Medan | Bandar Meriah News - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, mendukung dan mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 terkait kenaikkan retribusi sampah dapat ditinjau kembali dan direvisi.
Pasalnya, politisi PDI Perjuangan tersebut sependapat dengan warga Kota Medan bahwa kenaikan retribusi sampah yang hingga lima kali lipat sangat memberatkan warga.
"Kita mendorong agar Perda tersebut segera direvisi. Jelas, bahwa kenaikan retribusi sampah di tahun ini sangat memberatkan masyarakat," ucap David Roni, Senin (06/05/2024).
David Roni mengatakan, sejatinya pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) yang ingin memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi sampah.
Akan tetapi cara memaksimalkan yang dimaksud bukan dengan menaikkan tarif retribusi, melainkan dengan memaksimalkan jumlah Wajib Retribusi Sampah (WRS). Pasalnya hingga saat ini, sangat banyak warga Kota Medan yang belum terdaftar sebagai WRS sehingga sama sekali tidak membayar retribusi sampah.
"Untuk memaksimalkan perolehan retribusi sampah seharusnya Pemko Medan dapat memaksimalkan jumlah WRS, bukannya malah menaikkan tarif retribusinya," ujarnya.
Oleh sebab itu, David Roni Ganda kembali meminta agar Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024 dapat segera direvisi. Terkait tarif retribusi sampah, ia berharap agar dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat saat ini.
"Bukan (tarif retribusi sampah) tidak boleh naik, tapi ya tidak setinggi itu juga. Kita berharap, kenaikan retribusi sampah dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat saat ini," pungkasnya. (fit)
Posting Komentar