Serikat Pekerja Perkebunan PTPN 2 Sigap Jaga Areal HGU No. 62 Penara Kebun

Minggu, 29 Januari 2023

  


Tanjung Morawa | Bandar Meriah News -Serikat pekerja perkebunan (SPP) yang tergabung di karyawan PTPN 2 lakukan kesiapan dalam menjaga areal HGU No. 62 Penara Kebun selama 24 jam tetap standbay berada dilokasi kebun.

Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menunda eksekusi  dalam waktu yang tidak ditentukan.

Pantauan wartawan dilokasi, Minggu (29/01/2023) pagi ratusan anggota SPP dan pihak keamanan kebun berjaga di sejumlah lokasi perkebunan penara kebun termasuk kantor Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau.

Meskipun sudah ditetapkan untuk ditunda, namun PTPN 2 tidak ingin ada kecolongan di areal HGU No 62 Penara Kebun yang saat ini dipenuhi tanaman kelapa sawit dan dikawal ketat siang dan malam selama 24 jam. Pihak keamanan kebun dan seluruh anggota karyawan akan berjibaku untuk tetap menjaga areal HGU No. 62 dari upaya - upaya penguasaan secara paksa.   " Bagi kita harga mati untuk mempertahankan areal HGU No. 62 Penara Kebun sebagai aset negara," ujar Mahdian Tri Wahyudi Ketum SPP PTPN 2 di depan ratusan karyawan PTPN 2 di lokasi areal HGU Penara.

Turut hadir di tengah ratusan karyawan yang tergabung dalam SPP PTPN 2, SEVP Management Asset Pulung Rinandoro, Kasubbag Komunikasi Perusahaan Rahmat Kurniawan dan Ketum SPP Mahdian Triwahyudi.

Sebelumnya SPP PTPN 2 melakukan aksi damai di gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Jumat (27/01/2023) lalu.

SPP mendesak agar PN Lubuk Pakam membatalkan rencana eksekusi lahan HGU PTPN 2 No. 62 di Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam orasinya di halaman gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, massa SPP PTPN 2 menilai rencana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melakukan eksekusi terlalu dipaksakan, karena terdapat 2 putusan pengadilan yang saling bertentangan dalam putusan pengadilan atas gugatan Rokani dkk perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp Sertifikat HGU No 62/Penara Kebun dinyatakan tidak sah.   Sedangkan dalam perkara No103/Pdt.G/2018/PN.LBP pengadilan dalam tingkat PK menyatakan sertifikat HGU sah milik PTPN 2. 

Atas putusan yang saling bertentangan tersebut, PTPN 2 telah mengajukan upaya hukum PK Kedua atas perkara No 05/Pdt.G/2011/PN Lbp yang dimohonkan eksekusi  oleh Rokani dkk.

Selain upaya hukum PK tersebut, PTPN 2 juga telah melakukan upaya hukum pidana atas penggunaan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang/SKTPPTSL  tertanggal 20 Desember 1953  yang diduga palsu oleh Rokani dkk dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-Lbp dan penyidik Polda Sumut telah menetapkan salah seorang penggugat berinisial M sebagai tersangka.

Lebih lanjut, PTPN II (Persero) selaku pemegang saham mayoritas (Holding) telah mengajukan upaya hukum perlawanan (derden verzet). Apabila PN Lubuk Pakam tetap memaksa melakukan eksekusi dan ternyata upaya hukum PTPN 2 dikabulkan oleh Mahkamah Agung, maka hal ini dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru dan menimbulkan kerugian negara. "Ujarnya. (CHI02/torong)