Kabupaten Bener Meriah Masuk Zona Hijau Pertama di Aceh, Dengan Skor MCP Indeks 76 Persen

Jumat, 23 September 2022

 


Redelong | Bandar Meriah News-Kabupaten Bener Meriah masuk zona hijau pertama dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dalam capaian Monitoring Control for Prevention (MCP) dengan skor indeks 76 persen.

Demikian disampaikan oleh Inspektur yang diwakili oleh Inspektur Pembantu (Irban) Khusus Inspektorat Kabupaten Bener Meriah Arkiandi, ST, CGCAE didampingi oleh Iwan Surna, AMK sebagai Admin MCP KPK Kabupaten Bener Meriah, Jum’at (23/09/2022).

Dijelaskan oleh Arkiandi, ST, CGCAE, Monitoring Center for Prevention (MPC) ini adalah aplikasi atau dashboard berbasis web terintegrasi, yang dikembangkan oleh KPK yang bertujuan untuk memudahkan monitoring.

Serta koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, dan aplikasi ini telah diterapkan oleh jajaran Pemerintah daerah termasuk kita di Kabupaten Bener Meriah dalam tata kelola pemerintahan, jelasnya.

Menurut Irban Khusus Arkiandi, ST, CGCAE, dengan indeks 76 persen, Kabupaten Bener Meriah adalah daerah pertama yang masuk kedalam zona hijau dari 23 kabupaten/kota yang ada dalam provinsi aceh.

Ini menunjukan progress kita lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dan kita juga mengucapak terimakasih kepada SKPK/OPD yang sudah membuktikan komitmennya dengan memberikan data dan dokumen pendukung berkaitan dengan MCP ini, ujarnya.

"Sekali lagi kita mengucap syukur Alahmdulillah, dimana untuk pencapaian MCP,  Kabupaten Bener Meriah dengan indeks 76 persen, adalah  Kabupaten pertama di Aceh yang  masuk dalam zona hijau," kata Arkiandi, ST, CGCAE.  

Bapak Inspektur kata Arkiandi, selalu berharap, pemenuhan indikator Pemerintah Kabupaten Bener Meriah  terkait Pencegahan Korupsi pada tahun – tahun mendatang  dapat lebih baik lagi.

Untuk  terwujudnya pengelolaan Tata Pemerintahan yang bersih dari KKN dan Birokrasi yang melayani terhadap Pelayanan Publik dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, sampainya.

Dijelaskan oleh Irban Khusus Inspektorat Kabupaten Bener Meriah itu, program MCP adalah salah satu tugas dari KPK berdasarkan  amanah UU tentang fungsi koordinasi dan monitoring.

Atas upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan  fokus  terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dengan 8 (delapan) area intervensi.

Adapun kedelapan area intervensi dimaksud meliputi, 1. Perencanaan dan Penganggaran APBD, 2.  Pengadaan Barang dan Jasa, 3. Perizinan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), 4. Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), 5. Manajemen ASN, 6. Optimalisasi Pajak Daerah, 7. Manajemen Aset Daerah, dan 8. Tata Kelola Dana Desa. Delapan area ini adalah  merupakan hasil identifikasi KPK titik rawan terjadinya korupsi, sebutnya.

Dikatakan Arkiandi, ST, CGCAE, tingkat capaian indikator  dalam Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) secara rerata untuk Pemda Kabupaten Bener Meriah pada tanggal 22 September 2022 sebesar 76%, pertama masuk Zona Hijau di Provinsi Aceh, Alhamdulillah,” tambahnya.

Ini semua berkat dukungan Penuh Bapak Pj. Bupati Bener Meriah dan Plt. Sekda Bener Meriah dalam mendukung Tim MCP dalam mengejar capaian tersebut.

Tim MCP dibentuk dari 8 Area Intervensi yang berasal dari Ins"pektorat, BPKPA, DPMK,  BAPPEDA, DPMPTSP, BKPP, PUPKP, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum dan Ortala pada Setdakab,” papar Arkiandi.

Sementara Iwan Surna, AMK sebagai Admin MCP KPK Kabupaten Bener Meriah menambahkan, untuk hal terkait dengan penilaian, ini dapat dilihat dari website milik KPK, www.jaga.id

, di mana sebanyak 4 kategori implementasi yakni kategori Merah 0-25%, Kuning 25-50%, Biru 50-75% dan Hijau 75-100%.

Merah, berarti implementasi rendah, di bawah 25%. Sebaliknya, warna Hijau menunjukkan kemajuan implementasi yang baik, yaitu lebih dari 75%, ujar Iwan Surna, AMK.

 Iwan Surna, AMK juga mengatakan, dengan capaian Monitoring for Prevention (MCP-KPK) Tahun 2022,Kabupaten Bener Meriah menjadi kabupaten pertama masuk zona hijau dari seluruh kabupaten kota se- Aceh, ini menunjukkan bahwa Kabupaten Bener Meriah serius dalam upaya pencegahan korupsi.

“Saat ini Kabupaten Bener Meriah berada pada peringkat pertama di Aceh, dan secara nasional berada pada peringkat ke-35 dari seluruh provinsi,abupaten dan kota seluruh Indonesia.(Hamdani/ken)