Bertransformasi Menjadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Plh. Kaban Litbang Kemendagri Ajak Mitra Strategis Berkolaborasi

Kamis, 10 Februari 2022

  


Jakarta | Bandar Meriah  News -Disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdampak pada transformasi kelembagaan di lingkup Kemendagri, tak terkecuali di Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang). Peraturan anyar tersebut mengamanatkan Badan Litbang bertransformasi menjadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Badan Litbang Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro menjelaskan, lewat aturan itu lembaga yang dipimpinnya tersebut juga bakal menerima tugas dan peran baru.

“Berdasarkan Perpres (dalam Pasal 35), BSKDN akan menjalankan tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri,” ujarnya saat memimpin rapat Penguatan Jejaring Kerja Sama Lingkup Badan Litbang Kemendagri, Kamis (10/02/2022).

Eko mengimbuhkan, untuk merespons tugas baru tersebut, berbagai terobosan perlu dilakukan. Salah satunya dengan mengajak para mitra strategis yang berasal dari berbagai kalangan untuk berkolaborasi. 

“Nantinya BSKDN akan dituntut menghasilkan kajian yang aktual, sehingga kita harus menjaring kerja sama dengan kementerian/lembaga, universitas, para pakar, lembaga donor, dan lembaga think tank lainnya agar hasil analisis kajian dapat tajam dan cepat,” katanya.

Di sisi lain, Eko menuturkan, saat ini sejumlah kegiatan strategis juga tengah dirintis Badan Litbang Kemendagri. Hal itu seperti membangun sistem pendataan skala besar untuk membantu merumuskan kebijakan Kemendagri. Selain itu, pihaknya juga terus mengembangkan beragam indeks yang berguna untuk mempermudah pembinaan ke daerah. Adapun indeks tersebut di antaranya, Indeks Inovasi Daerah, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah, dan Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah. 

“Transformasi kelembagaan ini harus jadi momentum untuk bersama-sama memperbaiki dan membesarkan lembaga,” tambah Eko.

“Saya akan mengajak kolega saya di luar negeri untuk bantu kajian yang dilakukan BSKDN. Tentu mereka punya kompetensi untuk memberi masukan isu-isu spesifik sesuai kepakaran mereka,” kata Cecep.

Sebagai informasi, transformasi Badan Litbang menjadi BSKDN juga merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Aturan tersebut mengamanatkan lembaga riset milik pemerintah terintegrasi di bawah naungan BRIN.

Di lain sisi, hingga saat ini rapat pembahasan mengenai penyusunan draft Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang organisasi dan tata kerja BSKDN masih terus berjalan. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak di lingkup Kemendagri dan kementerian/lembaga lainnya. Langkah ini dilakukan agar nantinya tugas dan fungsi BSKDN dapat dipertajam dan tidak tumpang tindih.(Puspen Kemendagri/irwan)