Sekda Langkat Lantik Tiga Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

Jumat, 15 Desember 2023

  


Langkat | Bandar Meriah News - Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH diwakili Sekdakab Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Jum'at (15/12/2023). 

Pembacaan  SK oleh Selfian Hardi, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Langkat.Pelantikan berdasarkan surat keputusan Bupati Langkat NO : 142-92/K/2023 Tentang Pengesahan Kepala Desa pada pemilihan Kepala Desa atar waktu Kabupaten Langkat 2023.

Adapun Kepala Desa yang di lantik dan di ambil sumpah jabatan  yaitu  T.Syaiful Anwar Kepala Desa Secanggang Kec.Secanggang periode 2022-2028, Sekula Kembaren Kepala Desa Kuta Gajah Kec. Kutambaru periode 2019-2025, Zainuddin Kepala Desa Besilam Kec Padang tualang periode 2019-2025.

Selanjutnya penandatanganan berita acara sumpah jabatan di saksikan oleh Drs.H.Muliyono,M.Si selalu Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, serta Nuryansyah Putra,M.Si selaku Kadis PMD Kab.Langkat.

Sekda H.Amrilmenyampaikan, mempedomani Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu. 

"Sebagai bentuk kepercayaan maka tunaikanlah tugas dan tanggung jawab saudara bagi kepentingan masyarakat dan untuk  kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa," pesannya. 

Jabatan Kepala Desa adalah amanah maka sadari bahwa kedudukan saudara tidak semata bertanggung jawab secara administrasi kepada Pimpinan di tingkat atas namun juga pertanggungjawaban tersebut kepada Allah subhanahu Wa ta'ala Tuhan yang maha kuasa. 

"Saya ucapkan selamat melaksanakan tugas dan sekali lagi saya ingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan kepercayaan dan amanah yang harus ditunaikan dengan selurus - lurusnya," ucap Sekda.  (ros)