Buntut Kekacauan di Pasar Tradisional, DPRD Medan Desak Walikota Copot Dirut PUD Pasar
Medan, wayticenter.com - Wakil Ketua DPRD Medan, H. Hadi Suhendra, mendesak Walikota Medan, Rico Waas, untuk segera mencopot Anggia Ramadhan dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar.
Desakan ini muncul menyusul sejumlah kebijakan Dirut yang dinilai memicu kekacauan di lingkungan pasar tradisional dan berujung pada gelombang aksi unjuk rasa ke Pemerintah Kota (Pemko) dan gedung dewan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Hadi Suhendra usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Senin (4/5/2026).
Dalam forum tersebut, Hadi menuding kebijakan yang diambil Dirut PUD Pasar cenderung mengabaikan etika, adab, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah kebijakan pemutusan kontrak sepihak terhadap pengelola jasa jaga malam di Pasar Petisah dan Pasar Sukaramai. Pengelola lama diganti dengan pihak baru tanpa adanya komunikasi, pemberitahuan, maupun surat peringatan terlebih dahulu.
"Ini tindakan yang sangat kejam. Memutus hubungan kerja secara sepihak itu menyangkut urusan perut masyarakat. Masalah seperti ini sensitif dan bisa memicu konflik horizontal. Dampaknya bisa kita lihat sekarang, unjuk rasa terus terjadi di kantor Walikota dan DPRD," tegas Hadi Suhendra.
Hadi juga menyayangkan adanya dugaan bahwa pengalihan kontrak jaga malam tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang dekat dengan Dirut (kroni). Ia mengingatkan bahwa sejak awal DPRD telah merekomendasikan PUD Pasar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan maupun pihak ketiga.
"Seharusnya melalui konfirmasi yang baik. Jika pihak lama dianggap tidak mampu memenuhi ketentuan, baru bisa dialihkan. Jangan melakukan kebijakan yang egois dan menzalimi orang lain demi kepentingan sepihak," tambahnya.
Di sisi lain, Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan, SE, M.Si, mengakui bahwa pihaknya melakukan pemutusan kerjasama tanpa konfirmasi dan surat peringatan kepada pengelola lama. Ia berdalih langkah pengalihan tersebut dilakukan semata-mata untuk memperbesar perolehan PAD bagi perusahaan daerah tersebut. (Nisa)
DPRD Medan Soroti Kekacauan MTQ ke-59: Vendor Bermasalah Kembali Terpilih, Anggaran Rp1,6 Miliar Dipertanyakan
Medan, wayticenter.com - Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (4/5/2026) guna menyikapi polemik penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 tingkat Kota Medan tahun 2026 yang viral di media sosial.
Rapat ini menghadirkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak vendor untuk memberikan klarifikasi.Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., didampingi Wakil Ketua Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., beserta anggota komisi lainnya.
Dalam pemaparannya, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan mengungkapkan bahwa PT Angsamas Ratu Tama terpilih sebagai pemenang tender meskipun berada di peringkat kedelapan dari 29 peserta. Penunjukan ini terjadi setelah tujuh perusahaan di atasnya dinyatakan gugur pada tahap evaluasi teknis.
Fakta tersebut memicu kritik tajam dari anggota dewan. Pasalnya, PT Angsamas Ratu Tama merupakan vendor yang sama pada pelaksanaan MTQ ke-58 tahun 2025 di Medan Deli, yang rekam jejak kinerjanya saat itu dinilai kurang maksimal.
Kondisi di lokasi MTQ ke-59 saat ini dinilai jauh dari kata layak. Meski menelan anggaran mencapai Rp1,6 miliar, area utama dilaporkan masih berlumpur, becek, dan licin. Bahkan, alat berat terpantau masih beroperasi meratakan tanah di area parkir saat acara sudah berlangsung, sehingga menghambat akses pengunjung.
Ketua Komisi 1, Reza Pahlevi Lubis, menyayangkan terpilihnya kembali vendor dengan rekam jejak yang diragukan. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang gagal memberikan layanan maksimal seharusnya masuk dalam daftar hitam (blacklist).
"Kami menekankan kepada Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam sebelum masuk ke ranah hukum. Harus ada sanksi tegas bagi vendor yang gagal memenuhi tanggung jawabnya," tegas Reza.
Selain masalah teknis, dewan juga menyoroti manajemen anggaran. Komisi 1 menilai anggaran MTQ yang besar seharusnya dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Medan, bukan diserahkan ke tingkat Kecamatan Medan Sunggal.
"Jangan sampai kegiatan sakral keagamaan seperti MTQ ini ternodai dan hanya dijadikan ajang bisnis. Kami berharap kejadian memalukan seperti ini tidak terulang lagi," tambahnya.
