Polsek Medan Barat Tangkap Pelaku Pencurian

Selasa, 26 Oktober 2021

 


Medan | Bandar Meriah News
 - Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Barat yang dikomandoi Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian pemberatan (Curat) yang beraksi di rumah milik Lady Jannata (38) warga Jalan Makmur Gang Cendol Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pada Jumat 22 Oktober 2021 lalu.

Informasi keberhasilan penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati yang turut didampingi Iptu Philip A Purba, saat mengelar press rillis. Pelaku berinisial AAP alias A (18) warga Jalan Karya Dame, Gang Pribadi Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat.

“Ia diboyong ke Mapolsek Medan Barat bersama barang bukti mesin cuci merk Samsung, dan sepeda merk BMX warna hitam,” terang Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati, Selasa (26/10/2021).

Saat itu Jumat 22 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, korban yang sedang berada dijalan, mendapat kabar melalui telepon dari mertua korban bernama Riswan Efendi kalau rumahnya ada yang membongkar. Korban pun langsung pulang ke rumah”.

Setibanya dirumahnya, korban melihat rumah yang sudah dalam keadaan berantakan. Ia tidak menemukan mesin cuci merk Samsung didapur berikut AC merk Panasonic 1 PK, TV Merk Samsung LED 50 inci, kulkas merk LG, kabel instalasi listrik sepanjang 20 meter dan sepeda merk BMX warna hitam.

“Akibatnya korban mengalami kerugian Rp20 juta,” sambung AKP Tina Pulitawati.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat sebagaimana tertuang dalam STPL LP/249/IX/2021/ SPKT/Polrestabes Medan/Sek Medan Barat tanggal 22 September2021 dengan pelapor Lady Jannata.

Usai menerima laporan personil Tekab segera melakukan penyelidikan di TKP. Hasilnya mengetahui keberadaan pelaku curat tersebut.

Saat diamankan pelaku AAP alias A tidak mengelak atas perbuatannya tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat untuk proses lebih lanjut.

Menurut Iptu Philip A Purba tersangka dikenakan telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e, KUHPidana ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (panji)