Samosir | Bandar Meriah News - Pemerintah Kabupaten Samosir melalui DPMPTSP menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Aula Kantor Bupati, Selasa (06/05/2026).
Kegiatan ini bertujuan menertibkan administrasi pembangunan, mengingat nomenklatur IMB kini telah berubah menjadi PBG berdasarkan UU Cipta Kerja.
Bupati yang diwakili Asisten II Hotraja Sitanggang menegaskan, setiap pembangunan wajib memiliki izin resmi untuk menghindari sengketa, terutama terkait kesesuaian lokasi seperti di sempadan danau dan sungai.
Ia meminta kesamaan persepsi dari tingkat desa hingga kecamatan agar tidak ada bangunan berdiri tanpa izin.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Rudimantho Limbong menyatakan penegakan peraturan akan dilakukan secara bertahap.
Pendekatan persuasif dan edukasi akan diutamakan, namun bagi pelanggar yang tetap tidak mematuhi aturan, sanksi administratif hingga pembongkaran akan diterapkan.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang sedang membangun untuk segera mengurus PBG.
Bangunan yang belum memiliki izin akan diberi stiker peringatan dan diproses oleh tim terpadu sesuai prosedur yang berlaku.(Indra Sinurat)

Posting Komentar