RDP ini turut dihadiri oleh Inspektur Kota Medan, Camat Medan Sunggal, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Direktur PT Angsamas Ratu Tama. (Nisa)
Restoran Ramai Tapi Pajak Minim, Pansus DPRD Medan Curigai Setoran Mie Gacoan
Medan, wayticenter.com - Keberadaan gerai Mie Gacoan di Kota Medan kini berada dalam pengawasan ketat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Medan. Pansus menilai setoran pajak restoran dan pajak parkir dari usaha kuliner tersebut sangat minim dan mencurigakan.
Anggota Pansus PAD, Rommy Van Boy, mengungkapkan kekecewaannya pada Senin (4/5/2026). Ia mensinyalir adanya kebocoran PAD yang signifikan dari operasional Mie Gacoan di Medan.
"Saya melihat perolehan pajak dari Mie Gacoan belum maksimal. Artinya, ada kebocoran PAD yang sangat tinggi dan harus segera diselamatkan," tegas Rommy.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa temuan Pansus saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) menunjukkan kontras yang tajam. Meski restoran selalu dipadati pengunjung, nilai pajak yang disetorkan tergolong rendah.
Menurutnya, kondisi ini menjadi dasar kuat untuk dilakukan audit menyeluruh.
"Pajak restoran itu bukan ditanggung pengusaha, melainkan dibebankan kepada pengunjung sebesar 10% dari biaya makan, yang kemudian disetor ke Bapenda Pemko Medan. Jadi, tidak ada alasan bagi pengusaha merasa terbebani oleh pajak tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Rommy menuding adanya praktik tidak sehat dalam penetapan pajak restoran dan parkir yang berpotensi merugikan negara. Ia pun mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk bekerja lebih profesional dan memperketat pengawasan.
"Jangan sampai ada manipulasi pajak. Bapenda harus menjalankan fungsi pengawasan dengan benar demi meningkatkan PAD," imbuhnya.
Rommy memperingatkan, jika laporan pajak dari pihak Mie Gacoan tidak segera diperbaiki, Pansus tidak segan untuk mengeluarkan rekomendasi tegas.
"Tidak tertutup kemungkinan Pansus akan merekomendasikan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan setoran pajak ini," pungkasnya. (Nisa)
DPRD Medan Prihatin: Lahan Warga Disewa Pemko Rp 22 Ribu Sejak 1975 Tanpa Kejelasan
Medan, wayticenter.com - Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., menerima keluhan serius dari warga Medan Polonia terkait sengketa lahan Jalan SD Inpres, Lingkungan VI Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia yang dikuasai Pemkot Medan selama puluhan tahun tanpa ganti rugi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (4/5/2026) dan dihadiri Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan, terungkap bahwa Pemkot hanya menghargai sewa lahan tersebut sebesar Rp 22 ribu sejak tahun 1975.
Reza Pahlevi mengaku prihatin dengan kondisi ini, terlebih karena keluhan warga selama ini tidak mendapat respon dari pihak eksekutif. "Sangat memprihatinkan, lahan warga hanya dihargai Rp 22 ribu sejak 1975 dan hingga kini tidak ada solusi," tegasnya.
Pemilik lahan, Kirpal Singh, menjelaskan bahwa pada tahun 1975, orang tuanya menyepakati kontrak lahan seluas 2.714 meter persegi untuk pembangunan SD Inpres selama 30 tahun. Namun, setelah kontrak berakhir, status lahan di Kelurahan Sari Rejo tersebut menjadi tidak jelas. Kirpal menuntut ganti rugi atas lahan yang kini masih berdiri bangunan sekolah tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I Edi Saputra meminta Kirpal Singh segera melengkapi alas hak dan data pendukung lainnya.
"Kami akan menindaklanjuti masalah ini dan menjadwalkan RDP ulang dengan mengundang pihak-pihak berkompeten agar ada solusi konkret," tutup Edi. (Nisa)
Medan | Bandar Meriah News - Persoalan banjir, infrastruktur rusak, hingga maraknya penyalahgunaan narkoba menjadi keluhan utama masyarakat yang diserap anggota DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan (Dapil) III dalam pelaksanaan Reses V Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/05/2026).
Laporan hasil reses dibacakan H. Doli Indra Rangkuti mewakili anggota DPRD Dapil III yang meliputi Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, dan Medan Deli.
Dalam laporannya, Doli menyampaikan masyarakat masih mengeluhkan persoalan infrastruktur seperti jalan rusak, drainase buruk, dan genangan banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah permukiman.
Selain itu, warga juga menyampaikan keresahan terkait kondisi sosial dan dampak ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, termasuk persoalan pelayanan publik.
“Aspirasi masyarakat hasil reses akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan Kota Medan,” ujar Doli.
DPRD juga mencatat tingginya kekhawatiran masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan warga. Karena itu, masyarakat meminta adanya pengawasan serta langkah penanganan yang lebih serius dari pemerintah dan aparat terkait.
Menurut Doli, seluruh usulan masyarakat akan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD dan diteruskan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan sebagai bahan perencanaan pembangunan daerah.
Ia berharap Pemerintah Kota Medan dapat menentukan skala prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat di wilayah Dapil III. (fit)

Posting Komentar