Langkat | Bandar Meriah News - Muhammad Idris alias Adek (Pelapor) Lk, 49 thn, Islam, Indonesia, wiraswasta, Alamat Dusun II Pematang Jaya Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura kabupaten Langkat, bersama saksi - saksi, Selasa (29/08/2023),datangi Polsek Tanjung Pura untuk melaporkan peristiwa pencurian di tambak milik Acu,di Dusun III Lubuk Jaya,Desa Kwala Serapuh,Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Saksi-Saksi yaitu 1.Ismail (43), Lk karyawan tambak udang, alamat Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.2.Aris Raditya alias Aris (20), Lk, karyawan tambak udang, Alamat Dusun III Lubuk Jaya Desa Kwala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat,
Adapun pelaku diketahui atas nama : S.H alias A (27), Lk, Wiraswasta, Alamat Dusun IX Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.Pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu 1 unit Sampan,1 helai pukat jaring,1 goni udang paname.
Sebelumnya,pada hari Selasa (29/08/2023),pukul 03.00 WIB,Pelapor menerima informasi via handphone dari saksi,bahwa dua orang laki- laki yang tidak dikenal sedang mengambil udang dalam kolam/tambak milik korban ACU, di dusun III Lubuk Jaya Desa Kwala Serapuh,Kec.Tanjung Pura, selanjutnya perlapor ke TKP melihat seorang dari terlapor yang tidak dikenal S.H alias A sudah berhasil diamankan saksi. Pelapor mengejar kawan pelaku lainnya, namun tidak berhasil di tangkap, menurut saksi, saat akan disergap, salah satu dari pelaku ada mengacungkan parangnya ke arah saksi, tujuannya agar saksi tidak menangkap pelaku, dari TKP berhasil di amankan 1goni udang paname, 1 helai pukat jaring dan 1 unit sampan bermotor masing masing milik terlapor,
Atas kejadian tersebut Pelapor menyerahkan terlapor Sahdan berikut barang bukti ke Polsek Tanjung Pura dan menurut korban kerugian material yang dialaminya sekitar Rp 1.000.000 dan korban merasa keberatan agar terlapor diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara RI.
Pada hari senin (29/08/2023)sekira pukul 12.00 WIB, terlapor S.H alias A yang diamankan masyarakat sampai ke Polsek Tanjung Pura, karena diduga melakukan pencurian disalah satu areal tambak udang.
Kemudian dilakukan Penangkapan terhadap terlapor, setelah itu terlapor diinterogasi dan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di areal tambak udang Dusun IX Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat dan pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan ataupun tidak berusaha melarikan diri.
Selanjutnya setelah di interogasi lebih lanjut sebelum melakukan pencurian di Tambak udang terlapor S.H alias A, mengambil tanpa ijin sampan milik Yanto(54),Lk,Petani ,Alamat Dusun IX Pematang Langkat,Desa Pematang Cengal, Kec.Tanjung Pura yang di tambatkan di pelataran Dusun IX Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal,Kec. Tanjung Pura.
Adapun terjadinya pencurian diketahui oleh pelapor Yanto pada hari Selasa (29/08/2023)pukul 07.00 WIB,pada saat bersama saksi Ismail hendak ke pelataran Dusun IX Pematang Langkat,Desa Pematang Cengal Kec. Tanjung Pura, sudah tidak melihat sampan miliknya berada disana dan pelapor mendapat informasi pelaku pencurian sampan miliknya telah tertangkap dan diamankan di Polsek Tanjung Pura
Yang mana Sampan pelapor yang dipergunakan untuk mencuri udang,kemudian Pelapor merasa dirugikan sekira Rp.5.000.000 dan merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Pura untuk proses hukum selanjutnya.(ros)
Posting Komentar