Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Senin, 30 Oktober 2023


Langkat | Bandar Meriah News -
 Polsek Pangkalan Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan A alias U yang sedang menunggu pembeli shabu di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal,Desa lama Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Senin (30/10/2023)pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH menerangkan bahwa pelaku pengedar Sabu atas nama A.alias U (29),lk,29, wiraswasta, alamat Dusun Karya Baru TelagaTunggal,Desa Lama Baru,Kec.Sei lepan, Kab langkat. Pelaku telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan dan dari pelaku disita Barang bukti berupa : 3 bungkus paket palstik klip bening ukuran kecil  yang di duga berisikan  Narkotika jenis Shabu Shabu berat Bruto 0.95 gr,5 Bungkus plastik klip bening yang kosong,1 buah kotaky kecil transparan,1 buah sekop yang terbuat dari pipet,1unit HP merk Real me warna hitam,1 lembar uang pecahan Rp. 100.000.

Kapolsek AKP Bram Candra menerangkan Pada hari Senin  tanggal 30 Oktober  2023 sekira pukul 20.00 WIB menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya di dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru,sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu - Shabu . 

Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting,SH,untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 WIB,Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang bernama A alias U sedang  berada di depan  rumah warga sambil duduk di dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec sei lepan Kab.Langkat . Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP.

Setiba di TKP pelaku lagi jongkok di pinggir jalan sambil bermain Game kemudian pelaku melihat petugas langsung membuang sesuatu di dekat dia jongkok dan Personil mengamankan Pelaku dan mengambil barang bukti yang dibuang.

Adapun barang buktinya terdiri dari :3 bungkus paket  plastik klip bening kecil  yang berisikan di duga narkotika jenis shabu Shabu,1 Buah sekop terbuat dari pipet,5 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah kotak kecil transparan,dan 1lembar uang pecahan Rp. 100.000.


Ketika di interogasi  pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut,adalah miliknya untuk di jual. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan dan melimpahkan Pelaku dan Barang Bukti ke Sat Narkoba Polres Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan penindakan Penyalah gunaan Narkotika sudah menjadi Prioritas dan komitmen Polres Langkat dan Jajaran untuk memberantasnya ujar AKBP Faisal.(ros)