Kadispora Sumut Baharuddin Siagian: Pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art Sport Centre PON Sumut 2024 Mulai Bulan Ini

Minggu, 12 Maret 2023

 


 Medan | Bandar Meriah News - Pembangunan stadion madya atletik dan Martial Arts di areal sport centre, Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, yang pelaksanaannya dimulai Maret 2023 ini. Keduanya merupakan vanue PON 2024 di Sumut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut Baharuddin Siagian kepada wartawan di Medan, Minggu(12/03/2023).

"Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut sudah hampir rampung. Termasuk lokasi lahan peruntukannya, semuanya sudah clear," katanya.

Baharuddin mengharapkan doa dan dukungan dari masyarakat Sumatera Utara, terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksnaan pembangunan sarana dan prasarana di Kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024.

Pembangunan sarana dan prasarana Sport Centre di Desa Sena ini, kata Bahar, akan memiliki multiplier effect bagi masyarakat Sumatera Utara, khususnya warga setempat.

"Bagi Provinsi Sumut, pembangunan venue ini akan menjadi kebanggaan karena memiliki sarana dan prasarana olahraga yang repesentatif, dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pembangunan area komersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.   

Bahar Siagian juga mengatakan bahwa  Desa Sena akan menjadi Icon Sumatera Utara, karena akan di tata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, dan refresentatif.

Terkait status tanah yang masih mendapatkan protes dari beberapa warga, pasca penertiban aset oleh tim gabungan Pemprovsu, Bahar dengan tegas menyatakan status lahan sport centre seluas 300 hektar tersebut milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Lahan tersebut aset Pemprovsu, dan sudah tercatat dalam buku asset Pemprovsu," jelasnya.

Menurut Bahar, pemberian ganti rugi tanaman dan bangunan kepada warga penggarap di atas lahan milik Pemprovsu, itu jumlahnya 403 penerima nominatif.

"Yang sudah menerima sebanyak 294 penerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya dititip di pengadilan negeri (konsinyasi), dan saat ini sebagian sedang proses," ujarnya.

"Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42 Undang Undang Nonor 2 Tahun 2012 jo pasal 86 ayat (3) hurif c Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 tahun 2012," tutup Bahar.(torong/fit)