Polsek Pangkalan Brandan Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Kamis, 19 Oktober 2023



 Langkat | Bandar Meriah News - Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil Ungkap kasus dan bekuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal, Desa Lama Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Minggu (15/10/2023) pukup 11.30 WIB.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH, menerangkan bahwa pelaku atas nama S.S alias G (27), Lk, alamat Dusun Karya Baru Telaga Tunggal, Desa Lama Baru, Kec. Sei Lepan, Kab. Langkat, telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan. 

Pada saat ditangkap turut juga di sita Barang Bukti antara lain : 1 buah senjata tajam (pisau),1 buah baju kaos oblong lengan pendek warna hitam,1 buah tas sandang,1 buah celana jeans panjang,1 buah topi.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram juga menerangkan, berawal adanya laporan  Sugiantono (46),Wiraswasta,alamat Disun Telaga Tunggal,Desa Lama Baru, Kec.Sei Lepan, Kab. Langkat membuat pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan, bahwasanya pelapor mengalami Pencurian pada Hari minggu Tanggal 15 Oktober 2023, Pukul 13.00 WIB.

Pelapor menceritakan pada saat  pulang kerumahnya, kemudian melihat pintu rumah bagian belakang /dapur dalam keadaan tidak terkunci dengan baik lalu pelapor mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang didalam rumahnya tersebut, kemudian setelah mengecek rekaman CCTV Pelapor melihat sekitar pukul 11.30 WIB rumahnya telah dimasuki oleh seorang laki - laki yang dikenal oleh pelapor bernama S.S als G, dan mengambil barang berupa uang milik pelapor dari dalam tas dan kantong penutup kulkas.

Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.300.000. dan merasa keberatan sehingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan, agar diproses sesuai hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut, Kapolsek Pkl Brandan AKP Bram Candra SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH untuk melakukan penyelidikan  atas kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan Personil Polsek mengetahui pelaku pencurian diduga dilakukan oleh S.S als G, sedang berada di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal, Desa Lama Baru, Kec.Sei Lepan,Kab. Langkat didekat rumah orang tuanya. 

Kemudian Kamis(19/10/2023) pkl 21.00 WIB Kanit Reskrim IPDA Tomi Elvisa Ginting SH dan anggota opsnal langsung menuju keberadaan pelaku di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal, Desa Lama Baru, Kec. Sei Lepan,Kab. Langkat dan sampai di lokasi, Personil Polsek Pangkalan Brandan  langsung mengamankan satu orang laki - laki yang diduga pelaku bernama S.S alias G.

Pada saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,setelah itu Personil Polsek Pangkalan Brandan, langsung membawa terduga pelaku pencurian tersebut beserta Barang Bukti ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto Menerangkan, pelaku sudah diamankan dan di mintai keterangan nya sesuai dengan perbuatannya untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku, jelas AKP Yudi.(ros)