KPU Sumut dan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Dorong 176.106 Petugas KPPS Pemilu Dapatkan Perlindungan Jaminan Sosial

Minggu, 13 Oktober 2024


 Medan | Bandar Meriah  News - KPU Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut tengah mendorong percepatan perlindungan petugas Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebanyak 176.106 Petugas  tersebar di seluruh Kabupaten Kota Sumatera Utara. 

Petugas Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Secara maraton, mereka akan segera melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu  yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Namun, mereka belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.

Lantas, karena pentingnya peran petugas dan resiko yang dihadapi sangat tinggi saat Pilkada November mendatang, mereka layak dan wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial. 

Tidak ada yang tahu bakal apa yang terjadi  saat mereka melaksanakan tugasnya.  

Jaminan sosial berupa program BPJS Ketenagakerjaan minimal Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian, pantas diberikan. 

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien  mengungkapkan Pemilu tahun 2019 banyak memakan korban  mengalami kecelakaan kerja bahkan mengalami kematian. 

Beban kerja di Pemilu 2019 cukup besar sehingga menjadi salah satu faktor banyak petugas yang sakit dan  meninggal dunia.

"Kita ingin mendorong petugas Pemilu, baik di tingkat kecamatan, desa hingga tingkat RT bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan khusunya di Sumatera Utara. 

Mengingat kalau dilihat tahun 2019 lalu banyak mengalami kecelakaan bahkan meninggal dunia saat bertugas," ungkap Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien saat bertemu dengan Ketua KPU Sumut belum lama ini sebagaimana dilansir dalam keterangan tertulis Wakil Kepala Kantor Wilayah Sanco Simanullang, Minggu (13/10/2024). 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi mencatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit  mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa.

“Kita sudah bertemu dengan Pak Ketua KPU Sumut dan para pimpinan. Pertemuan sangat akrab dan sepaham. Mohon doa, dalam waktu dekat bakal ada pertemuan lagi membahas secara konkrit. Insyaallah,” ujar Henky.

Sambut

Ketua KPU Sumut Agus Arifin  didampingi  Koordinator Divisi SDM Robby Effendi dan  Koordinator Divisi Data Fredianus Zebua menyambut baik perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

“Apalagi manfaat yang diberikan cukup besar, tentu kita  berharap seluruh petugas KPPS mendapatkan  Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan,”katanya.

Presiden menginstruksikan agar  memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan itu disebutkan adalah penyelenggara pemilu. 

Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah.

Terkait hal ini, Arifin mengungkapkan KPU Sumut terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten, dan kota  masing-masing.

"Saya kira masih sempat untuk pelaksanaanya, karena masih ada waktu persiapan untuk pendaftaran KPPS. KPU Sumut terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah ," kata dia.

Ia mengakui, belum semua daerah telah resmi menganggarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan buat petugas KPPS di wilayahnya, namun upaya koordinasi agar setiap kepala daerah menjalankan instruksi presiden itu terus dilakukan.

"Ada yang masih on progress,  karena kan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Insya Allah  terus diupayakan, masih ada beberapa ketentuan teknis yang perlu diselaraskan," sebut Arifin. (torong)