Samosir |Bandar Meriah News - Pemerintah Kabupaten Samosir menghentikan sementara pembangunan Wilona Villa di Jalan Lingkar Tuktuk Siadong.
Tindakan tim gabungan ini diambil karena bangunan dua lantai tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (30/04/2026).
Menurut Kepala DPMPTSP Pilippi Simarmata, ditemukan dua pelanggaran: pembongkaran trotoar tanpa izin (sudah diperbaiki) dan ketiadaan kelengkapan dokumen bangunan, padahal bangunan nyaris rampung.
Sebelumnya hanya memiliki IMB tahun 2020 untuk bangunan satu lantai, sehingga tidak berlaku lagi pasca perubahan bentuk dan fungsi menjadi vila usaha.
Penghentian bertujuan mencegah kerugian pemilik serta menjaga ketertiban tata ruang.
Pemerintah menegaskan dukungan terhadap investasi, namun tetap mewajibkan kepatuhan aturan. Proses perizinan melalui sistem OSS-RBA akan difasilitasi secara cepat sepanjang dokumen lengkap.
Pihak pemilik yang diwakili Henrijon Silalahi menyatakan kesediaan mengurus izin dan telah menandatangani surat pernyataan penghentian kegiatan.
Sementara itu, Kasatpol PP Rudimanto Limbong mengancam penegakan lebih tegas hingga pembongkaran jika aturan diabaikan.
Penertiban ini merupakan langkah rutin yang telah dilaksanakan di empat titik berbeda.
Camat Simanindo Hans R. Sidabutar menambahkan, kepatuhan hukum atas pembangunan sangat penting guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memajukan kawasan wisata secara berkelanjutan.(Indra Sinurat)

Posting Komentar