Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus dan Amankan Pelaku Pencurian

Selasa, 17 Oktober 2023

 


Langkat | Bandar Meriah News -
 Polsek Tanjung Pura Polres Langkat berhasil ungkap kasus dan amankan pelaku Pencurian yang terjadi di Jl. Syekh Abdul Wahab Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan TanjungPura, Kabupaten Langkat.Rabu (11/10/2023) pukul 03.00 WIB

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH didampingi Kanit Res Iptu Kaspar BT Napitupulu menerangkan pelaku atas nama M. A als A )48), Lk, alamat Jl. Pemuda Gg.Singa II,Kelurahan Pekan Tanjung Pura KecamatanTanjung Pura Kab. Langkat mengakui perbuatannya dan telah diamankan di Polsek Tanjung pura untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada saat diamankan turut juga disita barang bukti berupa : 1 pelastik uang logam pecahan Rp. 1000 sebesar Rp. 100.000,Seutas tali nilon yang diujungnya diikatkan ke besi yang dibengkokkan,minuman Sprite 10 botol.

Kapolsek juga menerangkan bermula dengan adanya Laporan Pengaduan korban atas nama Hendian(40), alamat Jln.Pemuda no 72 Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kab.Langkat yang melaporkan 

Pada hari Rabu tanggal 11 Okt 2023 sekira pukul 03.30 WIB diJl. Syeh Abdul Wahab Kelurahan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kab. Langlat, toko Grosir Awen milik Pelapor dibongkar dengan cara merusak jendela tingkat dua yang digembok, dan pelaku turun ke bawah dan mengambil barang milik toko berupa 2 karton besar rokok merek club-x, 3 karton besar rokok merek gudang garam merah, 3 karton besar rokok merek surya 16, 2 karton rokok merek surya 13, seluruhnya berjumlah 10 kotak karton besar, dan uang kontan yg berada di laci kasir berjumlah lebih kurang Rp. 20.000.000.

Akibat pencurian tersebut Pelapor mengalami Kerugian materi sebesar Rp. 200.000.000, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tan jung Pura guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.   

AKP Surahman juga menerangkan tertangkapnya pelaku berawal Pada hari Minggu, 15 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WiB, Pelapor bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan menjumpai Informan yang layak dipercaya bahwa Pelaku Pencurian yang terjadi pada hari Selasa di toko Awen milik Pelapor Hendian di Jl. Syekh Abdul Wahab sekira pukul 03.30  WIB pelakunya adalah atas nama M.A alias A.

Atas info tersebut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tanjung Pura dan oleh Kapolsek  memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota menyelidiki keberadaan pelaku, Selasa(17/10/2023), Pelaku sedang berboncengan dengan istrinya di Desa Teluk Nibung dan oleh Kanit Reskrim bersama anggota langsung memberhentikan pelaku dan mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Tanjung Pura, dan saat di interogasi  Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan di Polsek Tanjung Pura untuk proses hukum yang berlaku,tutupnya.(ros)