Batubara | Bandar Meriah News - Pj. Bupati Batubara Nizhamul minta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada pegawai yang tidak memakai pakaian bercirikan atau motif adat Melayu.
Penegasan itu disampaikan dalam bentuk surat merujuk pada Peraturan Bupati Batubara Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara. Namun sejauh ini masih banyak pegawai yang tidak taat.
“Berdasarkan hasil pengamatan kami masih ada perangkat daerah yang tidak menggunakan pakaian bercirikan adat Melayu tersebut,” kata Pj. Bupati Batubara Nizhamul, Kamis (18/01/2024).
Pada surat edaran nomor 430/0301 per tanggal 16 Januari yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, Inspektur/Sekwan, Kadis/Kaban dan Camat se-Kabupaten Batubara.
Dalam edaran itu, ditekankan bahwa pakaian bercirikan adat Melayu dipakai pada hari Jumat setiap minggu pertama dan ketiga. Kemudian Pj. Bupati meminta seluruh pejabat melaksanakan ketentuan tersebut dan mengkoordinir penggunaan pakaian bercirikan adat Melayu di masing-masing unit kerjanya.
Sedangkan terhadap pegawai yang tetap membandel diminta agar pimpinan masing-masing OPD memberikan teguran tertulis.
“Selanjutnya agar saudara memberikan teguran tertulis kepada pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dan tembusannya disampaikan kepada Bupati Batubara c/q Bagian Organisasi Setdakab Batubara”, tegasnya.
Khusus kepada OPD yang memiliki UPT, Kelurahan dan Desa, Pj. Bupati minta agar dapat meneruskan surat edaran untuk dipedomani.(irwan)
Posting Komentar