluas kolaborasi di berbagai bidang yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumut.


Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya saat menyambut kunjungan Konsul Amerika Serikat untuk Sumatera Lisa Podolny, Kepala Bagian Politik Kedutaan Besar AS di Jakarta David Muehlke, dan Kepala Bagian Kerja Sama Militer (Military Group) Kedutaan Besar AS di Jakarta Letkol Romelo Delos Santos, di Anjungan Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (21/09/2026).


Pada pertemuan tersebut, Surya menyampaikan bahwa Sumut memiliki posisi strategis sebagai gerbang ekonomi kawasan barat Indonesia dengan akses langsung ke Selat Malaka dan Samudra Hindia. Posisi tersebut menjadikan Sumut memiliki potensi besar dalam pengembangan kerja sama perdagangan, investasi, serta penguatan keamanan maritim.


“Kami berharap dalam kunjungan ini dapat memperkuat kemitraan strategis, membuka peluang investasi dan perdagangan baru, serta mempererat hubungan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah Amerika Serikat,” ucap Surya.


Surya mengatakan, Pemprov Sumut mencatat sejumlah sektor yang dapat menjadi prioritas kerja sama, antara lain perdagangan dan investasi, kemitraan dunia usaha, pendidikan tinggi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), tanggap bencana, serta penguatan hubungan masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Surya juga mengenalkan sejumlah peluang investasi kepada Lisa Podolny, di antaranya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dan Kawasan Industri Medan (KIM). Selain itu, Sumut memiliki sejumlah komoditas perkebunan unggulan seperti kelapa sawit, kopi, hingga tanaman kemenyan yang terus dikembangkan.


Menurut Surya, KEK Sei Mangkei memiliki fasilitas yang mendukung pengembangan industri dan investasi. Kawasan tersebut juga terhubung dengan Pelabuhan Kuala Tanjung serta jalan tol yang menghubungkan kawasan industri dengan sejumlah pelabuhan lainnya.


“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen menjadi mitra yang terbuka, responsif, dan siap memperkuat kerja sama internasional yang memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.


Sementara itu, Konsul Amerika Serikat untuk Sumatera Lisa Podolny menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan Pemprov Sumut. Ia mengatakan, sejak memulai tugasnya pada Juli 2025, dirinya telah berkesempatan mempelajari berbagai prioritas pembangunan Provinsi Sumut sekaligus menjajaki kerja sama di sejumlah bidang baru.


Lisa mengatakan, Amerika Serikat memiliki kemitraan yang kuat dengan Sumut di berbagai sektor, salah satunya pendidikan. Melalui EducationUSA di UMSU, Pemerintah Amerika Serikat menyediakan konsultasi gratis bagi siswa yang ingin melanjutkan studi ke Amerika Serikat.


Selain itu, lanjut Lisa, kerja sama juga telah terjalin dengan Universitas Negeri Medan (UNIMED) melalui program English Language Fellow. Program tersebut memberikan pelatihan kepada para guru dengan strategi baru dalam pengajaran Bahasa Inggris.


“Bukan hanya itu, kerja sama juga sudah terjalin dengan USU dengan memberikan beasiswa mikro ACCESS. Program ini memberikan kesempatan kepada para siswa sekolah menengah untuk meningkatkan kemampuan Bahasa Inggris mereka,” jelas Lisa.


Lisa juga menyampaikan bahwa kerja sama di bidang kemanusiaan dan kesiapsiagaan bencana telah dilakukan melalui Pacific Partnership. Program tersebut merupakan misi bantuan kemanusiaan dan kesiapsiagaan bencana multinasional tahunan Angkatan Laut Amerika Serikat di kawasan Indo-Pasifik yang singgah di Sibolga dan Tapanuli Tengah.


“Baru-baru ini, ada juga kerja sama Pacific Partnership. Ini adalah misi bantuan kemanusiaan dan kesiapsiagaan bencana multinasional tahunan terbesar Angkatan Laut Amerika Serikat di Kawasan Indo-Pasific yang singgak ke Sibolga dan Tapanuli Tengah,” jelasnya.


Menurut Lisa Podolny, berbagai kerja sama tersebut mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia, khususnya dengan Provinsi Sumut, untuk menjaga hubungan yang telah terjalin dengan baik. Lisa juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah berlangsung selama ini.


Kehadirannya dalam kunjungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari akhir masa penugasannya sebagai Konsul Amerika Serikat untuk Sumatera. (torong)


 



Medan | Bandar Meriah News - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan memastikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat.

Hal itu disampaikan Fraksi PSI Reinhard Jeremie Anindita SH dalam pemandangan umum terhadap penjelasan kepala daerah mengenai rancangan perubahan Perda PDRD pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/09/2026).

PSI menyoroti sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penyesuaian tarif, antara lain Satuan Harga Satuan Tertinggi (SHST), pelayanan kesehatan, retribusi bangunan gedung, serta pemanfaatan aset daerah.

