Partai Nasdem Daftarkan 50 Bacaleg DPRD ke KPU Medan diterima Ketua KPU Medan

Kamis, 11 Mei 2023


 Medan | Bandar Meriah News -  Ketua DPD Partai Nasioanl Demokrat (Nasdem) Kota Medan Afif Abdillah SE mengaku jika sosok Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Medan yang telah didaftar ke KPU Medan berjumlah 50 orang dan merupakan kader terbaik.

“Semua Bacaleg yang kita daftarkan merupakan kader Nasdem terbaik. Sedangkan kader yang duduk saat ini anggota DPRD Medan semuanya kita calonkan dengan posisi prioritas dan dapil tidak berobah sebelumnya. Sebagai bentuk penghargaan kita tempatkan posisi prioritas,” ujar Afif Abdillah  dalam keterangan persnya usai mendaftarkan Bacaleg DPRD Medan ke KPU Medan Jl Kejaksaan, Kamis (11/05/2023).

Sebagaimana diketahui, saat ini ada 4 orang anggota DPRD Medan dari Partai Nasdem yakni Afif Abdillah dari dapil 4, Antonius Tumanggor dari dapil I, T Erdriansyah  Rendy dari dapil 2 dan Habiburrahman Sinuraya dari dapil 5.

Ditambahkan Afif, pihaknya mendaftarkan 50 Bacaleg DPRD Medan sesuai kuota. Di Tahun pilig 2024 nanti Afif menyebut Nasdem menargetkan mendapat 10 kursi di DPRD Medan. “Kita punya target minimal 8 kursi dan kita berupaya agar 10 kursi dapat tercapai,” ujar Afif optimis.

Sebelumnya saat Nasdem menyerahkan berkas ke KPU, Afif Abdillah didampingi pengurus lainnya mengatakan telah mengikuti seluruh persyaratan dari KPU dan siap menerima arahan betikutnya.

Dihadapan Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik dan didampingi komisioner Rinaldi Khair, Afif mengatakan, siap berkomitmen untuk Pemilu damai, jujur dan damai dalam pesta Pileg Tahun 2024 nanti.

Sementara itu,Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik saat menerima pengurus Partai Nasdem mengatakan akan memeriksa kelengkapan dokumen Bacaleg. Apabila tidak lengkap dapat dipenuhi kekurangannya dan batas pengembalian pada 14 Me 2023. Dan kalau dokumen sudah lengkap akan dilanjutkan tahapan verifikasi.

Seperti diketahui Parpol yang berhak mendaftarkan Bacalegnya di KPU Medan berjumlah 18 Parpol sesuai no urut yakni

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB) 14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan

Partai Ummat no urut (24). (torong)