DPRD Medan – Pemko Medan Sahkan RPJMD 2021-2026 Kota Medan

Senin, 09 Agustus 2021

 

DPRD Medan – Pemko Medan Sahkan RPJMD 2021-2026 Kota Medan

Medan - Setelah melakukan pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemkot Medan dalam sidang paripurna yang di laksanakan, Senin (9/8/2021) akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Paripurna yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah, di tandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD bersama Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, di saksikan Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, Ketua Pansus RPJMD, Sudari serta segenap anggota DPRD Kota Medan dan OPD Pemkot Medan baik secara langsung maupun secara virtual.

Pansus dalam laporannya yang disampaikan Ketua Pansus, Sudari, meminta Pemkot Medan segera bekerja dalam melakukan pembangunan sesuai dengan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026.

Pansus juga meminta Pemkot Medan untuk melakukan pemerataan pembangunan, khusunya pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, meliputi ketersediaan Puskesmas dan sekolah. “Pemko Medan harus melaksanakan pembangunan secara merata di seluruh Kecamatan Kota Medan, baik pembangunan fisik maupun non fisik,” pinta Sudari.

Pemko juga diminta untuk harus melakukan pendekatan sosial dan budaya dalam mengatasi persoalan pembangunan di wilayah Medan Utara, khususnya dalam menangani konflik di wilayah Medan Utara semakin meningkat.


Pansus juga meminta Pemkot Medan untuk mereview ulang proyeksi pendapatan dan pagu indikatif program masing-masing OPD dengan mempertimbangkan situasi Covid-19. Pemkot Medan juga harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap capaian tujuan dan sasaran yang akan menjadi penilaian terhadap kinerja pimpinan OPD serta memberlakukan reward dan punishment. “Perlu memberlakukan merit sistem, sehingga pejabat yang di tempatkan sesuai dengan kompetensinya,” pinta Sudari lagi.

Pemkot Medan juga diminta untuk mengurangi kegiatan seremonial. “OPD yang memiliki tugas mencari sumber-sumber pendapatan baru, agar berkomunikasi dengan sektor-sektor lain yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Terkait masalah kesehatan, Pansus meminta Pemkot Medan untuk mendaftarkan seluruh warga Kota Medan sebagai peserta BPJS, agar 3 tahun ke depan, Universal Health Coverage (UHC) dapat terlaksana di Kota Medan.


“Dinas Pendidikan juga harus mewajibkan program pendidikan masa belajar 12 tahun. Kepada Dinas PKPPR, agar memperhatikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan dalam 5 tahun ke depan dan meningkatkan pengawasan di lapangan,” katanya.

Usai Pansus menyampaikan laporannya, kemudian masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda RPJMD.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapatnya yang disampaikan, David Roni Ganda Sinaga, mengatakan sebagai salah satu pengusung pasangan, Bobby Nasution dan Aulia Rachman, di Pilkada Medan, Fraksi PDIP memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong Wali Kota Medan agar segera merealisasikan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026. “Pemkot Medan agar tetap konsisten dalam melaksanakan Perda RPJMD tahun 2021-2026,” harap David.

Fraksi Partai Gerindra dalam pendapatnya yang disampaikan, Dedy Aksyari Nasution, menilai Pemkot Medan harus bergerak cepat dan maksimal dalam membangun Kota Medan sebagai kota meropolitan. “Selain infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan, kemiskinan juga harus menjadi prioritas,” kata Dedy.

Fraksi Gerindra, sebut Dedy, memintar agar RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 bukan hanya sekedar rancangan saja, tetapi harus benar-benar di laksanakan, sehingga pembangunan Kota Medan semakin baik, terutama dan terkhususnya di bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

Fraksi Gerindra, tambah Dedy, menyarankan perlu adanya perencanaan matang dalam implementasi Perda, sehingga alokasi dana nantinya lebih efektif dan efisien. “Selain itu, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang di rencanakan dalam Perda perlu di tingkatkan, agar seluruh kegiatan nantinya dapat di selesaikan  tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, akuntabel dan berkualitas,” kata Dedy.

Fraksi PKS dalam pendapatnya yang disampaikan, Dhiyaul Hayati, mengharapkan RPJMD bisa terealisasi di tengah-tengah masyarakat, karena di dalamnya merupakan visi misi serta janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Fraksi PKS, kata Dhiyaul, meminta Pemkot Medan melakukan inovasi untuk mengatasi permasalahan pengangguran dan bertambah PHK di masa pandemi, dengan memperbanyak pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan dunia kerja. 

