Polsek Kutalimbaru Diamankan Pelaku Melakukan Pencurian Sepeda.motor Sebanyak 7 TKP.

Sabtu, 24 Januari 2026

 


Kutallimbaru| Bandar Meriah  News 
- Unit Reskrim Polsek kutalimbaru Diamankan 1(Satu) Orang Laki-laki pelaku ini atas nama Sopian Als Tolip (41) warga Komplek perumahan Romeby II Dusun V A Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.Pelaku ini melakukan mencuri Sepeda Motor.TkpJalan Baru Desa Sei Mencirim Sunggal kecamatan Medan Sunggal.Pada hari Sabtu(24/01/2026) Sekira Pukul 10.30 Wib.

Dasar.Laporan tiga orang korban

1.-Nomor : LP/B/2/I/2026/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT 

2.-Nomor : LP/B/59/XI/2025/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT 

3.-Nomor : LP/B/12/III/2025/SPKT/POLSEK KUTALIMBARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT


Korban ada tiga orang atas nama Hajar Al Vanny ,Nama Dina sagita dan Nama Idah Resmi membuat laporan ke Polsek Kutalimbaru..


Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu SH.Melalui Kanit Reskrim Ipda.Arislus Sinulingga mengatakan Kronoligis diamankan.pelaku Benar pada hari,Sabtu 24 Januari 2026 Sekira Pukul 10.30 Wib.Team Unit Reskrim Polsekta Kutalimbaru 7.0.Melakukan penyelidikan tentang Kasus Pencurian sepeda .motor di Jalan.Dusun V A Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru  kabupaten Deli serdang.


Selanjutnya Team Kutalimbaru 7.0 mendapat Informasi tentang keberadaan  sebagai pelaku berada di Jalan Baru Desa Sei Mencirim Kecamatan kutallimbaru.


Selanjutnya Team Kutalimbaru 7.0 yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Meluncur ke Tkp yang di maksud.Sesampainya di TkpTeam tembus pandang dengan 1(Satu) orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan yang sebagai pelaku pencurian sepeda motor.


Selanjutnya Team berhasil mengamankan Laki-laki tersebut yang mengaku Atas nama Sopian Als Tolip.kemudian Team mengintrogasi Laki-laki tersebut dan mengakui perbuatannya bahwa benar telah mencuri Sepeda.motor sebanyak 7 Tkp di Wilkum Polsek Kutalimbaru bersama temannya Atas nama.Panggilan Topeng yang mana belum diketahui keberadannya

.

Dan selanjutnya Pelaku Juga mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak 41Tkp di Wilkum Polsekta Sunggal.Selanjutnya pelaku menjual Hasil Sepeda.motor hasil curian melalui COD kepada seseorang Atas nama Indra Sebesar Rp.4.500.000 dan pelaku mendapatkan pembagian Sebesar Rp.2.500.000 dan Uang hasil penjualan di pergunakan Pelaku membeli Pakaian dan makan sehari-hari kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru.


Selanjutnya Tersangka. dan Barang bukti diamankan Resrim Polsek kutalimbaru adalah 1(Satu) Celana Panjang warna hitam.Pakaian yang dipakai saat mencuri ,1(Satu) Jaket Gudy warna hitam Pakaian yang dipakai saat mencuri,1(Satu) Sepatu Merk Speed Warna Hitam Sepatu yang dibeli dari hasil curian ,1(Satu) Kunci Leter "T",-1(Satu) buah Anak mata kunci "T" yang terbuat dari besi yang di runcingkan dan 1(Satu) Buah Obeng Alat yang digunakan saat bongkar rumah.


Selanjutnya Tersangka diboyong Ke- Mako Polsekta Kutalimbaru Guna Periksa  lanjut. Kata Ipda Arislus Sinulingga.(Edi)