Perusak Cagar Budaya Hingga Segel Centre Point

Senin, 19 Juli 2021


Medan | Bandar Meriah  News
- Di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution, sejumlah masalah besar yang selama ini  luput dari penanganan langsung disikapi dan dituntaskan.  Sejak dilantik 26 Februari silam hingga kini, ada dua masalah besar yang selama ini  luput dari penanganan langsung disikapi dan dituntaskannya. Ada pun kedua masalah besar itu menyangkut bangunan perusak cagar budaya dan penunggakan pajak hingga miliaran rupiah. Dengan berani Bobby Nasution menyelesaikannya sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sikap tegas Bobby Nasution terhadap bangunan perusak cagar budaya telah dibuktikan dengan dengan merobohkan bangunan ex Kantor Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, beberapa waktu lalu. Selain merusak cagar budaya, bangunan itu juga didirikan tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bobby Nasution ingin semua pihak dapat mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku. Apalagi orang nomor satu di Pemko Medan itu kini fokus untuk membenahi kawasan Kesawan dan masuk menjadi  program prioritasnya.

Ketegasan Bobby Nasution membuahkan hasil. Pasca dirobohkan dua kali, kini pihak pemilik bangunan eks Kantor Harian Portibi akhirnya memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Selain mengembalikan ke bentuk bangunan semula sebelum dirubuhkan,  pemilik bangunan juga mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan. Setelah mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang ada, si pemilik bangundapat kembali melanjutkan pembangunan.

Langkah berani Bobby Nasution kembali diperlihatkan saat menyegel Mall Centre Point di Jalan Jawa, kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (09/07/2021).  Penyegelan dilakukan karena bangunan  yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak tersebut menunggak pajak sebesar Rp. 56 miliar.

Penyegelan dilakukan Bobby Nasution karena dari tahun 2010 hingga sekarang, Center Point hanya membayar pajak di tahun 2017. Meski ada skema pembayaran yang ditawarkan ke Pemko Medan, namun itu belum bisa dinyatakan deal. Sebab, pembayarannya tidak terhitung dengan denda karena sudah dari tahun 2010.

“Kita minta dari tahun ke tahunnya yang belum dibayar untuk dibayarkan. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan, jadi tidak bisa kami terima. Sekarang, memberi kesempatan selama 3 hari kepada pihak pengelola untuk melakukan pembayaran, namun kita lakukan penyegelan dulu untuk 3 hari ke depan. Kalau memang kesepakatan dapat tercapai, maka hari Senin akan kita buka kembali,”kata Bobby Nasution saat itu.

Tindakan berani Bobby Nasution membuahkan hasil. Rabu (14/07/2021), Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan melepas tanda segela yang terpasang di pintu masuk mall tersebut. Pembukaan segel  dilakukan karena pihak manajemen Mall Center Point membayarkan tunggakan pajak Rp.23 miliar dari total Rp.56 miliar tunggakan pajaknya.

“Setelah pihak  manajemen membayar tunggakan pajaknya sebesar Rp.23 miliar, maka hari ini kami melepaskan segel  Mall Center Point yang telah dipasang sejak Rabu lalu,” kata Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan usai membuka segel tersebut.

Pembukaan segel juga disaksikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Suherman. Ia menjelaskan, pembukaan segela dilakukan setelah PT  ACK selaku pihak pengelola Mall Center Point membayar tunggakan pajak sebesar Rp.56 miliar dengan cicilan hingga akhir tahun.

“PT ACK menyatakan akan membayar kseluruhan tunggakan pajaknya dengan  mencicil hingga akhir tahun. Yang baru masuk ke kas kita saat ini sebesar Rp.20 miliar. Meski demikian, mereka sudah berjanji akan membayarkannya kekurangan Rp.3 miliar dibulan ini juga. Artinya, total yang akan diterima Pemko Medan untuk bulan Juli ini sebesar Rp. 23 miliar,” jelas Suherman.(safrizal)