Langkat | Bandar Meriah News - Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi teladan dalam membayar pajak sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan daerah.
Pesan tersebut disampaikan melalui sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP., saat memimpin apel gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (2/11/2026). Apel diikuti para asisten, staf ahli bupati, pejabat eselon II, III dan IV, pejabat fungsional, ASN, tenaga non-ASN, serta peserta lainnya.
Tiorita menegaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, perumahan, dan perlindungan sosial.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meliputi PBB-P2, BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bapenda juga telah menyosialisasikan peraturan tersebut di setiap kecamatan.
Memasuki triwulan IV Tahun Anggaran 2026, Tiorita meminta seluruh perangkat daerah mengevaluasi kinerja dan mempercepat penyelesaian program yang belum berjalan sesuai tahapan. Ia berharap realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah mencapai 100 persen hingga akhir tahun anggaran.
Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan mobile banking dan ATM Bank Sumut, e-commerce dan dompet digital seperti Tokopedia, DANA, OVO, dan GoPay, serta gerai Alfamart dan Indomaret. Pemanfaatan kanal digital ini menjadi bagian dari upaya mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD) di Kabupaten Langkat.
Tiorita juga meminta seluruh ASN melunasi PBB masing-masing pada 2026 serta aktif mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak melalui komunikasi yang baik di lingkungan tempat tinggal. Sementara itu, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan pembayaran pajak kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, yang telah jatuh tempo segera diselesaikan.
“Mari kita tingkatkan kinerja di masing-masing OPD Pemerintah Kabupaten Langkat sehingga kita mampu mencapai target-target kinerja perangkat daerah secara maksimal, tanpa mengabaikan kaidah-kaidah yang berlaku, demi menuju Langkat yang maju, sehat, sejahtera, religius dan berkelanjutan,” demikian sambutan tertulis Plt. Bupati Langkat yang dibacakan Sekdakab Langkat.(ros)

Posting Komentar