Tepat Waktu, Bupati Samosir Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI Sumut

Senin, 30 Maret 2026


 

Samosir| Bandar Meriah News - Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Unaudited kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan, Senin (30/03/2026). 


Penyerahan ini dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Vandiko menegaskan bahwa LKPD ini merupakan wujud tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut, Pemkab Samosir optimis dapat mempertahankan predikat tersebut melalui audit profesional dari BPK.

 

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, mengapresiasi ketepatan waktu tersebut dan menyatakan pihaknya memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan objektif. 


Penyerahan dokumen ini juga dilakukan bersamaan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bobby Nasution.(Indra Sinurat)