11 Propemperda Tahun 2026 Disetujui Pemkab Samosir dan DPRD

Senin, 19 Januari 2026


 

Samosir | Bandar Meriah News -Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir telah menyetujui 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon dalam rapat paripurna pada 19 Januari di Gedung DPRD Samosir, disaksikan Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, para wakil ketua DPRD, Forkopimda, Sekdakab, dan perwakilan fraksi.

 

Penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, yang mewajibkan perencanaan peraturan daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis. Propemperda akan dibahas dalam tiga masa sidang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, Rencana Induk Pengembangan Pertanian,  Pengelolaan Sampah dan Air Limbah Domestik, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,  Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan Perda tentang Kepala Desa, Pungutan Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan, Perubahan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Manajemen Pendidikan, Penyertaan Modal kepada BUMD

 

Selain itu, terdapat juga Propemperda wajib yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.

 

Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menyatakan bahwa penetapan Propemperda merupakan komitmen bersama untuk membangun infrastruktur hukum pemerintahan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia mengapresiasi kerja sama DPRD dan meminta OPD untuk mempersiapkan substansi regulasi dengan baik serta dapat menjelaskannya pada public hearing.

 

Ketua DPRD Nasip Simbolon mengingatkan agar semua pihak berkomitmen dalam pembahasan lanjutan, dengan mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Ia berharap Perda yang dihasilkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.(Indra Sinurat)