Giat Sosialisasi Pencegahan Penyalah Gunaan dan Peredaran Gelap Narkitika KBO Sat Narkoba Polres Langkat

Selasa, 07 Maret 2023

  


Langkat | Bandar Meriah News -
 KBO Sat Narkoba Iptu Mimpin Gimting,S.H.,M.H, beserta anggota Bripda Rori Azwa menghadiri giat Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Dan Perdaran Gelap Narkotika (P4GN) di SMAN 1 Binjai Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

Ada pun giat Sosialisasi sasi  dihadiri oleh KBO Sat Narkoba Ipda Mimpin Ginting SH, MH,Kasi Penyuluhan BNN Kab Langkat Nurul Huda,S.H, Kakan Kesbangpol Kab. Langkat, Kasi Sosial Ekonomi Kesbangpol Kab. Langkat, Para Guru SMAN 1 Binjai Kab. Langkat, Siswa/i SMAN 1 Binjai Kab. Langkat.

Arahan atau penyuluhan yang diberikan oleh KBO Sat Narkoba Ipda Mimpin Ginting SH, MH menyampaikan bahwa Narkoba sangat berbahaya untuk diri kita sendiri bahkan orang lain.

"Marilah kita bersama-sama melakukan ataupun menjaga diri kita sendiri, ataupun keluarga untuk menjauhi narkoba," paparnya.

Jika ada informasi mengenai peredaran narkoba segera lapor ke Polsek maupun ke Polres.

Menjabarkan tentang UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait sanksi pidana dan denda terhadap pelaku tindak pidana narkotika kemudian menjabarkan pasal demi pasal pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 (1) dan (2), pasal 111 ayat (1) dan (2), , pasal 132 ayat (1) dan (2), pasal 131 ayat (1) dan (2), pasal 127 ayat (1) huruf a dan (2)

Pada sesi tanya jawab ada beberapa pertanyaan dari audience, sbb :

1. Apakah melaporkan tindak pidana narkotika, pelapor dilindungi identitasnya?

2. Apakah orangtua yg mengetahui anaknya sebagai pecandu, ketika melaporkan ke pihak yang berwenang orgtua tsb turut ditetapkan sbg tersangka?

3. Apakah bisa tersangka tindak pidana narkotika hanya membayar denda dan tidak menjalani hukuman?

Semua telah dijawab oleh narasumber KBO Narkoba sesuai dengan prosedur hukum / SOP. 

Giat berjalan dengan baik dan kondusif, kemudian di akhir acara di laksanakan  bersama.(marten)