Polsek Tanjung Pura Amankan Pelaku TP Pencurian di Jalan Bambu Runcing No. 51

Jumat, 25 Agustus 2023

 



 Langkat| Bandar Meriah News - Barti Kutta Sinaga (60) Lk, Islam, Purnawirawan Polri, alamat Jalan Damar KP. Kuteni Reje Desa Kuteni Reje Kecamatan  Laut Tawar Kabupaten  Aceh Tengah,Minggu (09/04/2023) datang melaporkan bersama saksi -saksi ke Polsek Tanjung Pura atas peristiwa pencurian yang dialaminya,di Jalan Bambu Runcing No. 51 Kelurahan  Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tamjung Pura Kabuoaten Langkat.

Adapun saksi - saksi yang mendampinginya  yaitu 1.Roni Frans Rijal Sinaga (48), Lk, alamat Jalan Bambu Runcing No.50 Kelurahan  Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten  Langkat.2. Irfan Wahyudi Sinaga (44), Lk,alamat Jalan Bambu Runcing No. 50 Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan,dikenal atas nama :S.C alias I (34), Lk,  alamat Jalan Jurung Lingkungan X Kel.Pekan Tanjung Pura, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat.Pelaku diamankan beserta barang bukti:

1 Unit Handphone Merk Asus,1 Bon Faktor Pembelian Handphone,1 Lembar Surat Keterangan Sepeda Motor.Akibat peristiwa pencurian yang dialaminya, Pelapor mengalami kerugian, ditaksir Rp. 7.000.000.

Sebelumnya,pada hari Minggu (09/04/2023) sekira pukul 09.00 WIB, Pelapor mendapatkan informasi dari saksi saksi bahwa rumah Pelapor sudah terbongkar dan mendapati pintu belakang rumah telah rusak dan terbuka lalu Pelapor menyuruh saksi - saksi untuk mengecek ke dalam rumah. Selanjutnya saksi saksi melihat kedalam rumah Pelapor dan melihat ruang belakang bagian dapur telah berantakan dan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sudah hilang, kemudian para saksi saksi menuju keruang tamu dan melihat pintu tengah ruangan telah rusak dan kedua pintu kamar telah terbuka,sehingga para saksi saksi melihat isi lemari yang berada di 2 kamar tersebut berantakan.

Setelah dicek barang yang hilang berupa 1 Unit Televisi Merk Samsung ukuran 32 Inchi, 1 Unit Kipas angin Merk NICO, 1 Unit Hp Merk ASUS, X04D, 1 Unit Sepmor Yamaha Yupiter MX dengan No. Mesin 286-223817 No. Rangka MH32860027K224035, 1 Buah Tabung Gas, dan 1 Buah Linggis yang terbuat dari besi, 2 buah Gunting Seng/Bonsai, 1 Buah Tang Potong, 2 Buah Obeng dan 1 Buah Gergaji Besi.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Tanjung Pura guna untuk diproses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.

Pelaku berhasil diamankan, Jumat (25/08/2023) oleh masyarakat karena diduga melakukan percobaan pencurian disalah satu rumah warga lalu datang petugas Polsek Tanjung Pura mengamankan pelaku dan setelah diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dijalan Bambu Runcing no. 51 Kel. FC Pekan Tanjung Pura Kab. Langkat, tindak pidana pencurian itu diketahui pada hari Minggu tanggal 09 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB.(ros)