Dirjen Tata Ruang: Dengan Integrasi RDTR dan OSS, Proses Penerbitan Perizinan Hanya Perlu Satu Hari Kerja

Selasa, 15 November 2022

 




Jakarta | Bandar Meriah News  - 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang mengadakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Pemkab Lampung Tengah, dan Pemkab Way Kanan. Turut serta pula para Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) setempat dan perwakilan kementerian/lembaga terkait pada pertemuan yang diadakan secara luring dan daring, pada Selasa (15/11/2022) ini.

Rapat tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yaitu RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2022-2042, RTRW Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022-2042, dan RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2022-2042.

Saat membuka acara, Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengungkapkan bahwa penyusunan Ranperda RTRW serta pertemuan lintas sektor yang sedang diselenggarakan ini merupakan proses mempersiapkan sebuah lapak atau lapangan untuk pembangunan dalam 20 tahun ke depan. Selain memberikan paparan mengenai pentingnya RTRW, ia juga menyampaikan pentingnya melakukan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia melanjutkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan turunannya, apabila suatu daerah memiliki RDTR yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), maka sistem perizinannya dapat diproses oleh sistem OSS untuk mendapatkan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (K-KKPR) yang hanya membutuhkan waktu satu hari kerja. "Apabila RDTR sudah terintegrasi dengan OSS, maka ini dapat menjadi pintu masuk sekaligus guideline investasi. Proses perizinan dapat dilakukan dalam satu hari kerja, ini yang membuat kita menjadi kompetitif," ujar Gabriel Triwibawa. 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Rembang, Abdul Hafidz turut menyampaikan paparannya. Ia mengungkapkan, terdapat dua Proyek Strategis Nasional (PSN) pada muatan strategis RTRW Kabupaten Rembang, yaitu Jalan Tol Demak-Tuban; jalur kereta api antarkota Semarang-Rembang-Bojonegoro; jalur kereta api antarkota Semarang-Rembang-Blora-Cepu; serta jalur kereta api antarkota Semarang-Rembang-Tuban.

"Tujuan dan kebijakan RTRW Tahun 2022-2042 Kabupaten Rembang adalah mewujudkan wilayah kabupaten sebagai pusat perekonomian regional Jawa Tengah bagian timur yang produktif, berkelanjutan, dan berdaya saing. Bertumpu pada keterkaitan sektor industri, pertanian, perikanan, pertambangan, pariwisata, serta memperhatikan pemerataan pembangunan wilayah," ujar Abdul Hafidz.

Dalam rapat koordinasi itu, Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Ardhito wijaya mengutarakan harapan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah atas pertemuan lintas sektor tersebut. "Kami berharap, dengan perencanaan yang matang, kami dapat menjaga, meningkatkan produktivitas dari hasil yang sudah ada, serta dapat memasukkan ide-ide baru untuk meningkatkan produktivitas dengan tata ruang wilayah yang baik," ujar Ardhito Wijaya.

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya pun turut menyampaikan paparannya pada rapat kali ini. "Pemerintah Kabupaten Way Kanan bertekad membawa Kabupaten Way Kanan menempati posisi yang baik di antara pemerintah kabupaten lain. Baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan ekonomi, maupun sumber daya manusianya, dan setiap warga masyarakat dapat menikmati hasil-hasil pembangunan secara berkelanjutan," terang Raden Adipati Surya.(Kementerian ATRBPN/amir torong/irwan)