Irban Khusus Inspektorat Bener Meriah Arkiandi Jelaskan WBS

Kamis, 25 Agustus 2022

 


Bener Meriah | Bandar Meriah News -Inspektur Pembantu (Irban) Khusus Inspektorat Kabupaten Bener Meriah Arkiandi, ST, CGCAE  menyampaikan sekaligus menjelaskan terkait dengan kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan yang betajuk “Sosialisasi Media Pengaduan Online Whistle Blowing System (WBS) yang 105 peserta dari 35 SKPK di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah diaula Setdakab setempat, Kamis (25/08/2022).

Dalam Paparannya Arkindi, ST, CGCAE terlebih dahulu menjelaskan apa itu Whistle Blowing System (WBS). "WBS adalah mekanisme penyampaian  pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang  telah  terjadi, sedang atau akan terjadi  yang  melibatkan  pegawai   dan   orang  lain   yang  berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang  dilakukan di dalam organisasi  tempatnya bekerja. (Pergub Aceh No. 78/2018)," terangnya.

Berdasarkan Pergub Aceh No. 78/2018 paparnya, seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi TIPIKOR (Tindak Pidan Korupsi) yang terjadi didalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang memiliki informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi yang jelas identitasnya dan dapat dimintai konfirmasi atas laporan pengaduan yang disampaikan.

Irban Khusus Inspektorat Kabupaten Bener Meriah itu juga menjelaskan tentang dasar hukumnya, beberapa diantaranya adalah, (1). Undang –undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), (2).Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 20/ 2001, (3). Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, (4).Peraturan Gubernur Aceh No. 78/2018 Tentang Mekanisme Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Aceh, (5). Peraturan Bupati Bener  Meriah No. 37/2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing Sistem) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

“Adapun Ruang Lingkup Perbup  Bener Meriah No.37/2019 adalah tentang, Mekanisme Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Ekspose Hasil Pemeriksaan Khusus, Perlidungan Terhadap Whistleblower, Pemberian Penghargaan dan, Pembiayaan,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikannya, whistle blower yang memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidan korupsi dilingkungan pemerintah Aceh, maka berdasarkan Pergub Aceh No.78/2018 adalah menjaga kerahasiaan whistle blower, memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan, serta memberikan perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.

“Jadi tujuan BWS ini adalah, menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran, memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, memperbaiki sistim manajemen pada organisasi menuju birokrasi yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah,” tandas Arkiandi.

Sementara untuk manfaatnya adalah untuk mewujudkan Good Governance di dalam Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Khususnya dalam Transparansi dan Akutabilitas, meningkatkan Partisipasi Masyarakat/ASN Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam usaha Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta memperkuat pengawasan intern, pencegahan dan pemberantasan Tipikor  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, ungkap Irban Khusus tersebut.

Arkiandi, ST, CGCAE itu juga menjelaskan tentang Korupsi menurut UU No.31/1999 jo No.20/2001. Dan tentang strategi pemberantasan korupsi, mulai dari tahapan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan sampai kepenuntutan dan putusan pengadilan. "Jadi baik itu Penyusunan Manajemen Risiko Pemerintah Kabupaten Bener Meriah seperti yang disampaikan oleh Plt. Sekda dalam pembukan kegiatan dimaksud maupuan Sosialisasi Witsleblowing System ini, keduanya jadi indikator MCP dan nantinya pas di upload ke MCP bisa terpisah," tambahnya.

Secara jelas Arkiandi juga memaparkan mengenai tujuan pencegahan dan pemberantasan korupsi, apa saja materi pengaduan, serta rumus 5W +1H menganai dugaan tindak pidana korupsi, bagaimana mekanisme penanganannya serta bagaimana cara penyampainnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Pj. Bupati yang diwakili oleh Plt. Sekda Armansyah, SE, M.Si, Sekretaris Inspektorat Misdal, S.Pd dan pejabat lainnya. (Diskominfo/hamdani/ken)