Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Curanmor Dari Pasar Simpang Limun

Minggu, 13 Februari 2022

  


Medan | Bandar Meriah  News -Tekab Reskrim Kepolisian Sektor Medan Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dari kawasan Pasar Simpang Limun, Jalan Seksama, Kelururahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota,  Rabu (09/02/2022) siang lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, TSK merupakan warga Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang , dia diringkus akibat aksinya keoergok saat akan mencuri sepeda motor milik  seorang pedagang.

"Tersangka tertangkap tangan sedang merusak sarang kunci motor menggunakan leter T," terang Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Ramadhan,SIK MH melalui Kanit Reskrimnya  Iptu Asrol Efendi Rambe,SH  Minggu (13/02/2022).

Diterangkan lebih lanjut, sebelum aksi pencurian kendaraan bermotor itu terjadi, korban yang diketahui berinisial RH ( 63), warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu sedang memarkirkan sepeda motornya dengan posisi stang dalam keadaan terkunci di TKP.

"Seterusnya, korban yang merupakan seorang wanita tersebut melanjutkan keseharianya berjualan di Pasar Simpang Limun," sambung Iptu Asrul Rambe.                                                                                                                              

Tak berselang lama, TSK yang sudah mengicar sepeda motor korbannya itu kemudian  beraksi seorang diri, dengan terlebih dulu merusak sarang kunci kontak motor korban dengan mengunakan kunci leter T yang telah dipersiapkan. 

"Namun apes,aksi tersangka kepergok petugas yang sedang melaksanakan patroli," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota. 

Selanjutnya tersangka pun diringkus berikut barang bukti segera digelandang ke komando.

Tidak berselang lama  korban pun segera membuat kemako SPKT dengan nomor: LP / 70 / II / 2022 / SU / Restabes Medan / Sektor Medan Kota, tanggal 9 Februari 2022. " ujar Rambe lagi. 

Atas aksi nekat itu, tersangka pun diganjar dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara." Ujarnya Iptu Asrol Efendi Rambe SH. (panji)