Unit Reskrim Polsek Hinai Berhasil Ungkap dan Amankan Dua Pelaku TP Pencurian Sepeda Motor.

Sabtu, 24 Juni 2023

  


Langkat | Bandar Meriah News -Unit Reskrim Polsek Hinai berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor ( Curanmor ), Selasa (20/06/2023) pukul 07.00 WIB,di Dusun V Hinai Kanan, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Adapun Tersangka yang berhasil diamankan, masing - masing dengan inisial yaitu  RS (29),Lk,Supir,warga Dusun III Hinai Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, S alias IB alias I (30),Lk, alamat Dusun IV Desa Hinai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Sebelumnya Siti Rahmadani/Pelapor(38), warga Dusun II  Hinai Kanan. 

Siti Rahmadani (38),Pr, alamat Dusun II Hinai Kanan, Kec. Hinai Kab. Langkat, dengan saksi - saksi : Ridwan, dan Zulham, yang kedua - duanya warga Hinai, melaporkan peristiwa pencurian yang dialami oleh Pelapor.

Pada hari Sabtu(24/06/2023) sekira pukul 04.00 WIB, atas perintah Waka Kapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang, S.H. sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT / 21 / VI / Res.1.8 / 2023 / Reskrim tanggal 24 Juni 2023 untuk melakukan penyelidikan terkait perkara pencurian berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Vario BK 6482 PBN yang dialami korban aras nama Siti Rahmadani.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang patut dipercaya bahwa yang terduga pelaku atas nama R.S dkk, sebagai pelaku tindak pidana curanmor berada di rumah warga di Desa Hinai Kanan Kecamatan Hinai Kab. Langkat.

Dari  hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan 2 orang pelaku masing masing bernama R S dan S Als I B Als I, adalah terduga pelaku pencurian sepmor  motor merk Honda vario BK 6482 PBN milik korban Siti Rahmadani.

Dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku atas nama  R.S membenarkan telah melakukan pencurian sepmor motor merk Honda Vario BK 6482 PBN milik korban Siti Rahmadani bersama  pelaku lain masing masing bernama S Als I.B als I dan A.D als S ( belum tertangkap ) dengan cara pelaku R.S mencongkel jendela rumah menggunakan 1 linggis besi, lalu pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil Sp Motor milik korban selanjutnya pelaku S Als I.B als I membuka pintu belakang rumah untuk membawa lari Sp motor tersebut selanjutnya Sp motor merk Honda Vario BK 6482 PBN dijualkan oleh pelaku seharga Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ) kepada seorang laki laki bernama Samsul yang tinggal di Sei Semayang Kec. Sunggal. 

Hasil dari penjualan Sepmor  motor tersebut, uangnya dibagi rata masing masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ), selanjutnya pelaku R.S  dan S Als I.B als I dibawa ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya : 1 kunci kontak sepeda motor, 1 lembar STNK Honda Vario BK 6482 PBN atas nama Siti Rahmadani, 1 lembar surat jaminan kredit PT Mega Finance, 1 lembar surat pembayaran kredit, 1 buah linggis besi.(ros)