Reskrim Polsek Stabat Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.

Senin, 15 Mei 2023

 



Langkat | Bandar Meriah News -
 Dengan Dasar Laporan Polisi No : LP/B /46/V/2023/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut, Tgl 15 Mei 2023.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5e dari KUHPidana.

Unit Reskrim Polsek Stabat, berhasil amankan  dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku dikenal atas nama  Alim Syahputra alias Alim (50) warga Lorong Ibadah Dusun I Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.Edi Amin Syahputra  alias Amin (51) warga Jalan Ibadah Dusun I Desa Banyumas Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti, diantaranya : 1 lembar STNK Honda Supra X 125 No Pol BK 4585 XP, 1 buah BPKB Honda Supra X 125 No Pol BK 4585 XP, 1 buah kunci sepeda motor.

Kronologis Kejadian : Selas (01/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB, Mahyuzar (Pelapor)menitipkan sepeda motornya di penyimpanan mobil Jalan HM Arif, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat.Kemudian pelapor berangkat kerja membawa mobil box milik atasannya ke Binjai untuk mengambil telur.

Sepulang kerja, sekira pukul 22.00 WIB, pelapor pulang kerja dan hendak pulang ke rumah menggunakan sepeda motor miliknya, namun pelapor terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di lokasi penyimpanan.

Pelapor berusaha mencari sepeda motor bersama rekan - rekannya, namun tidak ditemukan di sekitar TKP.

Dengan menerima laporan pengaduan, selanjutnya atas perintah Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim bersama Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dari pelapor.

Berdasarkan keterangan saksi - saksi dan alat bukti, Unit Reskrim Polsek Stabat mencurigai pelaku atas nama Alim Syahputra alias Alim.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, bahwa pelaku tindak pidana pencurian adalah Edi Amin Syahputra alias Amin dan Unit Reskrim mengamankan kedua tersangka ke Mapolsek Stabat.

Kerugian yang dialami korban, ditaksir Rp 7.000.000.(torong)