Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Janses Simbolon : Pemerintah Wajib Menjamin Kesehatan Warganya

Minggu, 24 Juli 2022


Medan  | Bandar Meriah News
 - Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan (Sosper) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan diadakan Pinggir Rel Kereta Api, Lingkungan 17 Kelurahan Sei Mati Kota Medan, Minggu (24/07/2022) Di Hadiri 400 Konsutien (Peserta Sosialisasi Perda).

Dihadapan ratusan warga Medan Utara, yang Meliputi dapil II seperti Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli, dan Medan Belawan, Janses Simbolon menjelaskan, Perda bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana sebagaimana BAB VI Pasal 9, disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.

Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Janses Simbolon dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas kesehatan masyarakatnya, melindungi dan menjamin kesehatan warganya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Janses menilai, masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat yang harus menjadi perhatian serius serta skala prioritas.

“Jadi, Perda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena di dalamnya di jamin hak-hak masyarakat. Makanya, ini harus menjadi skala prioritas,” tegasnya.

Lurah Sei Mati, Eko Hartadi menjelaskan Janses Simbolon banyak memberi bantuan dan menampung aspirasi warga. 

Eko menambahkan Program Kesehatan, menjadi program prioritas Bapak Walikota Medan. (fit)