Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap Reskrim Polsek Pangkalan Brandan di Kamar Rumah Kost

Sabtu, 08 April 2023

 


Langkat | Bandar Meriah  News - Unit Reskrim dan Tim opsnal Polsek Pangkalan Brandan berhasil lakukan penangkapan, Sabtu (08/04/2023) sekira pukul 00.30 WIB terhadap pelaku tindak Pidana Narkotika di

Lingkungan IV Gg. Hasanudin,Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Adapun tersangkanya dikenal atas nama Fredi Panjaitan (42)warga Dusun C3 Pir ADB Lorong Sekata Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. 

Tersangka diamankan beserta barang bukti 1 paket plastik putih yang didalamnya diduga Narkotika jenis Shabu, 20 plastik warna putih Kosong, 1 Kotak Rokok Warna Putih merek Konser, 1 buah Sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1unit HP warna hitam merek Nokia dengan berat Bruto 0,37 gram.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH, sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Sabtu (08/04/2023).

Pelaku berhasil diamankan, bermula dari informasi yang diterima Kapolsek pangkalan Brandan dari masyarakat, Sabtu (08/04/2023)bahwasanya di Lingkungan IV Gg Hasanuddin Kelurahan Sei Nikah Timur Kec. Sei Lepan,bKabupaten Langkat,sering terjadinya tempat transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut Kapolsek Pkl. Brandan bersama -sama dengan  Kanit Reskrim Iptu Sihar M.T.Sihotang,SH untuk melakukan penyelidikan. Atas Informasi tersebut kemudian  Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. 

Sekira pukul 00.30 Wib oleh Team mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama Fredi Panjaitan sedang  berada  di dalam rumah atau tepatnya di dalam kamar rumah Kost nya di Lingkungan IV Gg. Hasanuddin Kelurahan Sei Bilah Timur. 

Selanjutnya Kapolsek Pkl. Brandan bersama Team langsung bergegas cepat menuju ke TKP tersebut dan setiba di tkp pelaku sedang di dalam Kamar rumah Kost nya dan di lakukan  penggeledahan di Kamar tersebut ditemukan l1 paket plastik putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu Shabu di lantai dan 1kotak Rokok merek Konser yang di dalamnya terdapat 20 Plastik Putih Kosong dan 1 buah Sekop yang terbuat Pipet Plastik.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya,tutupnya.(martin/torong)