Polsek Gebang Amankan Pelaku Pencurian

Jumat, 21 Juli 2023

 


Langkat | Bandar Meriah News - Unit Reskrim Polsek Gebang gerak cepat ungkap kasus dan amankan pelaku pencurian,atas nama pelapor yaitu M.Rizki Ramadhan (19),warga Dusun V, Desa Air Hitam,Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.Dengan  dasar : Laporan Polisi Nomor : LP/37/ VII / 2023/LKT/ Sek – Gebang, tanggal 21 Juli 2023.

Pada hari Jumat (21/07/ 2023) sekira pukul 11.00 WIB, di Dusun V Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kab. Langkat atau tepatnya di dalam rumah milik M Zikri Ramadhan.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan,diketahui atas nama yaitu M.S alias A.T (51),Lk, Wiraswasta, warga Dusun Harapan Desa Pematang Tengah  Kecamatan Tanjung pura Kabupatwn Langkat.Tersangka diamankan beserta barang bukti : 1 Unit TV Flat Merk Toshiba ukuran 24 inchi,1 set Louspeaker Mini Merk Polytron,1 buah Jam tangan Merk Sunlifex & DW, 1 pasang sepatu ukuran 43 Merk Vent ,1 pasang sepatu ukuran 42 dengan Merk Ortuseight, 1 Set Perangkat Wifi Merk Telkomsel orbit.Kerugian yang dialami korban ditaksir Rp.3.100.000.

Sebelumnya, Jumat (21/07/2023), sekira pukul 11. 00 WIB, saat Pelapor pulang dari tempat kerja kerumahnya di Dusun V, Desa Air Hitam, Kec.Gebang, Kab.Langkat . Pelapor tidak menemukan lagi 1 unit Televisi plat Merk Toshiba ukuran 24 inchi, yang sudah tidak ada diruang tamu.Pelapor merasa curiga dan memeriksa seluruh rumah dan tidak menjumpai lagi 2 buah jam Merk Sunlifex dan DW, 2 pasang sepatu serta 1 set perangkat Wifi merk Telkomsel, sudah hilang.

Kemudian Pelapor memeriksa asbes rumah sudah terbuka serta seng belakang sudah terbuka dan kemudian Pelapor mengecek ke atas asbes rumah dan menjumpai tas sandang warna coklat berisikan 1 buah celurit, 1 buah HP Merk Nokia, 1 lembar E - KTP A.n M.S, 1 buah dompet warna coklat, 1  buah martil,1 buah tang, 1 buah gunting, 1 buah obeng ,1 buah pisau cater , 1 potong celana panjang warna hitam dan 1 buah handuk warna merah.

Atas kejadian tesebut, Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gebang untuk di proses hukum yang berlaku

Berdasarkan laporan yang diterima, Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang, SH memperintahkan Kanit Reskrim Polsek Gebang Iptu P.E Sihaloho, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian tersebut dan pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Gebang mendapat informasi bahwa Pelaku atas nama MS alias A .T  berada di Desa Pematang Tengah, Kec. Tanjung Pura, sedang duduk di dekat rumahnya.

Kemudian atas informasi tersebut Unit Reskrim memberitahukanya kepada Kapolsek Gebang  dan atas perintah Kapolsek Gebang,ke Kanit Reskrim beserta Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. 


Selanjutnya Tim bergerak cepat ke lokasi terebut dan setibanya di lokasi Kanit Reskrim bersama Anggota mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan.  

Kemudian pelaku di introgasi danpelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya Pelaku dibawa ke kantor Polsek Gebang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(ros)