Polsek Medan Area Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Rabu, 23 Februari 2022

 


Medan | Bandar Meriah News
 -Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil ungkap kasus penggelapan sepeda motor .

Perkara tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki kasus Penipuan dan atau Penggelapan.

Pengungkapan sesuai UU.RI NO. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI- LP / B / 124 / II / 2022 / Spkt / Sektor medan area tgl 14 Februari 2022.

Rilis Kanit Reskrim Polsek Medan Area korban Windra Rizki Pratama (27)  laki-laki, Karyawan Swasta beralamat Jalan Srikandi Gg. Pospos Kel. TSM III Kec. Medan Denai.

Kejadian diketahui pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 wib berlokasi di jalan Srikandi Kel. TSM III Kec. Medan Denai dengan di lengkapi barang bukti berupa surat keterangan leasing.

 Ada pun kronologis kejadian yaitu Pada hari Selasa tgl 25 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 wib, saat pelapor melintas di Jalan Srikandi pelapor dipanggil oleh tsk RUSLI dan meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan mau menjemput kawannya dan tsk mengatakan gak sampai 15 menit dan dikarenakan selama ini tsk sering meminjam spd motor korban dan selalu dikembalikan sehingga korban tidak merasa curiga dan langsung memberikan spd motornya namun stelah 2 jam ditunggu tsk juga tidak kembali kemudian korban mencari tsk ketempat tongkrongan dan rumah tsk namun tidak ditemukan dan saat itu korban merasa bahwa spd motor korban sudah digelapkan oleh tsk, oleh karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan korban membuat laporan ke Polsek Medan Area

Dari hasil kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 pukul 18.00 wib, saat saksi penangkap sedang melaksanakan piket lalu korban menghubungi saksi penangkap dan mengatakan bahwa pelaku penggelapan spd motor korban sudah korban tangkap kemudian saksi penangkap langsung mendatangi tempat pelaku ditangkap di Jalan Pemuda Kel. Aur Kec. Medan Maimun dan team benar ada seorang laki laki mengaku bernama RUSLI diamankan korban dan warga dan selanjutnya stelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan benar spd motor milik korban yang sudah digelapkan dan telah dijual kpd laki laki bernama KIKI (DPO) di jalan jermal seharga Rp. 4.500.000,- dan uang tersebut sudah habis tsk pergunakan utk keperluan sehari hari dan membeli narkoba.

Kepada tersangka tindak Pidana  Penipuan dan atau Penggelapan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 4 Tahun.(panji)