Dua Pelaku Diduga Tindak Pidana Narkotika Diamankan Reskrim Polsek Besitang

Kamis, 11 Mei 2023

 




Langkat | Bandar Meriah News -
 Personil Polsek Besitang melakukan penangkapan terhadap 2  orang laki - laki  dalam kasus penyalah gunaan narkoba di Dusun  8 Sei Sira, Desa bukit Selamat  Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Kamis (11/05/2023).

Adapun 2 pelaku yang diamankan karena narkoba itu adalah pria berinisial PSL (19) warga Dusun 8 Sei Sira Desa Bukit Selamat ,Kecamatan  Besitang dan RP (16) warga Dusun 8 Sira, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, ujar Kanit Reskrim Ipda Kanit Reskrim IPDA W Situmorang, dalam keterangan tertulisnya  Kamis (11/05/2023).


PSL dan RP diketahui sebagai pemakai narkoba dan kedua pelaku diamankan di Dusun 8 Seu Sira Desa Bukit Selamat  Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Polisi bergerak  berdasarkan informasi yang didapat dari warga dan aparat kepolisian menelusuri di Desa Bukit Selamat  Kec.Besitang Kab. Langkat, yang diduga tempat untuk menggunakan narkotika.

"Barang Bukti Ditemukan  dari satu orang pelaku  berinisial PSL yaitu 1 bungkus plastik  klip bening kecil di tangan  sebelah kiri pelaku yang di duga Narkotika jenis Shabu , yang akan dipergunakan oleh kedua pelaku," ujar Kanit Reskrim Ipda W Situmorang.

Dalam proses penangkapan kedua pelaku pasrah dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Polisi masih menelusuri dari mana dan siapa  Bandar barang haram tersebut.

Dalam penggerebekan penyalahgunaan narkoba pada hari Kamis 11 Mei 2023, pukul 13.30 WIB di Desa Bukit Selamat  Kec. Besitang Kab. Langkat, yang diduga tempat untuk menggunakan narkotika.

 Petugas Kepolisian  menyita Barang Bukti sabu seberat 0,19 gram, dan barang bukti lain adalah 1 unit Sepeda motor Honda Revo BK 3664 PBL.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses lebih lanjut.(martin/torong)