“Pemkot Medan harus lebih optimal dalam membantu dan melakukan pembinaan kepada usaha mikro, karena banyak pengusaha mikro merugi, bahkan usahanya gulung tikar di masa pandemi,” kata Dhiyaul.

Terkait persoalan banjir, tambah Dhiyaul, Pemkot Medan harus mengupayakan  agar kanal di Kecamatan Medan Johor dapat berfungsi sebagaimana mestinya, agar anggaran yang cukup besar dalam pembuatan kalan tersebut tidak sia-sia.

Fraksi PAN dalam pendapatnya yang disampaikan, Edi Saputra, meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk memaksimalkan urusan pemerintah secara optimal dan jelas tahapan setiap tahunnya, hingga selesainya periode Pemerintahan Kota Medan.

Selain itu, kata Edi, Pemerintah Kota Medan harus dapat benar-benar melaksanakan urusan pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan permukiman serta ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan mempergunakan standar pelayanan minimum (SPM). “Untuk pelayanan dasar ini, harus tuntas di dalam pelaksanaan 5 tahun RPJMD,” harap FPAN.

Fraksi Partai Golkar dalam pendapatnya yang disampaikan, Mulia Asri Rambe (Bayek), meminta Pemkot Medan untuk berupaya mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah agar tidak terjadi ketimpangan, khususnya di Medan Utara.

Kemudian, kata Bayek, melaksanakan pendekatan sosial dan budaya dalam rangka mengatasi pembangunan di Kota Medan, khusunya  Medan Utara yang rawan terjadi konflik sosial.

RPJMD juga, tambah Bayek, harus dapat menjadi instrumen dalam memulihkan ekonomi Kota Medan serta memiliki kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan menciptakan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja. Sebab, katanya, pandemi Covid-19 berdampak pada meningkatnya pengangguran akibat PHK dan juga berimbas pada meningkatnya angka kemiskinan.

Fraksi Partai Demokrat dalam pendapatnya yang disampaikan, Ishaq Abrar M Tarigan, meminta Pemkot Medan untuk mengedepankan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, baik dari layanan infrastruktur, layanan pendidikan, layana kesehatan, maupun pemerataan ekonomi dan sosial lainnya.

“Banyak hal sebenarnya yang harus dituntaskan oleh Pemkot Medan dalam menata Kota Medan menjadi lebih baik dalam lima tahun ke depan. Ada banyak juga permasalahan yang harus di atasi, seperti daerah rawan penyakit menular, permasalahan permukiman kumuh, penyediaan air bersih, pengentasan kemiskinan, menciptakan dan menambah lapangan kerja, permasalahan lalu kintas, persampahan. Yang paling penting adalah meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” katanya.

Usai masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, selanjutnya pimpinan DPRD bersama Wali Kota Medan menandatangani naskah persetujuan bersama Ranperda RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 menjadi Perda.

Usai penandatangan, Wali Kota Medan, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas masukan dari DPRD, khususnya Pansus dalam RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026. “Atas masukan yang diberikan Pansus, kami sangat berterimakasih, khususnya dalam pembangunan jangka menengah Kota Medan,” kata Bobby.

Wali Kota Medan juga mengakui, bukan hal mudah untuk dapat merealisasikan pembangunan Kota Medan yang tertuang dalam RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan besar bagi Kota Medan dalam sektor pembangunan, baik fisik maupun non fisik.

“Untuk itu, harus ada kerjasama setiap komponen untuk sama-sama membangun Kota Medan. Adanya pandemi saat ini menjadi tantangan berat bagi pembangunan Kota Medan, namun kita optimis akan mampu mewujudkan target pembangunan Kota Medan selama 5 tahun ke depan,” pungkasnya. 

Adapun struktur Pansus RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026

Ketua : Sudari (F-PAN)

Wakil Ketua : Syaiful Ramadhan (F-PKS)

Anggota :

1. Wong Chun Sen (F-PDIP)

2. David Roni Ganda Sinaga (F-PDIP)

3. Hendri Duin (F-PDIP)

4. Haris Kelana Damanik (F-Gerindra)

5. Dame Duma Sari Hutagalung (F-Gerindra)

6. Dedy Aksyari Nasution (F-Gerindra)

7. Dhiyaul Hayati (F-PKS)

8.  Edi Saputra (F-PAN)

9.  Mulia Asri Rambe (F-Golkar)

10.  Afif Abdillah (F-NasDem)

11. Parlindungan Sipahutar (F-Demokrat)

12. Renville Pandapotan Napitupupu (F-Hanura, PSI, PPP).

 


(Red/Advetorial)