Polsek Secanggang Ringkus Pelaku TP Penganiayaan di Dusun IV Pantai Gading

Selasa, 05 September 2023

  


Langkat | Bandar Meriah  News - Polsek Secanggang Ringkus Pelaku Tindak Pidana (TP) Penganiayaan yang terjadi Selasa (05/09/2023) sekira pukul 09.00 wib,di Dusun IV Pantai Gading Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Rahman (Pelapor)Laki laki,(55),Nelayan, alamat Dusun IV Pantai Gading, Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang Kabupaten  Langkat. Dalam pelaporannya,Pelapor didampingi saksi - saksi :1. Sabran (55), Laki -laki,  Nelayan, alamat Dusun IV Pantai Gading Desa Pantai Gading, Kec. Secanggang Kab. Langkat. 2. Deni Prabudi (40),laki- laki, Nelayan, 40 tahun, Nelayan, alamat Dusun Karang Gading Pangkal Titi,Desa Pantai Gading, Kec. Secanggang, Kab. Langkat.

Adapun Tersangka yang berhasil diringkus,dikenal atas nama :J (40), Lk, Nelayan, alamat Dusun IV Pantai Gading Desa Pantai Gading Kec. Secanggang, Kab. Langkat.

Sebelumnya,pada hari Selasa  (05/09/2023),sekira pukul 08.30 WIB,saat Pelapor sedang bertamu ke rumah saksi Sabran, datang saksi Rita menghampiri Pelapor dan marah - marah sambil berkata kepada Pelapor,kenapa memotong kayu lantai rumah Pelapor yang biasa digunakan saksi Rita untuk menggantung ember cucian baju, sehingga terjadi cek cok antara Rita dan Pelapor. Kemudian datang pelaku J (Suami Rita) ikut marah kepada Pelapor dan terjadi perkelahian antara Pelapor dan pelaku ,kemudian pelaku  pulang ke rumah dan datang kembali membawa sebilah parang, lalu pelaku  membacok kepala Pelapor dengan parang tersebut hingga berdarah  kemudian Sabran datang memisah perkelahian. 


Atas kejadian tersebut Pelapor membuat laporan ke Polsek Secanggang guna Proses hukum lebih lanjut.Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 33/IX/ 2023/SPKT/  Sek - Secanggang/Polrescc Langkat/Polda Sumut,

Kapolsek Secanggang AKP Salija, SH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Secanggang IPDA Mhd Raja Mulia SH untuk melakukan penyelidikan  bersama anggota opsnal dan mendapat informasi dari informan bahwa keberadaan pelaku J berada di rumahnya.

Kemudian sekira pukul 10.30 WIB,Kanit Reskrim Ipda Mhd. Raja Mulia, SH beserta Anggota Opsnal langsung menuju kekediaman  pelaku dan Personil langsung mengamankan pelaku. Dan saat  diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Secanggang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.(ros)