Samosir| Bandar Meriah News - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Samosir Immanuel T. P Sitanggang menghadiri Diskusi Publik dan Syukuran Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang diselenggarakan Warkop Jurnalis Samosir di Rumah Makan Sederhana, Pangururan, Jumat (13/02/2026).
Kegiatan bertema “Penguatan Pers Pasca Putusan MK” menghadirkan insan pers, pemerintah daerah, dan lintas sektoral dalam diskusi konstruktif. Dalam sambutannya, Kadis Kominfo menyatakan bahwa HPN adalah momentum refleksi atas peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Demokrasi yang sehat tidak mungkin terwujud tanpa pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab,” ujarnya, menambahkan bahwa pers berperan vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, menyuarakan kepentingan publik, dan membangun kesadaran kritis masyarakat.
Ia juga mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan 19 Januari 2026, yang ditegaskan sebagai tonggak penting dalam mencegah kriminalisasi wartawan dalam sengketa pemberitaan.
Pemkab Samosir menyambut baik putusan ini karena sejalan dengan komitmen mendorong keterbukaan informasi dan transparansi pemerintahan.
Dalam pembangunan daerah, pers dinilai berperan sebagai penyampai informasi objektif, media edukasi menangkal hoaks, kontrol sosial konstruktif, serta mitra strategis pemerintah.
Diskominfo Samosir menegaskan komitmen membangun hubungan terbuka dan saling menghormati dengan insan pers, dengan menganggap kritik profesional sebagai bagian upaya membangun daerah yang lebih baik.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kapolres, Kajari, Danramil, Bawaslu, Kalapas, LSM, organisasi wartawan, Apdesi, MKKS, serta undangan lainnya. Kegiatan diharapkan menjadi ruang diskusi sehat yang memperkuat demokrasi lokal.
“Selamat Hari Pers Nasional ke-80 Tahun 2026. Terima kasih atas dedikasi insan pers bagi demokrasi dan pembangunan daerah,” pungkasnya.(Indra Sinurat)

Posting Komentar