DPRD Medan Desak Polsekta Medan Baru Tuntaskan Laporan Korban Penganiayaan dan Perampasan Aset Oleh Oknum Polisi

Selasa, 03 Agustus 2021

 


Medan | Bandar Meriah News - 
Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Medan meminta agar Polsek Medan Baru segera menuntaskan laporan Romulo Makarios Sinaga terkait dengan adanya laporan perampasan aset dan tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Deli Serdang.

Penegasan tersebut disampaikan Habiburrahman Sinuraya , Sekretaris Komisi I DPRD kepada wartawan , Selasa (03/08/2021) menyingkapi proses laporan korban yang hingga masih belum membuahkan hasil apa pun.

" Kita mendesak kepada pihak Polsekta Medan Baru segera menuntaskan laporan tersebut yang sudah viral karena adanya keterlibatan oknum polisi.Jangan sampai kasus ini berjalan ditempat , tanpa adanya proses hukum yang pasti ," ucap politisi NasDem tersebut.

Sambung , Habiburrahman bahwa sejak kasus tersebut bergulir dan viral pihaknya telah melakukan langkah kordinasi dengan pimpinan Polsekta Medan Baru.

" Tanggal 25 Mei kasus tersebut viral ,dimana korban sendiri merupakan rekan dan sahabat kami sebagai wartawan.Dan apa yang dialami ini tidak terkait dengan profesinya ,tapi melihat dari tindakan oknum polisi tersebut sudah tidak sesuai dengan etika dan profesinya sebagai aparatur negara , sehingga kita pun langsung melakukan langkah kordinasi dengan pimpinan Polsekta Medan Baru yang saat itu dijabat Pak Aris Wibowo setelah korban membuat laporan termasuk kita sudah meminta kepada pimpinan Polres Deli Serdang mengambil langkah dan tindakan kepada anggotanya ," ucapnya.

Namun , kata Habiburrahman hingga kini kasus tersebut belum juga  membuahkan hasil apa pun.

" Ada apa dengan Polsekta Medan Baru ?.Kita sangat berharap kepada Kapolsekta Medan Baru yang baru saat bisa segera menuntaskan laporan korban.Salah satunya adalah tindakan perampasan atau pun penahanan aset milik korban ," ucap Habiburrahman.

Ia berharap agar Polsekta Medan Baru bisa bekerja secara profesional .

" Segeralah dituntaskan laporan korban dengan ditangani sesuai prosedur hukum yang ada karena.sudah sangat lama kasus ini , tapi belum membuahkan hasil apa pun .Jangan ada rasa ketakutan pihak penyidik karena adanya rekan satu profesi yang terlibat.Kita mendesak segera tuntaskan kasus ini dan proses seluruh pihak yang terlibat.Tegas ,kami sampaikan tuntaskan secepatnya jangan sampai menimbulkan image yang buruk kepada masyarakat atas kinerja pihak Polsekta Medan  ," katanya seraya tetap berharap agar Kapolrestabes Medan juga dapat menuntaskan kasus tersebut karena merupakan pelimpahan dari Polrestabes Medan.

Sekedar mengingatkan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum polisi tersebut telah viral.Dimana , oknum polisi tersebut menjadi beking oknum rentenir.

Tindakan penganiayaan dan perampasan aset dialami , Romulo Makarios Sinaga.

Dan korban sendiri sudah membuat laporan secara resmi ke Polrestabes Medan dengan No Laporan STTLP/B/1047/YAN 2.5/K/V/2021/SPKT Restabes Medan dengan laporan atas nama Romulo Makarios Sinaga berupa tindakan penganiayaan.

Serta No STTLP/1062/V/2021/SPKTPolrestabes Medan/Polda Sumut dengan laporan atas nama Mesrawati Telaumbanua terkait dengan penahanan aset mobil dengan pelanggaran Pasal 368 KUHPPidana.

Laporan tersebut dilaporkan tanggal 25 Mei di Polrestabes Medan hingga dilimpahkan ke Polsekta Medan Baru .(fit)