Fraksi PSI meminta pemerintah menjelaskan dasar dan formula penetapan SHST agar sesuai dengan kondisi harga serta tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Di sektor kesehatan, PSI mempertanyakan dasar penyesuaian tarif pelayanan pada RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar. Pemerintah juga diminta menjelaskan dampaknya terhadap keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat.

PSI turut mempertanyakan penyesuaian tarif retribusi pelayanan laboratorium klinik pada Dinas Kesehatan. Menurut fraksi tersebut, kebijakan tarif harus tetap mempertahankan akses pelayanan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara pada sektor perizinan, PSI meminta penjelasan mengenai tarif retribusi bangunan gedung dan tabel indeks terintegrasi yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Pemerintah diminta memastikan formula tarif sesuai ketentuan sektoral sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Fraksi PSI juga menyoroti rencana pemanfaatan lahan Taman Cadika untuk kantin atau food court. Pemerintah diminta memastikan pemanfaatan lahan tersebut tetap sesuai fungsi ruang terbuka publik serta dilakukan secara transparan, termasuk dalam penetapan tarif dan pengelolaan retribusinya.

PSI pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Namun, fraksi tersebut menekankan setiap perubahan tarif pajak dan retribusi harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, transparan, dan terukur.

“Jangan sampai peningkatan pendapatan daerah justru menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat,” demikian disampaikan Fraksi PSI dalam pemandangan umumnya.

Fraksi PSI juga mendorong agar pembahasan rancangan perubahan perda dilakukan secara terbuka dan objektif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Medan.(fit)

  


Medan| Bandar Meriah  News - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibahas melalui panitia khusus (pansus).

Sikap tersebut disampaikan Drs.Muslim Harahap MSP saat membacakan pandangan umum Fraksi Demokrat terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/09/2026).

Muslim mengatakan perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

“Karena terlalu banyak item-item yang mau diubah, kami setuju sebetulnya ini dibahas melalui pansus,” kata Muslim.

Selain mendukung pembahasan melalui pansus, Fraksi Demokrat meminta mekanisme pemberian pengurangan pajak dan retribusi diatur lebih jelas dalam perda. Fraksi tersebut mengusulkan kewenangan itu tidak hanya dilimpahkan kepada satu instansi, tetapi melibatkan tim agar pemberiannya dilakukan secara selektif.

“Perlu nanti kewenangan yang mau dilimpahkan Bapak ini kita atur di perda. Tidak hanya kepada Dinas Pendapatan, tapi ada tim yang menangani ini sehingga pengurangan ini hanya untuk hal-hal tertentu,” ujarnya.

Muslim juga menyoroti realisasi anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang disebut belum mencapai 50 persen. Bahkan, menurut dia, masih ada OPD dengan realisasi di bawah 30 persen.

Ia mengingatkan Pemerintah Kota Medan mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar tidak kembali terjadi SILPA besar seperti yang disebutnya hampir mencapai Rp600 miliar pada 2025.

“Jangan sampai kejadian 2025, SILPA kita hampir Rp600 miliar, terulang lagi,” katanya.

Di sisi lain, Fraksi Demokrat menyoroti struktur PAD Kota Medan yang menurut Andes masih bertumpu pada PBB dan BPHTB. Kedua jenis pajak tersebut disebut menyumbang sekitar 35 persen PAD, sedangkan kontribusi retribusi daerah sekitar 5 persen.

Muslim meminta Pemerintah Kota Medan menindaklanjuti rekomendasi pansus terkait PAD dan aset yang telah disampaikan DPRD.

Fraksi Demokrat kemudian menyatakan dukungannya terhadap pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 melalui pansus dengan sejumlah catatan, khususnya terkait pengaturan kewenangan pengurangan pajak dan retribusi serta optimalisasi PAD.(fit)




Binjai | Bandar Meriah News
- Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Binjai Ny. Tika Bimo, melaksanakan kegiatan audit dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Binjai, Senin (21/09/2026), bertempat di SPPG Langkat Binjai Sendang Rejo 2, Jalan Tengku Amir Hamzah, Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.


Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan operasional SPPG berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan SPPG guna mendukung terlaksananya pelayanan pemenuhan gizi secara optimal.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Binjai Kompol Sofyan H. Nasution, S.H., M.H., Kabag SDM Kompol Muhammad Hasan, S.H., M.H., Kabag Log AKP Jupiter Frans Simanjuntak, S.Pd., M.Pd., Kasi Propam AKP Kesuma Hadi, S.Sos., Kasiwas IPTU Ahmad Sururi, S.H., dan Kasi Dokes IPTU Ardi, A.Mk.


Kehadiran para pejabat terkait menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan SPPG, sekaligus memastikan setiap tahapan penyelenggaraan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Melalui kegiatan audit dan pengawasan ini, Polres Binjai menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas serta akuntabilitas pelaksanaan SPPG. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai.(Humas Polres Binjai/Torong/Senin (21/09/2026)



Diberdayakan oleh Blogger.