Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pelaku Pencurian

Minggu, 20 Agustus 2023

 


Langkat | Bandar Meriah News - Hari Selasa  tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 07.00 Wib, jl GG mesjid Lingk V alur dua Kec sei lepan kab Langkat . Pelapor Rika Handayani (25),Pr, Islam, Pelajar/Mahasiswa ,Gg Sepakat Lingkungan Tanah Rendah Kel Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten  Langkat .

Terlapor R.H (27)  Lk, Islam,Mocok mocok,Lingkungan Tanah Rendah Kel Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten  Langkat .

Saksi saksi yaitu 1. Elsa Wanda Nafiri(24) Pr, Islam,mengurus rumah tangga, Pasar I Stabat Lama Kel Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten  Langkat .2. Eko Surya Pratama  Lk ,26 thn,Islam,wiraswasta,Pasar l Stabat Lama Kelurahan Gohor Lama Kecamatan Wampu  Kabupaten  Langkat .

Barang Bukti  1 (satu) lembar STNK Sepeda motor BK 3821 PBH An.Rika Handayani, 1 (satu) bh buku BPKB  sepeda motor BK 3821 PBH an Rika Handayani. 1(satu) bilah Facum cleaner merk Nilfisk, 1(satu) buah ambal warna hitam

Pada Hari Selasa Tanggal 15 agustus  2023, Pukul 15.00 Wib. Pelapor mendapat kabar dari saksi Eko dari Pesan WA (what's app) yang memberitahukan bahwa barang-barang milik pelapor di dalam gudang yaitu 1(satu) unit vacuum cleaner,1( satu )buah ambal karpet beserta,1(satu) unit sepeda motor Honda Vario Dengan No pol BK 3821 PBH ,dengan no rangka MHIJM5112lk571778 dan no mesin JM51E1571317 telah diambil oleh terlapor kemudian atas kejadian tersebut pelapor datang membuat pengaduan ke Polsek pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.

Pada hari Minggu(20/08/2023) sekira pukul 14.00 Wib.Kapolsek Pkl. Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING, SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan di di Gg mesjid lingkungan tanah rendah Kel alur dua kec sei lepan kab Langkat .

Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian tersebut  sedang berada di Jl By Pass Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. 

Kanit Reskrim  serta anggota Opsnal langsung menuju ketempat  pelaku berada An .R.H kemudian berhasil menangkap  pelaku dan mengamankannya dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya kemudian menyita Barang Bukti dan membawa ke mapolsek pangkalan brandan  untuk proses hukum selanjutnya.(ros)